Berhak Mendapatkan Formulir.
Selain menjadi saksi kolom kosong yang tidak bergambar alias kotak kosong dengan wilayah wewenang pemantauan tingkat kabupaten, Pemantau Pemilihan Terdaftar ditingkat TPS juga berhak mendapatkan formulir Model C.Hasil-Salinan-KWK-Bupati sebagaimana ditegaskan pada Pasal 48 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Pada tingkatan PPK/KPU kabupaten sebagaimana diatur pada Pasal 72 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, pemantau pemilihan juga berhak mendapatkan berita acara pada tingkat PPK (Model D. hasil Salinan-KWK-Kecamatan dan Model D. hasil Kabko-KWK-Bupati). "Pemantau Pemilihan berhak mendapatkan formulir salinan hasil penghitungan suara mulai dari ditingkat TPS, PPK, KPU kabupaten/kota/provinsi sesuai jenis pemilihan yang menjadi wewenang pemantau pemilihan. Karena itu, petugas KPPS, PPS, PPK dan anggota KPU termasuk Bawaslu dan jajarannya di daerah harus memahami utuh Peraturan KPU Nomor 17 dan 18 yang telah diterbitkan KPU dan punya pandangan sama dengan Pemantau Pemilihan, sehingga tidak terjadi miskomunikasi dilapangan," kata Aris.
Gugat Hasil Pemilihan.
Yang paling menarik adalah Mahkamah Konstitusi RI memberikan ruang dan legal standing (kedudukan hukum) kepada Pemantau Pemilihan khususnya pada pemilihan dengan satu pasangan calon untuk mengajukan permohonan (gugatan) perselisihan hasil pemilihan yang telah diputuskan penyelenggara pemilihan dengan landasan hukumnya adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Beracara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota. Bila mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, dengan tegas menyebutkan, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan adalah pemantau pemilihan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon dan pemantau pemilihan tersebut dapat bertindak sebagai pemohon atau pihak terkait.
"Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan adalah pemantau pemilihan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon dan pemantau pemilihan tersebut dapat bertindak sebagai pemohon atau pihak terkait"
Untuk diketahui, jelas Aris, lembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari merupakan lembaga resmi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah menerima sertifikasi akreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 444/PP.03.2/1504/2024 tertanggal 19 Juli 2024 dan satu-satunya lembaga Pemantau Pemilihan yang terdaftar dan terakreditasi di Provinsi Jambi. Selain itu, JaDi Kabupaten Batang Hari juga telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Hari berdasarkan Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Nomor. 220/337/Bakesbangpol/V/2024 tertanggal 4 Juni 2024, selanjutnya sebagai lembaga berbadan hukum juga telah disahkan Keputusan Menteri Hukum  dan HAM RI No. AHU-0015904.AH.01.07.TAHUN 2018, tertanggal 19 Desember 2018.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pengurus JaDi Kabupaten Batang Hari dan penyelenggara pemilihan khususnya di Kabupaten Batang Hari, Jambi yang menggelar pemilihan dengan satu pasangan calon alias calon tunggal Pilkada Batang Hari 2024. (*)
(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari, Jambi/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H