Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Ini Yang Perlu Diketahui! Seputar Penyelenggaraan Calon Tunggal Pilkada Batang Hari 2024

26 September 2024   15:42 Diperbarui: 2 November 2024   20:59 1124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto bersama, KPU, Bawaslu, forkompida, Paslon, DPRD dan JaDi Batang Hari usai penandatangan deklarasi kampanye damai. f: dokpri

"Kabupaten Batang Hari satu-satunya daerah yang menggelar pemilihan satu pasangan calon alias calon tunggal Pilkada Serentak 2024 di wilayah Provinsi Jambi dan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari adalah satu-satunya lembaga yang telah terakreditasi sebagai lembaga resmi Pemantau Pemilihan"

Memasuki tahapan inti penyelenggaraan Pilkada, Kabupaten Batang Hari menjadi perbincangan hangat tidak hanya di Provinsi Jambi tapi juga di tingkat Nasional. Kenapa tidak, karena Kabupaten yang berjuluk Bumi Serentak Bak Regam ini menjadi salahsatu dari 35 daerah di Indonesia yang akhirnya menggelar Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal yang akan berhadapan dengan kotak kosong. Kepastian ini diperoleh setelah KPU Kabupaten Batang Hari mengeluarkan Keputusan Nomor 644 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari tertanggal 22 September 2024.

M. Aris, SH (Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari). f:dokpri.
M. Aris, SH (Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari). f:dokpri.

Ada beberapa hal menarik dan perlu diketahui oleh masyarakat di Kabupaten Batang Hari seputar penyelenggaraan pemilihan satu pasangan calon peserta Pilkada Batang Hari 2024.

Pemilu 2024.

Hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Batang Hari, merupakan salah satu tonggak bagi elit politik atau para kandidat untuk ikut bertarung khususnya di Pilkada Batang Hari 2024. Pemilu 2024 ini akan menjadi sejarah tersendiri bagi PPP (Partai Persatuan Pembangunan), karena untuk pertamakalinya berhasil menjadi pemenang Pemilu dengan berhasil merebut 9 dari 35 kursi yang tersedia di DPRD Kabupaten Batang Hari atau meraih 41.674 suara (23,80 %) dari total 175.093 suara sah. Sementara diposisi kedua ditempati NasDem yang berhasil merebut 5 kursi atau meraih 25.170 suara (14,37 %) dari total 175.093 suara sah. Sementara PAN sendiri hanya berada diposisi ketiga dengan perolehan 20.617 suara (11,77 %) atau merebut 4 kursi. Dengan demikian, komposisi pimpinan DPRD Kabupaten Batang Hari periode 2024-2029 adalah PPP (Ketua DPRD), NasDem (Wakil Ketua I), PAN (Wakil Ketua II).

Selanjutnya, Partai berlambangkan kakbah (PPP) ini sangat identik dengan Petahana Muhammad Fadhil Arief yang juga menjabat Bupati Batang Hari hasil Pemilihan 2020, begitupun dengan Bahktiar sang Wakil Bupati Batang Hari. Keidentikan itu terjadi karena  Muhammad Fadhil Arief adalah Ketua DPW PPP Provinsi Jambi sedangkan Bahktiar merupakan Ketua DPC NasDem Kabupaten Batang Hari serta keduanya (Muhammad Fadhil Arief dan Bahktiar) adalah pasangan Petahana yang kembali berpasangan di Pilkada Batang Hari 2024. Dengan gabungan suara mencapai 38,17 % (66.844 suara dari PPP /41.674 suara dan NasDem/25.170 suara atau 14 kursi 40 % dari 35 kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari), membuat pasangan Petahana ini tidak banyak menghadapi kendala untuk mendapatkan kendaraan politik dan kembali maju bertarung, karena telah didukung dan memiliki kendaraan politik yang memenuhi persyaratan.

perohan suara partai politik di Kabupaten Batang Hari Pemilu 2024. f:dokpri
perohan suara partai politik di Kabupaten Batang Hari Pemilu 2024. f:dokpri

Komitmen untuk kembali maju pasangan Petahana Muhammad Fadhil Arief dan Bahktiar pada Pilkada Batang Hari 2024 dan ditambah  kemenangan PPP NasDem di Pemilu 2024 merupakan cikal bakal merebaknya calon tunggal Pilkada Batang Hari 2024. ditambah Muhammad Havis yang merupakan salahsatu pesaing kuat Petahana akhirnya lebih memilih menjadi Ketua DPRD Provinsi Jambi 2024-2029 dan Hasbi Ansori yang lebih fokus mengikuti seleksi pemilihan anggota BPK RI, yang secara bersamaan sedang bergulir tahapan pendaftaran paslon Pilkada Batang Hari 2024 dan akhirnya tidak terelakkan, sembilan partai politik peraih kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari Pemilu 2024, yakni; PPP, NasDem, PAN, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, Gerindra kompak memberikan rekomendasi kepada pasangan calon Muhammad Fadhil Arief - Bahktiar untuk kembali maju bertarung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari periode 2025-2030 pada Pilkada Serentak 2024. Dukungan sembilan partai politik ke pasangan Petahana serta merta menutup peluang bakal pasangan calon lainnya untuk maju meski Mahkamah Konstitusi RI telah memberikan peluang kepada partai politik non parlemen (partai politik yang tidak meraih kursi di DPRD) untuk mengusung paslon melalui putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 atau tujuh hari sebelum pembukaan pendaftaran paslon oleh KPU Daerah setempat pada tanggal 27 September 2024.

Putusan MK 60

Putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 sebenarnya memberikan angin segar kepada para kandidat yang ingin maju bertarung pada Pilkada Serentak 2024, karena memberikan ruang gerak untuk mendapatkan kendaraan politik kepada partai politik tidak hanya kepada partai yang memiliki kursi tapi juga kepada partai politik yang gagal mendapatkan kursi di DPRD setempat asalkan memenuhi ambang batas mnimal perolehan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Batang Hari, yakni; 17.510 suara atau 10 % dari  total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 175.093 suara.

PPP, NasDem atau PAN pasca putusan MK No. 60 dapat mengusung sendiri paslon di Pilkada Batang Hari 2024. f: dokpri.
PPP, NasDem atau PAN pasca putusan MK No. 60 dapat mengusung sendiri paslon di Pilkada Batang Hari 2024. f: dokpri.

Pasca putusan MK tersebut, berdasarkan hasil pemilu 2024, hanya tiga partai politik di Kabupaten Batang Hari yang tanpa berkoalisi dapat mengusung pasangan calon di Pilkada Batang Hari 2024 adalah PPP (41.674 suara atau 23,80 %), NasDem (25.170 suara atau 14,17 %) dan PAN (20.617 suara atau 11,77 %). Sedangkan enam partai politik lainnya peraih kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari adalah PKB (17.217 suara atau 9,83 %), PKS (14.629 suara atau 8,35 %), Golkar (14.629 suara atau 8,17 %), PDI Perjuangan (13.398 suara atau 7,65 %), Demokrat (10.329 suara atau 5,98 %) dan Gerindra (9.818 suara atau 5,60 %) harus berkoalisi (bergabung) dengan partai politik lainnya. Sementara sembilan partai politik non parlemen (Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, PBB, PSI, Perindo, Garuda dan Ummat) jika berkoalisi dan digabungkan seluruh suaranya hanya mencapai 7.932 suara, sehingga tidak memenuhi syarat mengusung paslon.

Pendaftaran Paslon.

Paslon Fadhil-Bahktiar saat mendaftar di KPU Kabupaten Batang Hari, 28 Agustus 2024. f:dokpri.
Paslon Fadhil-Bahktiar saat mendaftar di KPU Kabupaten Batang Hari, 28 Agustus 2024. f:dokpri.

Sejak dibukanya pendaftaran pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari, 27-29 Agustus 2024 oleh KPU Kabupaten Batang Hari, ternyata hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan dokumen persyaratan administrasi kepada penyelenggara pilkada, yakni; pasangan calon Muhammad Fadhil Arief - Bahktiar. Pasangan Petahana tersebut mendatangi KPU Kabupaten Batang Hari 28 Agustus 2024. hingga jadwal penutupan 29 Agustus 2024, tidak ada lagi pasangan calon lain yang mendaftar.

Perpanjang Pendaftaran.

JaDi Kab. Batang Hari ikut mengawasi penutupan masa perpanjangan pendaftaran paslon pukul 23.59 WIB, 4 September 2024. f:dokpri.
JaDi Kab. Batang Hari ikut mengawasi penutupan masa perpanjangan pendaftaran paslon pukul 23.59 WIB, 4 September 2024. f:dokpri.

Meski KPU Kabupaten Batang Hari memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Batang Hari, 2-4 September 2024, namun tidak adalagi bakal pasangan calon yang mendaftar sampai penutupan masa perpanjangan pukul 23.59 WIB, 4 September 2024. Selain tidak adanya lagi pesaing juga sebenarnya partai politik non parlemen yang digadang-gadang akan mengusung dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan ambang batas minimal perolehan suara, karena meski digabungkan seluruh suara dari sembilan partai politik non parlemen tersebut (Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, PBB, PSI, Perindo, Garuda dan Ummat) tetap hanya 7.932 suara, sementara ambang batas minimal perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Batang Hari sebagai syarat mengusung paslon adalah 17.510 suara artinya sembilan parpol non parlemen tersebut tidak lagi memenuhi syarat mengusung paslon. Dengan demikian, akhirnya tidak terelakan Pilkada Batang Hari 2024 hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal pilkada.

perbandingan dukungan paslon Fadhil-Bahktiar. f:dokpri
perbandingan dukungan paslon Fadhil-Bahktiar. f:dokpri

Penetapan Paslon.

Setelah melalui proses dan tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Batang Hari akhirnya menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 melalui Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 644 Tahun 2024 dengan menetapkan pasangan calon Muhammad Fadhil Arief, SE sebagai Calon Bupati Batang Hari dan Bahktiar, SP sebagai Calon Wakil Bupati Batang Hari. pasangan Petahana ini didukung resmi koalisi besar sembilan partai politik, yakni; PPP, NasDem, PAN, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, Gerindra.

9 parpol pengusung pasangan Fadhil-Bahtiar di Pilkada Batang Hari 2024. f: dokpri.
9 parpol pengusung pasangan Fadhil-Bahtiar di Pilkada Batang Hari 2024. f: dokpri.

Pengundian Nomor Urut.

Berbeda dengan penyelenggaraan pemilihan satu pasangan calon alias calon tunggal Pilkada yang pernah digelar tahun 2015, 2017, 2018 dan 2020 sebelumnya, pada surat suara tidak ada nomor urut. Namun pada Pilkada Serentak 2024, termasuk daerah yang ditetapkan peserta pilkada 2024 hanya diiikuti satu pasangan calon, KPU RI mempersilahkan KPU di daerah bersangkutan tetap melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024.

Paslon Fadhil-Bahtiar mendapatkan nomor urut 2 dalam Pilkada Batang Hari 2024. f:dokpri.
Paslon Fadhil-Bahtiar mendapatkan nomor urut 2 dalam Pilkada Batang Hari 2024. f:dokpri.

KPU Kabupaten Batang Hari menggelar pengundian dan penetapan nomor urut bertempat di aula Kantor KPU Kabupaten Batang Hari beralamat di jalan Jend. Sudirman, Muara Bulian, 23 September 2024. Hasilnya, kotak kosong (kolom kosong tidak bergambar dalam surat suara) mendapat nomor urut 1 (satu), sementara pasangan Muhammad  Fadhil Arief - Bahktiar mendapat nomor urut 2 (dua). Penetapan  nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 645 tahun 2024.

Deklarasi Kampanye Damai.

M. Aris, SH/Ketua Presidium JaDi Kab. Batang Hari saat menandatangani deklarasi kampanye damai. f:dokpri.
M. Aris, SH/Ketua Presidium JaDi Kab. Batang Hari saat menandatangani deklarasi kampanye damai. f:dokpri.

KPU Kabupaten Batang Hari menggelar deklarasi kampanye damai yang digelar di gedung Pemuda, Muara Bulian 24 September 2024. Deklarasi kampanye damai tersebut diikuti oleh pasangan calon Muhammad Fadhil Arief -Bahktiar. Dalam deklarasi kampanye damai tersebut, paslon tersebut diharapkan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan yang diawali dengan pengucapan ikrar oleh paslon dan penandatangan deklarasi kampanye damai oleh Paslon, Komisioner KPU Batang Hari, Komisioner Bawaslu Kabupaten Batang Hari, Pemerintah Daerah, DPRD Kabaupaten Batang Hari, Kapolres Batang Hari, Kajari Batang Hari, Dandim 04I5/Jambi dan Lembaga Pemantau dari JaDi Kabupaten Batang Hari.

foto bersama, KPU, Bawaslu, forkompida, Paslon, DPRD dan JaDi Batang Hari usai penandatangan deklarasi kampanye damai. f: dokpri
foto bersama, KPU, Bawaslu, forkompida, Paslon, DPRD dan JaDi Batang Hari usai penandatangan deklarasi kampanye damai. f: dokpri

Kampanyekan Kotak Kosong.

Khusus terhadap daerah yang menyelenggarakan satu pasangan calon alias calon tunggal pilkada 2024, KPU RI tidak melarang pemilih (masyarakat) untuk menkampanyekan atau memilih kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Kampanye kotak kosong diperbolehkan karena KPU bersikap proporsional terhadap pilihan masyarakat di Pilkada Serentak 2024. 

Idham Khalid, anggota KPU RI. f: kompas.com
Idham Khalid, anggota KPU RI. f: kompas.com

"KPU RI tidak melarang pemilih (masyarakat) untuk menkampanyekan atau memilih kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Kampanye kotak kosong diperbolehkan karena KPU bersikap proporsional terhadap pilihan masyarakat di Pilkada Serentak 2024"  kata Idham Khalid, Anggota KPU RI, dikutip dari kompas.com (25/9).

Hal senada juga disampaikan, Ahmad Halim sebagai Ketua KPU Kabupaten Batang Hari dalam sambutannya pada Deklarasi Kampanye Damai di gedung Pemuda, Muara Bulian, 24 September 2024, menyatakan, bahwa masyarakat silahkan menkampanyekan kotak kosong di Pilkada Batang Hari 2024, tapi jangan golput dan mengajak orang lain golput.

Pemilih Batang Hari.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Pilkada Batang Hari 2024 ditetapkan 218.007 pemilih (110.821 pemilih laki-laki dan 107.186 pemilih perempuan) yang tersebar di 540 TPS di 110 desa dan 14 Kelurahan pada 8 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Batang Hari. Penetapan DPT Pilkada Batang Hari 2024 ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 641 Tahun 2024 tertanggal 19 September 2024.

data perbandingan DPT Pemilu 2024 dan DPT Pilkada 2024. f:dokpri
data perbandingan DPT Pemilu 2024 dan DPT Pilkada 2024. f:dokpri

Berikut rinciannya; Kecamatan Mersam tercatat 23.568 pemilih yang tersebar pada 58 TPS di 18 desa/kelurahan, Kecamatan Muara Tembesi 24.608 pemilih (54 TPS di 14 desa/kelurahan), Kecamatan Muara Bulian 50.661 pemilih (117 TPS di 21 desa/kelurahan), Kecamatan Batin XXIV 22.706 pemilih (61 TPS di 17 desa/kelurahan), Kecamatan Pemayung 26.880 pemilih (74 TPS di 19 desa/kelurahan), Kecamatan Marosebo Ulu 26.956 pemilih (70 TPS di 17 desa/kelurahan), Kecamatan Bajubang 31.259 pemilih (79 TPS di 10 desa/kelurahan) dan Kecamatan Marosebo Ilir 11.369 pemilih (27 TPS di 8 desa/kelurahan).

data DPT Pilkada Batang Hari dan kelompok golput. f:dokpri.
data DPT Pilkada Batang Hari dan kelompok golput. f:dokpri.

Tapi jika dibandingkan data daftar pemilih tetap pada Pilkada 2020 tercatat 197.613 pemilih, mengalami peningkatan jumlah pemilih di Pilkada 2024 sebanyak 20.394 pemilih  dari 281.007 pemilih.

Jumlah Pemilih Turun.

Perbandingan DPT Pemilu 2024 dengan DPT Pilkada 2024. f:dokpri.
Perbandingan DPT Pemilu 2024 dengan DPT Pilkada 2024. f:dokpri.

