Menurut Aris, pasangan Romi Hariyanto-Saniatul Lativa ini cukup hanya mendapatkan satu rekomendasi dukungan dari salahsatu partai politik saja, diantaranya; PDI Perjuangan, Gerindra dan Golkar yang saat ini belum menentukan arah dukungan di Pilgub Jambi, maka pasangan gado-gado yang berasal dari Kabupaten Tanjab Barat dan Tebo ini, dinilai akan memenuhi persyaratan untuk bisa mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Jambi sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2024-2029. Sementara, jika hanya mendapat rekom dari Nasdem perolehan suaranya masih dibawah ambang batas minimal 172.004 suara, sehingga perlu tambahan suara sah lagi dari partai politik lainnya. "Kalau Romi-Saniatul hanya mendapat rekom tambahan dari NasDem (punya 148.835 suara sah) ditambah PSI (punya 23.065 suara sah) jika dijumlahkan baru mendapatkan total 171.900 suara dan masih ada kekurangan 104 suara dari ambang batas minimal 172.004 suara , untuk bisa mendaftar ke KPU Provinsi Jambi dan untuk mencukupi itu, perlu satu tambahan suara dari partai lagi baik partai peraih kursi di DPRD Provinsi Jambi atau parpol non parlemen," jelas Aris.
Sementara partai politik peraih kursi di DPRD Provinsi Jambi yang tidak memenuhi syarat ambang batas minimal perolehan suara untuk bisa mengusung pasangan calon adalah NasDem dan PKS yang hanya meraih suara dibawah ambang batas minimal 172.004 suara, sehingga kalau mau mengusung bapaslon, NasDem dan PKS harus berkoalisi (bergabung) dengan parpol lainnya. "Kalau 9 partai politik yang tidak meraih kursi di Pemilu 2024, suaranya digabung, diperoleh total 122.235 suara, artinya belum memenuhi ambang batas minimal mengusung bapaslon dan harus berkoalisi dengan parpol peraih kursi di DPRD Provinsi Jambi," jelas Aris yang juga berprofesi advokat ini.
Adapun sembilan partai politik non parlemen itu adalah partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo dan Ummat. "Pasca putusan MK, peluang pasangan Romi-Saniatul mendapatkan tambahan dukungan partai terbuka lebar, setelah PSI telah memberikan dukungan sebelumnya. Sementara pasangan Al Haris-Sani tinggal mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Jambi," kata Aris.
Dengan adanya putusan MK tersebut, lanjut Aris, peluang peserta Pilgub Jambi dengan satu pasangan calon (calon tunggal) Â melawan kotak kosong semakin mengecil dan semakin terbuka lebar pertarungan pasangan Al Haris-Abdullah Sani dengan Romi Hariyanto-Saniatul Lativa. tinggal lagi, bagaimana perjuangan pasangan Romi Hariyanto-Saniatul Lativa dipenghujung masa pendaftaran mendapatkan rekomendasi dukungan dari partai politik, khususnya partai politik yang belum menentukan arah dukungannya di Pilgub Jambi. Siapa yang menjadi pemenang, kita tunggu hasil pemungutan suara 27 Nopember 2027 mendatang. (*)
(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H