Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tidak Mengantongi Sertifikasi Guru Penggerak, Kok Bisa Jadi Kepsek?

3 September 2022   21:50 Diperbarui: 4 September 2022   06:49 946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SAYA bukan ahli dibidang pendidikan, namun punya sedikit pengalaman sebagai pengurus  Komite Sekolah tepatnya menjadi ketua Komite Taman Kanak Kanak (TK) Iqra Muara Bulian 2014-2016 dan Sekretaris Komite Sekolah Dasar (SD) Iqra Muara Bulian tahun 2017-2019. Pada masa itu, proses dan pengangkatan kepala sekolah masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah.

Dinamika dan tantangan dunia pendidikan terus berkembang seiring dengan perkembangan dunia global dan peradaban manusia, maka seorang pendidik selalu dituntut memiliki kompetensi keilmuan dibidang pendidikan. 

Memasuki awal 2022, untuk bisa menjadi kepala sekolah, seorang guru wajib memiliki sertifikasi guru penggerak. Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru penggerak.

Sertifikasi guru penggerak tersebut memang baru muncul kepermukaan dan masih terdengar asing ditelinga masyarakat awam, itu wajar, karena sertifikasi guru penggerak menjadi salahsatu persyaratan wajib yang harus dipenuhi seorang guru untuk bisa diangkat menjadi kepala sekolah seiring dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Kepala Sekolah yang resmi diundangkan 27 Desember 2021.

Ada sebelas persyaratan administrasi wajib yang harus dipenuhi seorang guru untuk bisa diangkat (penugasan) menjadi kepala sekolah, persyaratan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, salahsatunya adalah memiliki sertifikasi guru penggerak.

Bagaimana kalau suatu daerah,  jumlah guru yang memiliki sertifikasi calon kepala sekolah atau sertifikasi guru penggerak tidak mencukupi karena persyaratan ini baru diatur diakhir tahun 2021, untuk solusi dari problem ini, tentunya Pemerintah Daerah akan menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikasi calon kepala sekolah atau sertifikasi guru penggerak sampai dengan adanya guru yang memiliki sertifikasi guru penggerak, jawaban ini tertuang dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Lalu, bagaimana pula kalau suatu daerah belum memiliki guru yang belum memiliki sertifikasi calon kepala sekolah dan sertifikasi guru penggerak?. Itu tidak menjadi permasalahan, karena Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk pemenuhan kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya. Pemecahan masalah ini dapat kita lihat pada ketentuan Pasal 5 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Sementara jangka waktu penugasan kepala sekolah ditetapkan paling maksimal empat periode, dimana setiap periodesasi adalah empat tahun. Selain di lingkungan Pemerintahan Daerah, penugasan guru sebagai kepala sekolah pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tersebut juga berlaku pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Sementara itu, untuk penggunaan istilah NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) pun telah berganti nama menjadi NRKS (Nomor Registasi Kepala Sekolah). Fungsi dari NRKS ini adalah sebagai nomor identitas (seperti SIM)yang menyatakan nama pemilik NRKS merupakan orang yang telah resmi menjadi kepala sekolah atau minimal telah memiliki hak dan kesempatan untuk bisa menjadi kepala sekolah (*/Muhammad Aris, SH, berdomisili di Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun