Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

JaDi Batang Hari: Pilkada Batang Hari Diterima, Pastikan Tanpa Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

4 Desember 2024   15:27 Diperbarui: 6 Desember 2024   06:17 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
grafis hasil perolehan suara Pilkada Batang Hari 2024.

Kenapa hasil perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Batang Hari 2024 sangat berat untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi, menurut Aris, karena adanya selisih suara yang sangat kontras antara kolom kosong tidak bergambar dengan pasangan Muhammad Fadhil Arief – Bakhtiar sehingga tidak memenuhi ambang batas persyaratan yang telah ditentukan dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.  Bagaimana cara menghitungnya!, berikut langkahnya.

Langkah pertama, kita harus mengetahui dulu berapa data jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari terbaru yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang Hari atau lembaga lainnya yang diberi wewenang. Kita mencoba meminjam data BPS Kabupaten Batang Hari tahun 2023 dimana jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari adalah 313.209 jiwa.

Langkah kedua, setelah mengetahui jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari yang tercatat 313.209 jiwa, maka penerapan aturan yang akan digunakan adalah ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 sampai 500.000, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 % dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Langkah ketiga, kita harus mengetahui berapa total suara sah tahap akhir yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan perolehan total suara sah Pilkada Batang Hari yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 1063 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 adalah 147.341 suara sah (berasal dari suara sah kolom kosong tidak bergambar 32.667 suara dan suara sah dari Pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar 114.674 suara).

Langkah keempat, barulah perselisihan perolehan suara dapat diterapkan dengan menggunakan rumus : 1,5% dari total suara sah yang ditetapkan KPU kabupaten/kota (1,5% dari 147.341 suara sah hasilnya 2.210 suara), artinya angka 2.210 suara tersebut adalah ambang batas maksimal selisih suara antara kolom kosong tidak bergambar dengan pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar sebagai syarat untuk mengajukan gugatan PHP (perselisihan hasil pemilihan) ke Mahkamah Konstitusi RI. Kalau ambang batas selisih suara berada diatas 2.210 suara, maka tidak memenuhi syarat untuk  mengajukan gugatan PHP ke MK sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016. Sementara selisih suara antara kolom kosong tidak bergambar dengan pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar adalah 82.007 suara.

Penetapan Pemenang.

Penetapan pemenang dalam pemilihan yang hanya diikuti satu pasangan calon alias pemilihan calon tunggal pilkada ditentukan apabila peserta pemilihan berhasil meraih lebih dari 50% dari total suara sah. Penegasan penetapan pemenang tersebut tertuang dalam Pasal 54D ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa penyelenggara pemilihan (KPU Provinsi/Kabupaten/Kota) menetapkan pemenang pemilihan bilamana meraih lebih 50% dari total suara sah. Melihat hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Batang Hari 2024 yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Batang Hari 3 Desember 2024, terlihat paslon MFA-Bakhtiar meraih lebih 50% suara dibandingkan perolehan suara kolom kosong tidak bergambar, yakni pasangan MFA-Bakhtiar meraih 114.674 suara atau 77,8% sementara kolom kosong tidak bergambar memperoleh 32.667 suara atau 22,2%.

Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kab. Batang Hari.
Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kab. Batang Hari.

Goresan Sejarah.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang hanya diikuti satu pasangan calon alias pemilihan calon tunggal pilkada menjadi goresan sejarah pertama yang pernah digelar di Provinsi Jambi, karena Kabupaten Batang Hari adalah salahsatu dari 37 daerah di Indonesia yang resmi menggelar pemilihan calon tunggal pilkada. Selain itu, lembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari juga tercatat dalam sejarah politik di Provinsi Jambi sebagai satu satunya lembaga pemantau pemilihan yang menerima sertifikat akreditasi dari penyelenggara pemilihan yang diberi wewenang memantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024.

Pemantau Pemilihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun