Penyampaian Visi-Misi.
"Debat publik atau debat terbuka untuk satu pasangan calon dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi, misi dan program pasangan calon yang dipandu oleh moderator"
Dalam kampanye khususnya metode debat terbuka atau debat publik untuk satu pasangan calon hanya dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi, misi dan program dari pasangan calon bersangkutan yang dipandu oleh moderator. Hal ini sesuai Pasal 68 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwa debat publik atau debat terbuka untuk satu pasangan calon dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi, misi dan program pasangan calon yang dipandu oleh moderator. "KPU Kabupaten Batang Hanya akan menggelar satu kali debat melalu penyampaian visi, misi dan program dari paslon dari tiga kali yang diperbolehkan," ungkap Ahmad Halim, Ketua KPU Kabupaten Batang Hari dalam sambutannya di acara deklarasi kampanye damai, 24 September 2024.
Pemantau Pemilihan.
Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari adalah lembaga satu-satunya yang menjadi lembaga resmi pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah menerima sertifikat akreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari pada 19 Juli 2024 lalu.
Untuk diketahui, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari adalah lembaga resmi pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah menerima sertifikat akreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari pada tanggal 19 Juli 2024 dengan nomor sertifikat akreditasi : 444/PP.03.2/1504/2024. selain itu, JaDi Kabupaten Batang Hari juga telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Batang Hari dengan Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Nomor 220/337/Bakesbangpol/V/2024,  tanggal 4 Juni 2024. Selain itu, secara nasional, juga telah disahkan Keputusan Menteri Hukum  dan HAM RI No. AHU-0015904.AH.01.07.TAHUN 2018, tanggal 19 Desember 2018 dengan suatu perkumpulan berbadan hukum bernama Jaringan Demokrasi Indonesia yang disingkat JaDi. JaDi sendiri memiliki jaringan kepengurusan mulai tingkat Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Indonesia.
Penetapan Pemenang.
Merujuk pada ketentuan Pasal 54D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tegas menyebutkan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan satu pasangan calon, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Jadi tolak ukur pemenang pada Pemilihan satu pasangan calon adalah jika meraih suara lebih dari 50 persen dari total suara sah, bukan berdasarkan partisipasi pemilih.
"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan satu pasangan calon, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah"
Gugat Hasil Pilkada.
"Lembaga Pemantau Pemilihan yang telah memiliki sertifikasi akreditasi dari KPU setempat sesuai tingkatannya punya kewenangan (hak) menjadi Pemohon dan Pihak Terkait dalam perkara PHP di Mahkamah Konstitusi"
Mahkamah Konstitusi RI memperkuat kedudukan hukum (Legal Standing) lembaga Pemantau Pemilihan dalam Pilkada Serentak 2024 dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang akan bergulir di lembaga penjaga konstitusi tersebut. Lembaga Pemantau Pemilihan yang telah memiliki sertifikat akreditasi dari KPU setempat sesuai tingkatannya punya kewenangan (hak) menjadi Pemohon dan Pihak Terkait dalam perkara PHP di Mahkamah Konstitusi.