Jumlah pemilih (DPT) pada Pilkada Batang Hari 2024 mengalami penurunan sekitar 4.196 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah Pemilih (DPT) pada Pemilu 2024 yang mencapai 222.203 pemilih. Jumlah pemilih ini mengalami penurunan di seluruh kecamatan yang ada di Batang Hari.

Penyampaian Visi-Misi.

"Debat publik atau debat terbuka untuk satu pasangan calon dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi, misi dan program pasangan calon yang dipandu oleh moderator"

Dalam kampanye khususnya metode debat terbuka atau debat publik untuk satu pasangan calon hanya dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi, misi dan program dari pasangan calon bersangkutan yang dipandu oleh moderator. Hal ini sesuai Pasal 68 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwa debat publik atau debat terbuka untuk satu pasangan calon dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi, misi dan program pasangan calon yang dipandu oleh moderator. "KPU Kabupaten Batang Hanya akan menggelar satu kali debat melalu penyampaian visi, misi dan program dari paslon dari tiga kali yang diperbolehkan," ungkap Ahmad Halim, Ketua KPU Kabupaten Batang Hari dalam sambutannya di acara deklarasi kampanye damai, 24 September 2024.

Pemantau Pemilihan.

logo JaDi Kabupaten Batang Hari. f:dokpri
logo JaDi Kabupaten Batang Hari. f:dokpri

Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari adalah lembaga satu-satunya yang menjadi lembaga resmi pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah menerima sertifikat akreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari pada 19 Juli 2024 lalu.

sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan yang diterima JaDi Kab. Batang Hari dari KPU setempat. f:dokpri
sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan yang diterima JaDi Kab. Batang Hari dari KPU setempat. f:dokpri

Untuk diketahui, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari adalah lembaga resmi pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah menerima sertifikat akreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari pada tanggal 19 Juli 2024 dengan nomor sertifikat akreditasi : 444/PP.03.2/1504/2024. selain itu, JaDi Kabupaten Batang Hari juga telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Batang Hari dengan Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Nomor 220/337/Bakesbangpol/V/2024,  tanggal 4 Juni 2024. Selain itu, secara nasional, juga telah disahkan Keputusan Menteri Hukum  dan HAM RI No. AHU-0015904.AH.01.07.TAHUN 2018, tanggal 19 Desember 2018 dengan suatu perkumpulan berbadan hukum bernama Jaringan Demokrasi Indonesia yang disingkat JaDi. JaDi sendiri memiliki jaringan kepengurusan mulai tingkat Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Indonesia.

Penetapan Pemenang.

Merujuk pada ketentuan Pasal 54D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tegas menyebutkan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan satu pasangan calon, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Jadi tolak ukur pemenang pada Pemilihan satu pasangan calon adalah jika meraih suara lebih dari 50 persen dari total suara sah, bukan berdasarkan partisipasi pemilih.

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan satu pasangan calon, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah"

Gugat Hasil Pilkada.

"Lembaga Pemantau Pemilihan yang telah memiliki sertifikasi akreditasi dari KPU setempat sesuai tingkatannya punya kewenangan (hak) menjadi Pemohon dan Pihak Terkait dalam perkara PHP di Mahkamah Konstitusi"

Mahkamah Konstitusi RI memperkuat kedudukan hukum (Legal Standing) lembaga Pemantau Pemilihan dalam Pilkada Serentak 2024 dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang akan bergulir di lembaga penjaga konstitusi tersebut. Lembaga Pemantau Pemilihan yang telah memiliki sertifikat akreditasi dari KPU setempat sesuai tingkatannya punya kewenangan (hak) menjadi Pemohon dan Pihak Terkait dalam perkara PHP di Mahkamah Konstitusi.

Mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah mengatur tersendiri kedudukan hukum pemantau pemilihan dalam perkara PHP pada Pilkada Serentak 2024.

Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK tersebut, menegaskan, bahwa para pihak dalam perkara PHP adalah Pemohon, Termohon dan Pihak terkait. Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) lebih terinci, bahwa Pemohon dalam perkara PHP salahsatunya adalah Pemantau Pemilihan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon.

Dengan demikian, JaDi Kabupaten Batang Hari punya legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan PHP ke Mahkamah Konstitusi RI atas hasil Pilkada Batang Hari 2024.

37 Daerah Calon Tunggal.

37 daerah di Indonesia menggelar pemilihan calon tunggal pilkada 2024. f:dokpri.
37 daerah di Indonesia menggelar pemilihan calon tunggal pilkada 2024. f:dokpri.

Pada Pilkada Serentak 2024 ini tercatat ada 37 daerah di Indonesia yang menyelenggarakan pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024 dengan peserta hanya satu pasangan calon alias calon tunggal pilkada. Salahsatunya adalah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Berikut daftar 37 daerah yang menggelar calon tunggal Pilkada 2024 adalah Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tamiang (NAD). Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Serdang Berdagai, Kabupaten Labuhanbatu utara, Kabupaten Nias Utara (Sumatera Utara). Kabupaten Dharmasraya (Sumatera Barat). Kabupaten Batang Hari (Jambi). Kabupaten Ogan Ilir (Sumatera Selatan). Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung). Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang (Bangka Belitung). Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau). Kabupaten Ciamis (Jawa Barat). Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes (Jawa Tengah). Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kota Surabaya (Jawa Timur). Kabupaten Bengkayang (Kalimantan Barat). Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan (Kalimantan Selatan). Kota Samarinda (Kalimantan Timur). Kabupaten Malinau, Kota Tarakan (Kalimantan Utara). Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan). Kabupaten Muna Barat (Sulawesi Tenggara). Kabupaten Pasangkayu (Sulawesi Barat), serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat.

Pemilihan Calon Tunggal Pilkada di Indonesia terus mengalami peningkatan. f:dokpri.
Pemilihan Calon Tunggal Pilkada di Indonesia terus mengalami peningkatan. f:dokpri.

Profil Paslon.

Pasangan calon Muhammad Fadhil Arief -- Bahktiar yang menjadi calon tunggal pada Pemilihan Bupati Batang Hari 2024 resmi ditetapkan KPU Kabupaten Batang Hari 22 September 2024 lalu, berikut profil singkat pasangan calon tersebut.

Muhammad Fahil Arief, SE adalah Putra kelahiran Jambi, 1 Juni 1975. Calon Bupati Batang Hari periode 2025-2030 yang berpasangan dengan H. Bakhtiar ini lebih banyak berkecimpung di dunia pemerintahan (birokrasi), beberapa jabatan yang pernah diduduki, diantaranya; Camat Marosebo Ilir dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Batang Hari dan puncak karirnya dipercaya menjadi plt Sekda Kabupaten Batang Hari dan Sekda Muaro Jambi. Selain itu, beliau juga punya banyak pengalaman di organisasi kepemudaan dan pernah menjabat sebagai Ketua GP Ansor Kabupaten Batang Hari. Untuk mewujudkan impiannya sebagai pemimpin daerah di Bumi Serentak Bak Regam, beliau mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menanggalkan Jabatan Sekda Muaro Jambi untuk maju sebagai calon Bupati Batang Hari pada Pilkada Batang Hari 2020 lalu dengan berpasangan dengan H. Bakhtiar dan akhirnya terpilih menjadi Bupati Batang Hari 2021-2024. Kini Muhammad Fadhil Arief adalah Ketua DPW PPP Provinsi Jambi.

Paslon Fadhil-Bahktiar. f:dokpri
Paslon Fadhil-Bahktiar. f:dokpri

H. Bakhtiar, SP adalah putra kelahiran Mersam, 13 Oktober 1961. Beliau memiliki pengalaman yang matang dibidang pemerintahan, diantaranya; Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari dan jabatan penting birokrasi lainnya dan puncaknya dipercaya menjadi Sekda Batang Hari diera Bupati Syahirsah SY. Demi mewujudkan cita-cita besar untuk memajukan dan memimpin Kabupaten Batang Hari, beliau rela mundur dan menanggalkan jabatannya sebagai Sekda Batang Hari untuk ikut bertarung pada Pilkada Batang Hari 2020 sebagai calon Wakil Bupati mendampingi Muhammad Fadhil Arief, SE dan akhirnya terpilih menjadi Wakil Bupati Batang Hari 2021-2024 pada Pilkada 2020.  Saat ini, Bahktiar adalah Ketua DPC NasDem Kabupaten Batang Hari. (*)

(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun