Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pilgub Jambi: PAN, PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat atau PPP Bisa Usung Bapaslon Tanpa Koalisi

20 Agustus 2024   22:03 Diperbarui: 20 Agustus 2024   23:12 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
M. Aris, SH (Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari). f: dokpri.

Bila kita mengintegrasikan antara amar putusan, dengan jumlah DPT dan perolehan total suara sah, maka akan kita peroleh rumusan penghitungan adalah 8,5 % x 2.023.578 suara sah = 172.004 suara, artinya ambang batas minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengusung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2024-2029 adalah 172.004 suara sah. " PAN, PPP, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, Demokrat dan PPP meraih suara diatas 172.004 suara, artinya keenam partai ini memenuhi ambang batas minimal perolehan suara sah untuk mengusung bapaslon tanpa harus berkoalisi atau menggabungkan diri dengan partai politik lainnya, jelas Aris yang juga mantan Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013 ini.

penghitungan ambang batas minimal perolehan suara partai politik sebagai syarat mengusung bapaslon pigub Jambi 2024. f: dokpri.
penghitungan ambang batas minimal perolehan suara partai politik sebagai syarat mengusung bapaslon pigub Jambi 2024. f: dokpri.

Sementara partai politik peraih kursi di DPRD Provinsi Jambi yang tidak memenuhi syarat ambang batas minimal perolehan suara untuk bisa mengusung pasangan calon adalah NasDem dan PKS yang hanya meraih suara dibawah ambang batas minimal 172.004 suara, sehingga kalau mau mengusung bapaslon, NasDem dan PKS harus berkoalisi (bergabung) dengan parpol lainnya. "Kalau 9 partai politik yang tidak meraih kursi di pemilu 2024, suaranya digabung, diperoleh total 122.235 suara, artinya belum memenuhi ambang batas minimal mengusung bapaslon dan harus berkoalisi dengan parpol peraih kursi di DPRD Provinsi Jambi," jelas Aris yang juga berprofesi advokat ini.

Adapun sembilan partai politik non parlemen itu adalah partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo dan Ummat. "Pasca putusan MK, peluang pasangan Romi-Saniatul mendapatkan tambahan dukungan partai terbuka lebar, setelah PSI memberikan dukungan. Sementara pasangan Al Haris-Sani tinggal mendaftar diri ke KPU Provinsi Jambi," kata Aris.

Dengan adanya putusan MK tersebut, lanjut Aris, peluang peserta Pilgub Jambi dengan satu pasangan calon (calon tunggal)  melawan kotak kosong semakin mengecil dan semakin terbuka lebar pertarungan pasangan Al Haris-Abdullah Sani dengan Romi Hariyanto-Saniatul Lativa. tinggal lagi, bagaimana perjuangan pasangan Romi Hariyanto-Saniatul Lativa dipenghujung masa pendaftaran mendapatkan rekomendasi dukungan dari partai politik, khususnya partai politik yang belum menentukan arah dukungannya di Pilgub Jambi. Siapa yang menjadi pemenang, kita tunggu hasil pemungutan suara 27 Nopember 2027 mendatang. (*)

(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun