Keenam, berdasarkan uraian tersebut, penulis berpendapat bahwa masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota hasil pemilihan serentak 2020 akan berakhir 31 Desember 2024 sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak ada ruang untuk memperpanjang masa jabatan. Dan peluang sangat kecil meski pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih belum  mengantongi SK pengangkatan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Kemendagri pasca berakhirnya masa jabatan pejabat lama per 31 Desember 2024, meskipun berpeluang besar tahapan pemilihan akan berlanjut hingga awal 2025 terutama kalau ada pasangan calon yang mengajukan gugatan hasil pemilihan ke MK. Melihat kondisi ini, tentunya pihak Kemendagri mempertimbangkan akan mengisi kekosongan jabatan itu dengan mengangkat penjabat kepala daerah. (*/Muhammad aris, Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari, Jambi 2008-2013).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H