Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menanti Ujung Akhir Masa Jabatan Penguasa Daerah

11 Januari 2023   11:23 Diperbarui: 2 Maret 2023   13:54 1599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keenam, berdasarkan uraian tersebut, penulis berpendapat bahwa masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota hasil pemilihan serentak 2020 akan berakhir 31 Desember 2024 sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak ada ruang untuk memperpanjang masa jabatan. Dan peluang sangat kecil meski pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih belum  mengantongi SK pengangkatan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Kemendagri pasca berakhirnya masa jabatan pejabat lama per 31 Desember 2024, meskipun berpeluang besar tahapan pemilihan akan berlanjut hingga awal 2025 terutama kalau ada pasangan calon yang mengajukan gugatan hasil pemilihan ke MK. Melihat kondisi ini, tentunya pihak Kemendagri mempertimbangkan akan mengisi kekosongan jabatan itu dengan mengangkat penjabat kepala daerah. (*/Muhammad aris, Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari, Jambi 2008-2013).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun