Dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi, hal ini memunculkan usulan untuk mendukung pengadilan khusus HAM untuk kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. Permintaan DPR untuk mengirimkan usulan kepada Presiden Republik Indonesia tentang pembentukan pengadilan khusus hak asasi manusia disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Meskipun masih terdapat kesenjangan dalam penerapan dan penegakan HAM di Indonesia yang demokratis. Ada satu aspek kemajuan kelembagaan hak asasi manusia, khususnya melalui reformasi dan pembangunan hukum yang terus menunjukkan kemajuan signifikan, dan di sisi lain, terciptanya ruang publik yang lebih terbuka terhadap perjuangan hak asasi manusia dalam beberapa tahun terakhir.
Hubungan antara hak asasi manusia dan demokrasiÂ
Dalam masyarakat demokratis, hak-hak sipil dan kebebasan dihormati dan dilindungi. Namun haruskah kita memenuhi kebutuhan kita akan kebebasan pribadi dan sosial? Kebebasan pribadi mengacu pada kemampuan orang sebagai individu untuk menentukan sendiri apa yang harus mereka lakukan dalam kehidupan ini. Dengan kebebasan tersebut, seseorang dapat secara proaktif mengambil langkah-langkah terbaik untuk mengembangkan dirinya dan masyarakat negaranya. Ketika kita berbicara tentang kebebasan sosial, yang kita maksud adalah ruang untuk menjalankan kebebasan individu.
Pembatasan ketat yang diberlakukan oleh pemerintah atau organisasi militer terhadap kehidupan warga negara dapat melanggar kebebasan pribadi. Kita harus membahas terlebih dahulu definisi kedua hal tersebut (Hak Asasi Manusia dan Demokrasi). Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia, yang diperoleh dan dibawanya ketika ia dilahirkan atau hadir dalam kehidupan bermasyarakat. Sementara itu, demokrasi merupakan wujud sistem politik dan budaya politik suatu negara. Demokrasi diartikan sebagai suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan mengambil keputusan politik dilaksanakan secara langsung oleh setiap warga negara, yang dicapai melalui prosedur kekuasaan mayoritas, yang biasa disebut demokrasi langsung.
Pada hakikatnya manusia tidak bisa hidup sendiri, karena setiap orang membutuhkan orang lain. Begitu pula manusia sebagai makhluk individu sebenarnya membutuhkan negara sebagai tempat berlindung. Sebagaimana kita ketahui, hubungan antara Negara dan masyarakat merupakan penyerahan sebagian hak masyarakat kepada Negara, yang diwujudkan dalam bentuk kepatuhan masyarakat terhadap serangkaian kewajiban yang dibebankan oleh Negara. Sementara itu, negara mempunyai kewajiban untuk menjamin hak-hak warga negaranya, sebagai kompensasi atas kepatuhan masyarakat terhadap peraturan. Oleh karena itu, wajar jika masyarakat menggugat negara jika negara tidak menghormati hak asasinya. Dalam suatu negara yang diatur berdasarkan hukum, pada hakekatnya yang mengatur adalah hukum, bukan rakyat. Hukum dipahami sebagai suatu kesatuan norma hukum yang bersifat hierarkis, yang berpuncak pada konstitusi. Selain merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, supremasi konstitusi juga merupakan implementasi demokrasi karena konstitusi merupakan bentuk kesepakatan sosial tertinggi. Negara melaksanakan hak-hak dasar warga negara sesuai dengan undang-undang karena apabila negara atau masyarakat melakukan pelanggaran HAM, ada kekuatan yang dapat dijadikan alat untuk mengadili tindakan pelanggaran HAM tersebut, khususnya sanksi keras yang ada.
dalam peraturan perundang-undangan yang disepakati oleh para pihak. Pembukaan dan teks UUD 1945 dengan jelas menyatakan prinsip demokrasi serta pengakuan dan
perlindungan hak asasi manusia sebagai bukti bahwa negara Indonesia berpegang teguh pada prinsip negara hukum. Ibarat sebuah mata uang, prinsip demokrasi adalah satu sisi mata uang dan supremasi hukum adalah sisi lainnya. Terdapat hubungan yang saling bergantung antara keduanya, karena demokrasi tidak dapat eksis tanpa supremasi hukum dan supremasi hukum tidak dapat dibangun tanpa demokrasi. Begitu pula dengan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia atau hak asasi warga negara dalam pembukaan dan isi UUD 1945 mengandung arti bahwa Negara Indonesia berpegang teguh pada supremasi hukum dan demokrasi, karena ditinjau dari segi sosial hukum dan sosial budaya. Keberadaan konstitusi merupakan konsekuensi diterimanya prinsip-prinsip negara, hukum, dan demokrasi.
Negara wajib menetapkan semua undang-undang, peraturan, dan instrumen hukum lainnya yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh warga negara dan tidak hanya menguntungkan pihak atau kelompok tertentu. Negara juga tidak diperbolehkan mencampuri atau menghalangi upaya masyarakat mana pun dalam melaksanakan hak asasinya. Oleh karena itu, terdapat konsep hak asasi manusia dalam negara demokrasi yang perlu dilaksanakan, yaitu Negara harus melindungi, menghormati, dan melaksanakan hak asasi manusia setiap orang.
Mengingat banyaknya kejadian yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, maka keberadaan peraturan perundang-undangan sudah memadai dan layak untuk diterapkan dan ditegakkan. Sistem peradilan bersifat obyektif dan menjatuhkan hukuman terhadap orang yang bersalah berdasarkan hukum yang sehat dan diterapkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Hak Asasi Manusia akan berjalan dengan baik bila setiap warga negara atau setiap manusia menjalankan haknya dengan tetap mengingat kewajibannya. Hak asasi manusia akan berjalan dengan baik jika setiap manusia menyadari bahwa ada orang lain yang mempunyai hak yang sama dengan dirinya. Dengan kata lain, hak asasi manusia akan berjalan dengan baik apabila hak asasinya dibatasi oleh hak asasi manusia orang lain.
Hak Asasi Manusia dan Demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi yang memperjuangkan hak atas kebebasan menyatakan pendapat, berserikat dan berpartisipasi aktif dalam menentukan penyelenggaraan Negara merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia juga. Salah satu ciri pokok Negara yang menghormati Hak Asasi Manusia adalah Negara yang demokratis. Sebaliknya sebuah Negara yang demokratis adalah Negara yang menghormati Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan supremasi hukum dan demokrasi, pendekatan hukum dan dialogis harus dikedepankan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang demokratis. Tidak hanya penghormatan, tetapi juga aspek penerapan dan perlindungan hak asasi manusia yang merupakan kewajiban negara untuk memajukan hak asasi manusia.