Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PNS Wanita Mau Nikah Lagi, Ini yang Wajib Diketahui!

13 Juli 2024   17:05 Diperbarui: 14 Juli 2024   15:24 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ijab kabul dalam sebuah pernikahan/Blibi.com

DEFINISI Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah Ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hanya saja, selama masa  perkawinan berlansung terkadang  tidak bertahan lama atau putus ditengah jalan disebabkan adanya perceraian atau salahsatu pasangannya meninggal dunia.

Mengutip data BPS Provinsi Jambi, tingkat pernikahan dan perceraian di Provinsi Jambi mengalami peningkatan cukup signifikan, dimana jumlah pernikahan tahun 2020 mencapai angka 24.993 namun tingkat perceraian mencapai 15,5 persen atau 3.883 kasus perceraian yang terdiri 947 cerat talak dan 2.936 cerai gugat.  

Selanjutnya, tahun 2021 tingkat pernikahan berada diangka 25.837, hanya saja angka kasus perceraian sebesar 19,3 persen atau 5000 kasus perceraian yang terdiri 1.147 cerai talak dan 3.853 cerai gugat. Sedangkan tahun 2022 tingkat pernikahan mencapai angka 25.624, tapi kasus perceraian berada 21,3 persen atau 5.465 kasus perceraian terdiri 1.329 cerai talak dan 4.136 cerai gugat. Cerai Talak adalah permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak Suami. Sedangkan Cerai Gugat adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Melihat data tiga tahun terakhir tersebut, terdeteksi, bahwa tingkat perceraian mengalami peningkatan dan mayoritas pihak yang mengajukan perceraian adalah pihak istri (cerai gugat), bisa jadi ada yang berasal dari PNS.

Bagaimana terhadap seorang wanita  berstatus PNS yang mau menikah lagi, apa saja yang perlu dilengkapi?.

Seorang wanita yang ingin menikah lagi apalagi yang berstatus PNS, tentunya terlebih dahulu wajib melengkapi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Secara umum bagi mereka berstatus PNS, hal ini bisa kita lihat pada ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu berlangsung dan ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi duda/janda yang akan melangsungkan perkawinan lagi. Kemudian, pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, bahwa seorang PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat baik berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat dengan mengajukan permintaan secara tertulis dengan alasan lengkap yang mendasarinya.

Selanjutnya, pada ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, menyebutkan bagi PNS pria yang akan beristri lagi lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat yang diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Bagaimana dengan Wanita berstatus PNS, bolehkah menjadi istri kedua/ketiga/keempat?. Tentunya itu tidak boleh, karena dalam kompilasi hukum Islam dan hukum positip di Indonesia melarangnya, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, bila ini dilanggar maka yang bersangkutan bisa diberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. Pemberhentian PNS itu tertuang dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990,  yang secara tegas  mengatakan, bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Berkaitan dengan mekanisme izin perkawinan dan perceraian bagi PNS secara tehnis diatur dalam Surat Edaran BKN  Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil telah dijelaskan secara terinci proses dan tahapan izin perkawinan dan perceraian bagi seorang PNS.

Pertama, dimana seorang PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat, PNS baik pria dan wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai penggugat wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat, lalu terhadap PNS baik pria maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istri melalui saluran hierarki kepada Pejabat untuk mendapatkan surat keterangan dalam waktu selambat-lambatnya enam hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian. Terhadap Suami istri yang akan melakukan perceraian dan keduanya berkedudukan sebagai PNS baik dalam satu lingkungan departemen/instansi maupun berbeda masing-masing PNS tersebut wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. PNS hanya dapat dilakukan perceraian apabila ada alasan yang sah, yaitu salahsatu alasan atau lebih, diantaranya; salahsatu pihak berbuat zina, salahsatu pihak menjadi pemabuk/pemadat/penjudi yang sulit disembuhkan, salahsatu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut  tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir dan batin atau karena hal lain diluar kemampuannya, salahsatu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung, salahsatu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir dan batin yang membahayakan pihak lain, antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun