Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 12/PUU-XII/2024 terkait tambahan persyaratan pengunduran diri calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 bilamana maju dalam pencalonan pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang resmi diundangkan 1 Juli 2024.
Salahsatu dokumen persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari caleg terpilih hasil Pemilu 2024 tertuang dalam ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang wajib menyertakan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD yang belum dilantik.
Selanjutnya, terhadap calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD tetap belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik tentang pengunduran dirinya pada saat pendaftaran pasangan calon atau selambat-lambatnya diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon pada 8 September 2024.
Bila kita melihat tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, untuk pengumuman pendaftar pasangan calon akan dibuka 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, pemeriksaan Kesehatan pasangan calon 27 Agustus-2 September 2024, penelitian persyaratan administrasi pasangan calon 29 Agustus-4 September 2024, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 5 -6 September 2024, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik 6-8 September 2024, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 6-14 September 2024, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 13-14 September 2024, masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 15-18 September 2024, klarifikasi atas masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 15-21 September 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024 dan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 23 September 2024.
Untuk memperkuat dukungan persyaratan administrasi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah khususnya dari caleg terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD hasil Pemilu 2024 yang belum dilantik akan mengisi formulir : MODEL BB.PERNYATAAN.CALON.KWK.
Dalam pertimbangan hukum pada amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 12/PUU-XII/2024, memerintahkan KPU RI agar memasukan persyaratan tambahan bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih yang akan maju pilkada untuk membuat surat pernyataan mengundurkan diri dalam Peraturan KPU (*)
(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat yang berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi).