Sementara, kata Aris, sejumlah partai politik yang belum menyatakan sikap sampai tulisan ini dipublikasikan adalah PAN (20.617 suara), Golkar (14.309 suara), PDI Perjuangan (13.398 suara), (PKS 14.629 suara) dan sembilan partai politik non parlemen memiliki 7.932 suara, sehingga jika ditotalkan mencapai 70.885 suara atau 40,48 persen dari seluruh suara sah Pemilu 2024.
Calon Tunggal.
Peserta satu pasangan calon peserta Pilkada Batang Hari 2024, bisa saja terjadi, jika seluruh partai politik peraih kursi Pemilu 2024 yang belum menyatakan sikap, yakni PAN, PDIP, Golkar dan PKS merapat dan menyatakan dukungan ke Petahana atau tidak menyatakan sikap dan tidak ikut berpartisipasi di Pilkada Batang Hari, maka dipastikan terjadi calon tunggal pilkada, meskipun masih ada sembilan partai politik non parlemen. "Segala kemungkinan masih bisa terjadi calon tunggal Pilkada di Batang Hari, jika PAN, Golkar, PDIP dan PKS tidak bersikap atau netral (tidak ikut berpartisipasi), kalau itu benar benar terjadi peluang partai politik non parlemen tertutup peluang mengusung calon,"jelas Aris.
Kembali mengingatkan, ungkap Aris, lembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari merupakan lembaga resmi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah menerima sertifikasi akreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 444/PP.03.2/1504/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Selain itu, JaDi Kabupaten Batang Hari juga telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Hari berdasarkan Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Nomor. 220/337/Bakesbangpol/V/2024 tertanggal 4 Juni 2024, selanjutnya sebagai lembaga berbadan hukum juga telah disahkan Keputusan Menteri Hukum  dan HAM RI No. AHU-0015904.AH.01.07.TAHUN 2018, tertanggal 19 Desember 2018. (*)
(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari, Jambi/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).