Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bolehkah Pemerintah Daerah Ajukan Pinjaman Daerah?

9 Juni 2021   23:53 Diperbarui: 10 Juni 2021   08:35 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, untuk pinjaman daerah jangka menengah, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa  jabatan kepala daerah di Daerah bersangkutan. Lalu, pinjaman daerah jangka menengah dapat digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di Daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah. Sedangkan sumber pinjaman daerah jangka menengah bisa bersumber dari pemerintah pusat, LKB dan LKBB.

Ketiga, untuk pinjaman daerah jangka panjang, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan syarat perjanjian pinjaman. 

Pinjaman daerah jangka panjang dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasaranan dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintah daerah dengan tujuan mampu menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan/atau sarana daerah dan menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apalabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Sedangkan sumber pinjaman daerah jangka panjang bisa berasal dari pemerintah Pusat, LKB, LKBB dan masyarakat.

Apa saja persyaratan pinjaman daerah?. Secara tegas telah disebutkan pada pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Daerah harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni; pinjaman daerah yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk pengembalian pinjaman daerah sebagaimana ditetapkan oleh menterim keuangan dan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalikan pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat. Selain itu, kegiatan yang dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan persyaratan lain yang ditetapkan pemberi pinjaman sesuai peraturan peundang-undangan.

Apakah pinjaman daerah wajib disetujui DPRD?. Tentunya, wajib sebagaimana ditegaskan pada pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, untuk pinjaman daerah jangka menengah dan jangka jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD, dan persetujuan itu dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS APBD.

Bagaimana mekanisme usulan pinjaman daerah?.

Kalau sumber pinjaman daerah berasal dari Pemerintah Pusat, ketentuan ini diatur pada pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, dijelaskan Daerah dapat mengajukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat kepada Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dengan cara kepala daerah yang menyampaikan usulan rencana pinjaman daerah untuk mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen, yakni persetujuan DPRD, salinan berita acara pelantikan kepala daerah, kerangka acuan kegiatan, RPJMD, RKPD, LKPD selama tiga tahun terakhir, APBD tahun berjalan, ranperda tentang APBD tahun berkenan, rencana keuangan pinjaman daerah. 

Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, kepala daerah menyampaikan usulan rencana pinjaman daerah kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan dokumen, yakni persetujuan DPRD, berita acara salinan pelantikan kepala daerah, kerangka acuan kegiatan, LKPD selama tiga tahun terakhir, APBD tahun anggaran berjalan, ranperda tentang APBD tahun berkenan, rencana keuangan pinjaman daerah dan surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Sementara mekanisme usulan pinjaman daerah yang bersumber dari Daerah lain, LKB dan LKBB, untuk pinjaman daerah jangka pendek/menengah/panjang, maka Daerah mengajukan pinjaman usulan pinjaman daerah kepada calon pemberi pinjaman. Ini sesuai ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018.

Adakah Sanksi bagi Daerah yang dinilai melanggar ketentuan pinjaman daerah?. Tentu saja ada, mengacu pada pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, maka bagi Daerah yang melanggar larangan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, maka akan diberikan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH yang menjadi hak daerah yang bersangkutan. 

Lalu, Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman dari Pemerintah Pusat maka pembayaran diperhitungkan dengan DAU dan/atau DBH yang menjadi hak daerah bersangkutan. Selanjutnya, Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan maka Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran DAU dan/atau DBH kepada daerah yang bersangkutan.

Semoga bermanfaat (*).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun