Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

KPU Akomodir Putusan MK, Caleg Terpilih Wajib Mundur Meski Belum Dilantik

13 Juli 2024   23:23 Diperbarui: 13 Juli 2024   23:43 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
maskot logo Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi. f:KPU Provinsi Jambi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 12/PUU-XII/2024 terkait tambahan persyaratan pengunduran diri calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 bilamana maju dalam pencalonan pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang resmi diundangkan 1 Juli 2024.

Salahsatu dokumen persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari caleg terpilih hasil Pemilu 2024 tertuang dalam ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang wajib menyertakan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD yang belum dilantik.

Selanjutnya, terhadap calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD tetap belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik tentang pengunduran dirinya pada saat pendaftaran pasangan calon atau selambat-lambatnya diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon pada 8 September 2024.

Bila kita melihat tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, untuk pengumuman pendaftar pasangan calon akan dibuka 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, pemeriksaan Kesehatan pasangan calon 27 Agustus-2 September 2024, penelitian persyaratan administrasi pasangan calon 29 Agustus-4 September 2024, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 5 -6 September 2024, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik 6-8 September 2024, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 6-14 September 2024, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 13-14 September 2024, masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 15-18 September 2024, klarifikasi atas masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 15-21 September 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024 dan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 23 September 2024.

Untuk memperkuat dukungan persyaratan administrasi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah khususnya dari caleg terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD hasil Pemilu 2024 yang belum dilantik akan mengisi formulir : MODEL BB.PERNYATAAN.CALON.KWK.

Dalam pertimbangan hukum pada amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 12/PUU-XII/2024, memerintahkan KPU RI agar memasukan persyaratan tambahan bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih yang akan maju pilkada untuk membuat surat pernyataan mengundurkan diri dalam Peraturan KPU (*)

(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat yang berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun