"Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024,'' begitu bunyi ketentuan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mencerna dari bunyi ketentuan pasal 201 ayat (7) UU Pilkada, muncul pertanyaan dikhalayak umum, bulan berapa masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2020 akan berakhir, apakah31 Desember 2024?.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dikutip dari laman kompas.com, pemilihan serentak yang dilaksanakan 9 Desember 2020 diikuti 270 daerah di Indonesia yang terdiri; 9 provinsi yang menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 37 kota yang menggelar pemilihan walikota dan wakil walikota serta 224 kabupaten yang menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati.
Khsusnya di Jambi tercatat 6 daerah yang melaksanakan pemilihan serentak 2020 lalu, yakni; Provinsi Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Sungai Penuh.
Untuk Provinsi Jambi, Pasangan Al Harris - Abdullah Sani menjadi pemenang pada Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi. Selanjutnya, pasangan Muhammad Fadhil Arief - Bakhtiar menjadi pemenang di Kabupaten Batang Hari, pasangan Romy Hariyanto - Robby Nahliyansah Berjaya di Tanjab Timur, Lalu pasangan Anwar Sadat - Hairan terpilih di Kabupaten Tanjab Barat, sementara di Kabupaten Bungo pasangan Mashuri - Syafruddin Dwi Apriyanto, tentunya para penguasa daerah ini akan mengakhiri jabatannya di tahun 2024.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis mencoba merangkum berbagai regulasi dan referensi informasi sebagai data pendukung.
Pertama, pelaksanaan pemilihan (pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan 27 November 2024. Kesepakatan ini berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 24 Januari 2022 lalu. Penetapan jadwal pemilihan tersebut menindaklanjuti dari ketentuan pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menegaskan bahwa pemilihan serentak 2024 dilaksanakan bulan November 2024.
Kedua, bila kita membuka ketentuan pada Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020, tentunya baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota hanya menyampaikan surat tertulis bersedia cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye bila mencalonkan diri pada daerah yang sama. Hanya saja kepala daerah atau wakil kepala daerah meletakkan jabatannya bila yang bersangkutan maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur, Bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota di daerah lain.
Ketiga, rentang waktu pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024, tentunya sudah masuk penghujung tahun 2024, bila berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 yang saat ini masih berlaku dan belum mengalami perubahan, tentunya bupati atau wakil bupati hasi pemilihan 2020 lalu yang ingin maju pada daerah yang sama dan belum memiliki jabatan dua periode hanya diberi ruang cuti jabatan saja untuk melaksanakan kampanye, setelah cuti berakhir tentunya akan kembali menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah definitif.
Keempat, bahwa pada tanggal 27 November 2024 adalah jadwal pemungutan suara pemilihan serentak di Indonesia, setelah tahapan pemungutan suara selesai di tingkat TPS tentunya akan berlanjut pada rekapitulasi hasil penghitung suara di tingkat, PPK dan KPU dan tahapan ini tentunya akan memakan cukup waktu, belum lagi kalau ada pasangan calon yang mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi, bila melihat pengalaman sebelumnya, kondisi tahapan pasca pemungutan suara bisa melampaui waktu di tahun 2024. Sementara masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berakhir di 2024. Dengan demikian, pemerintah pusat melalui kemendagri tentunya akan menunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan sambil menunggu hasil putusan sengketa pilkada di MK atau menunggu surat keputusan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil pemilihan serentak 2024 dari Kemengari yang tidak ada sengketa hasil pemilihan di MK.
Kelima, upaya hukum melalui uji materi terhadap ketentuan pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan oleh Frans Manery (Bupati Halmahera Utara) dan Muchlis Tapi Tapi (Wakil Bupati Halmera Utara) agar masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2020 tetap lima tahun akhirnya kandas, setelah melalui putusan MK RI Nomor 18/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam rapat permusyawaratan hakim pada rapat pleno MK pada tanggal 6 April 2022 yang menolak seluruh gugatan pemohon. Dengan demikian masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2020 tetap berakhir 2024.
Keenam, berdasarkan uraian tersebut, penulis berpendapat bahwa masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota hasil pemilihan serentak 2020 akan berakhir 31 Desember 2024 sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak ada ruang untuk memperpanjang masa jabatan. Dan peluang sangat kecil meski pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih belum  mengantongi SK pengangkatan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Kemendagri pasca berakhirnya masa jabatan pejabat lama per 31 Desember 2024, meskipun berpeluang besar tahapan pemilihan akan berlanjut hingga awal 2025 terutama kalau ada pasangan calon yang mengajukan gugatan hasil pemilihan ke MK. Melihat kondisi ini, tentunya pihak Kemendagri mempertimbangkan akan mengisi kekosongan jabatan itu dengan mengangkat penjabat kepala daerah. (*/Muhammad aris, Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari, Jambi 2008-2013).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H