Lembaga Pemantau Pemilihan yang telah memiliki sertifikasi akreditasi dari KPU setempat sesuai tingkatannya punya kewenangan (hak) menjadi Pemohon dan Pihak Terkait dalam perkara PHP di Mahkamah Konstitusi.
Mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkaran Perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah mengatur tersendiri kedudukan hukum pemantau pemilihan dalam perkara PHP pada Pilkada Serentak 2024.
Pada Pasal 3 ayat (1) peraturan MK tersebut, menegaskan, bahwa para pihak dalam perkara PHP adalah Pemohon, Termohon dan Pihak terkait. Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) lebih terinci, bahwa Pemohon dalam perkara PHP salahsatunya adalah Pemantau Pemilihan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon.
Masih adanya ruang-ruang kosong pengaturan berkaitan dengan pemilihan calon tunggal pilkada di daerah yang terkadang disampaikan menteri terkait secara lisan, tapi tidak ditindaklanjuti melalui regulasi (UU dan PKPU dan Permen dan lainnya) membuat masyarakat sulit menafsirkan, sehingga memicu perbedaan pandangan yang terkadang berakhir pelaporan ke Bawaslu dan MK serta penyelesaiannya melalui lembaga terkait lainnya.Â
Semoga kedepannya, regulasi yang berkaitan pemilihan satu pasangan calon semakin disempurnakan. (*)
(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H