Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Ini Yang Perlu Diketahui! Seputar Penyelenggaraan Calon Tunggal Pilkada Batang Hari 2024

26 September 2024   15:42 Diperbarui: 2 November 2024   20:59 1097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan yang diterima JaDi Kab. Batang Hari dari KPU setempat. f:dokpri

Penyampaian Visi-Misi.

"Debat publik atau debat terbuka untuk satu pasangan calon dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi, misi dan program pasangan calon yang dipandu oleh moderator"

Dalam kampanye khususnya metode debat terbuka atau debat publik untuk satu pasangan calon hanya dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi, misi dan program dari pasangan calon bersangkutan yang dipandu oleh moderator. Hal ini sesuai Pasal 68 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwa debat publik atau debat terbuka untuk satu pasangan calon dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi, misi dan program pasangan calon yang dipandu oleh moderator. "KPU Kabupaten Batang Hanya akan menggelar satu kali debat melalu penyampaian visi, misi dan program dari paslon dari tiga kali yang diperbolehkan," ungkap Ahmad Halim, Ketua KPU Kabupaten Batang Hari dalam sambutannya di acara deklarasi kampanye damai, 24 September 2024.

Pemantau Pemilihan.

logo JaDi Kabupaten Batang Hari. f:dokpri
logo JaDi Kabupaten Batang Hari. f:dokpri

Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari adalah lembaga satu-satunya yang menjadi lembaga resmi pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah menerima sertifikat akreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari pada 19 Juli 2024 lalu.

sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan yang diterima JaDi Kab. Batang Hari dari KPU setempat. f:dokpri
sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan yang diterima JaDi Kab. Batang Hari dari KPU setempat. f:dokpri

Untuk diketahui, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari adalah lembaga resmi pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah menerima sertifikat akreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari pada tanggal 19 Juli 2024 dengan nomor sertifikat akreditasi : 444/PP.03.2/1504/2024. selain itu, JaDi Kabupaten Batang Hari juga telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Batang Hari dengan Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Nomor 220/337/Bakesbangpol/V/2024,  tanggal 4 Juni 2024. Selain itu, secara nasional, juga telah disahkan Keputusan Menteri Hukum  dan HAM RI No. AHU-0015904.AH.01.07.TAHUN 2018, tanggal 19 Desember 2018 dengan suatu perkumpulan berbadan hukum bernama Jaringan Demokrasi Indonesia yang disingkat JaDi. JaDi sendiri memiliki jaringan kepengurusan mulai tingkat Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Indonesia.

Penetapan Pemenang.

Merujuk pada ketentuan Pasal 54D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tegas menyebutkan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan satu pasangan calon, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Jadi tolak ukur pemenang pada Pemilihan satu pasangan calon adalah jika meraih suara lebih dari 50 persen dari total suara sah, bukan berdasarkan partisipasi pemilih.

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan satu pasangan calon, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah"

Gugat Hasil Pilkada.

"Lembaga Pemantau Pemilihan yang telah memiliki sertifikasi akreditasi dari KPU setempat sesuai tingkatannya punya kewenangan (hak) menjadi Pemohon dan Pihak Terkait dalam perkara PHP di Mahkamah Konstitusi"

Mahkamah Konstitusi RI memperkuat kedudukan hukum (Legal Standing) lembaga Pemantau Pemilihan dalam Pilkada Serentak 2024 dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang akan bergulir di lembaga penjaga konstitusi tersebut. Lembaga Pemantau Pemilihan yang telah memiliki sertifikat akreditasi dari KPU setempat sesuai tingkatannya punya kewenangan (hak) menjadi Pemohon dan Pihak Terkait dalam perkara PHP di Mahkamah Konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun