Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Syarat Usung Bapaslon, KPU Batang Hari Tetapkan Ambang Batas Minimal 17.510 Suara

25 Agustus 2024   09:34 Diperbarui: 25 Agustus 2024   10:29 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

partai politik yang mendukung bapaslon Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar. f:dokpri.
partai politik yang mendukung bapaslon Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar. f:dokpri.

Sementara, kata Aris, sejumlah partai politik yang belum menyatakan sikap sampai tulisan ini dipublikasikan adalah PAN (20.617 suara), Golkar (14.309 suara), PDI Perjuangan (13.398 suara), (PKS 14.629 suara) dan sembilan partai politik non parlemen memiliki 7.932 suara, sehingga jika ditotalkan mencapai 70.885 suara atau 40,48 persen dari seluruh suara sah Pemilu 2024.

partai politik yang belum bersikap di Pilkada Batang Hari 2024. f:dokpri.
partai politik yang belum bersikap di Pilkada Batang Hari 2024. f:dokpri.

Calon Tunggal.

Peserta satu pasangan calon peserta Pilkada Batang Hari 2024, bisa saja terjadi, jika seluruh partai politik peraih kursi Pemilu 2024 yang belum menyatakan sikap, yakni PAN, PDIP, Golkar dan PKS merapat dan menyatakan dukungan ke Petahana atau tidak menyatakan sikap dan tidak ikut berpartisipasi di Pilkada Batang Hari, maka dipastikan terjadi calon tunggal pilkada, meskipun masih ada sembilan partai politik non parlemen. "Segala kemungkinan masih bisa terjadi calon tunggal Pilkada di Batang Hari, jika PAN, Golkar, PDIP dan PKS tidak bersikap atau netral (tidak ikut berpartisipasi), kalau itu benar benar terjadi peluang partai politik non parlemen tertutup peluang mengusung calon,"jelas Aris.

Kembali mengingatkan, ungkap Aris, lembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari merupakan lembaga resmi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah menerima sertifikasi akreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 444/PP.03.2/1504/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Selain itu, JaDi Kabupaten Batang Hari juga telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Hari berdasarkan Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Nomor. 220/337/Bakesbangpol/V/2024 tertanggal 4 Juni 2024, selanjutnya sebagai lembaga berbadan hukum juga telah disahkan Keputusan Menteri Hukum  dan HAM RI No. AHU-0015904.AH.01.07.TAHUN 2018, tertanggal 19 Desember 2018. (*)

sertifikasi akreditasi yang telah dikantongi JaDi Kabupaten Batang Hari. f:dokpri.
sertifikasi akreditasi yang telah dikantongi JaDi Kabupaten Batang Hari. f:dokpri.

(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari, Jambi/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun