Regulasi Terbatas.
Pasca putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor. 100/PUU-XIII/2015 yang akhirnya memperbolehkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hanya diiikuti dengan satu pasangan calon dengan syarat telah melalui tahapan dan proses perpanjangan masa pendaftaran pencalonan. Meski putusan MK tersebut sudah diputus hampir sepuluh tahun lalu, namun saat ini masih menyisakan permasalahan khususnya pada Pilkada Serentak 2024.Â
hal ini bisa kita lihat pada pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan calon tunggal pilkada minimnya norma yang mengatur pemilihan satu pasangan calon pilkada, hanya beberapa dapat ditemukan diantaranya; Pasal 54B, Pasal 54C, Pasal 54D, Pasal 107 dan Pasal 109 yang kesemuanya termuat di Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2016.Â
Terbatasnya pengaturan tersebut, membuat penyelenggara, pengawas, pemantau pemilihan dan para pendukung pasangan calon dan kotak kosong memunculkan perbedaan pandangan dari sudut penerapan dilapangan, akibat tidak adanya aturan yang dituangkan dalam regulasi baik dalam UU Pilkada maupun dalam Peraturan KPU dan aturan teknis lainnya.Â
Salahsatu contoh paling mendasar adalah KPU daerah hanya menfasilitasi kegiatan kampanye pasangan calon di daerah yang menggelar calon tunggal pilkada dan tidak ada fasilitasi kampanye kepada pendukung kotak kosong, termasuk dengan debat publik atau debat terbuka paslon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Tidak ada pengaturan pembentukan tim kampanye kotak kosong yang wajib didaftarkan di KPU daerah, KPU RI hanya memberikan ruang kepada masyarakat untuk menkampanyekan atau mendukung kotak kosong"
Setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 100/PUU-XIII/2015, KPU RI sempat mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon dengan perubahan terakhir dengan Peraturan Pertauran KPU Nomor 20 Tahun 2020, sayangnya Peraturan KPU ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.Â
Dengan dicabutnya Peraturan KPU ini, maka secara spesifik yang tidak ada lagi pengaturan penyelenggaraan calon tunggal pilkada, semua pengaturannya tergabung secara umum di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang juga telah mengalami perubahan melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Terbatasnya regulasi pemilihan calon tunggal pilkada diharapkan KPU dan Bawaslu RI bisa memberikan penafsiran aturan yang bisa diterima dan diterapkan oleh para pendukung pasangan calon dan pendukung kotak kosong dilapangan, jangan sampai kekosongan aturan menimbulkan perdebatan dan perbedaan penafsiran yang bisa menjurus ke perbuatan melawan hukum"
Prokontra Kampanye ASN.
Pernyataan Mendagri Tito Karnavian disejumlah pemberitaan nasional yang kemudian tersebar diberbagai plafon media sosial memicu perbedaan pandangan antara penyelenggara dan masyarakat.Â
Adapun pernyataan Mendagri tersebut seperti dikutip dari pemberitaan cnnindonesia.com 10 Juli 2024 yang menyatakan, "ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon pilkada 2024, sebab ASN memiliki hak pilih, berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih"
Keterlibataan ASN dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024, menjadi salahsatu pertanyaan yang sering menjadi pertanyaan diberbagai forum sosialisasi dan diskusi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilihan di Daerah.Â