Dalam rapat koordinasi bersama stakeholder dalam rangka menghadapi potensi pelanggaran pada tahapan kampanye pada Pilkada Serentak 2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten Batang Hari, 14 Oktober 2024 yang digelar di aula Balai Guru Penggerak Provinsi Jambi, Muara Bulian.
Menurut Dr. Bachtiat Boetal, SH, MH, M.Si (Tenaga Ahli Bawaslu RI) yang hadir memberikan materi diforum rakor tersebut, secara tegas mengatakan, bahwa larangan keterlibatan ASN dalam kampanye sudah dituangan dalam Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016. Selain itu, juga diatur larangan ASN terlibat kampanye di Pilkada melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin ASN.
Menurut Bachtiar, berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Calon anggota DPR/DPD/DPRD dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan terhadap pasangan calon yang menjadipeserta pemilu sebelumnya, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan tersebut, ajakan, hinmbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat, dan/atau memberikan surat dukungan diserta fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk.Â
Kalau kita lihat penjelasan pasal 5 huruf n angka 1 PP tersebut dijelaskan, bahwa PNS sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi dan program yang ditawarkan peserta pemilu tanpa menggunakan atribut partai atau atribut PNS," ungkap Bachtiar, putra daerah asal bugis makassar ini.
Sanksi tegas, bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 dapat kita lihat pada ketentuan Pasal 188 dan 189 UU No. 8 Tahun 2015, dengan dikenakan pidana penjara 1 sampai 6 bulan dan/atau  denda 6 ribu sampai 6 juta. Selain juga bisa diterapkan ketentuan Pasal 7 PP No. 94 Tahun 2021, dimana ASN yang melanggar bisa dikenakan hukum disiplin ringan, sedang dan berat.
Pemantau Pemilihan.
Kewenangan pemantau pemilihan dalam calon tunggal pilkada sempat memberikan angin segar, seiring dengan keluarnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2024 sebagai tertuang pada ketentuan Pasal 17A dan 17B.Â
Dalam Pasal 17A dan 17B tersebut, menegaskan bahwa Pemantau Pemilihan menjadi peserta rapat pemunguta suara dalam pemilihan satu pasangan calon yang ditempatkan didalam TPS, selain itu juga berhak menerima salinan DPT (daftar pemilih tetap), formulir model C.Â
Hasil salinan KWK, serta dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara dan/atau selisih penghitungan suara kepada KPPS apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon yang ditetapkan  23 Nopember 2020 sempat diberlakukan pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar 9 Desember 2020.Â