SAYA bukan ahli dibidang pendidikan, namun punya sedikit pengalaman sebagai pengurus  Komite Sekolah tepatnya menjadi ketua Komite Taman Kanak Kanak (TK) Iqra Muara Bulian 2014-2016 dan Sekretaris Komite Sekolah Dasar (SD) Iqra Muara Bulian tahun 2017-2019. Pada masa itu, proses dan pengangkatan kepala sekolah masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah.
Dinamika dan tantangan dunia pendidikan terus berkembang seiring dengan perkembangan dunia global dan peradaban manusia, maka seorang pendidik selalu dituntut memiliki kompetensi keilmuan dibidang pendidikan.Â
Memasuki awal 2022, untuk bisa menjadi kepala sekolah, seorang guru wajib memiliki sertifikasi guru penggerak. Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru penggerak.
Sertifikasi guru penggerak tersebut memang baru muncul kepermukaan dan masih terdengar asing ditelinga masyarakat awam, itu wajar, karena sertifikasi guru penggerak menjadi salahsatu persyaratan wajib yang harus dipenuhi seorang guru untuk bisa diangkat menjadi kepala sekolah seiring dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Kepala Sekolah yang resmi diundangkan 27 Desember 2021.
Ada sebelas persyaratan administrasi wajib yang harus dipenuhi seorang guru untuk bisa diangkat (penugasan) menjadi kepala sekolah, persyaratan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, salahsatunya adalah memiliki sertifikasi guru penggerak.
Bagaimana kalau suatu daerah, Â jumlah guru yang memiliki sertifikasi calon kepala sekolah atau sertifikasi guru penggerak tidak mencukupi karena persyaratan ini baru diatur diakhir tahun 2021, untuk solusi dari problem ini, tentunya Pemerintah Daerah akan menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikasi calon kepala sekolah atau sertifikasi guru penggerak sampai dengan adanya guru yang memiliki sertifikasi guru penggerak, jawaban ini tertuang dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Lalu, bagaimana pula kalau suatu daerah belum memiliki guru yang belum memiliki sertifikasi calon kepala sekolah dan sertifikasi guru penggerak?. Itu tidak menjadi permasalahan, karena Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk pemenuhan kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya. Pemecahan masalah ini dapat kita lihat pada ketentuan Pasal 5 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Sementara jangka waktu penugasan kepala sekolah ditetapkan paling maksimal empat periode, dimana setiap periodesasi adalah empat tahun. Selain di lingkungan Pemerintahan Daerah, penugasan guru sebagai kepala sekolah pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tersebut juga berlaku pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Sementara itu, untuk penggunaan istilah NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) pun telah berganti nama menjadi NRKS (Nomor Registasi Kepala Sekolah). Fungsi dari NRKS ini adalah sebagai nomor identitas (seperti SIM)yang menyatakan nama pemilik NRKS merupakan orang yang telah resmi menjadi kepala sekolah atau minimal telah memiliki hak dan kesempatan untuk bisa menjadi kepala sekolah (*/Muhammad Aris, SH, berdomisili di Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H