Penegakan HAM di Indonesia, walaupun masih banyak terjadi kasus pelanggaran HAM mulai dari yang ringan hingga berat dan mekanisme penyelesaiannya kurang baik, namun secara umum perkembangan dan penerapannya sudah mulai menunjukkan kemajuan akhir-akhir ini. Hal ini ditunjukkan melalui adanya ketentuan hukum tentang hak asasi manusia melalui peraturan hukum dan pembentukan pengadilan hak asasi manusia untuk menangani berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.
Namun, bahkan dalam hal penegakan hukum, peran penegak hukum dalam menegakkan peraturan sering kali digantikan oleh prosedur. Hal-hal tersebut juga tidak dapat dipisahkan, karena untuk menegakkan hak asasi manusia, penegakan hukum sangat diperlukan. Ada 3 (tiga) hal yang dibahas dalam artikel ini. Pertama terkait dengan pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia, keterhubungan antara HAM dengan Demokrasi dan upaya-upaya penyelesaian dalam kasus HAM di Indonesia.
Pelaksanaan dan Penegakan Hak Asasi Manusia Di IndonesiaÂ
Â
Ketentuan HAM dalam UUD NRI 1945 merupakan basic law adalah norma hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara.Hakikat HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh yang memberikan perlindungan terhadap kemanusiaan (martabat manusia) dan berfungsi untuk mengawal hak dasar (legal rights). Oleh karena itu, di sini posisi Hak Asasi Manusia adalah norma hukum tertinggi sebagai fungsi kontrol terhadap undang-undang. Untuk itu, pertama-tama yang akan dijelaskan terlebih dahulu adalah terminologi yang biasanya dipergunakan dalam tradisi akademik tentang sebutan HAM. Selanjutnya penulis menguraikan konsepsi tentang HAM yang tumbuh dan berkembang di kalangan sejarawan Eropa serta menjelaskan HAM di Indonesia.
Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia telah ada sejak di sahkannya Pancasila sebagai dasar pedoman negara Indonesia, meskipun secara tersirat. Baik yang menyangkut mengenai hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, maupun hubungan manusia dengan manusia. Hal ini terkandung dalam nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila yang terdapat pada pancasila. Dalam Undang- Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa. Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia.
Isi undang-undang ini tentunya harus sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan HAM di Indonesia dinilai belum baik Selesai. Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia seperti pemerintahan Aceh, Timor Timur, Maluku, Poso, Papua, Semanggi dan Tanjung Priok dinilai kurang dilaksanakan dalam perlindungan hak asasi manusia. Menjamin perlindungan hak asasi manusia dan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah antara lain:
- Pembentukan Komite Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993, kemudian dikukuhkan kembali dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Putusan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
- Mendirikan pengadilan khusus hak asasi manusia melalui keputusan presiden untuk meninjau dan mengadili kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000;
- Membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai alternatif penyelesaian pelanggaran HAM di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia, sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia;
- Ratifikasi berbagai konvensi internasional tentang hak asasi manusia
Sedangkan konvensi terkait pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia yang telah diratifikasi adalah:
- Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 (diratifikasi dengan Undang-Undang nomor 59 tahun 1958);
- Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan (diratifikasi dengan Undang-Undang nomor 68 tahun 1958);
- Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan (diratifikasi dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 1984);
- Konvensi tentang Hak Anak ( diratifikasi dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 1990);
- Konvensi tentang Pelarangan, Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanan senjata biologis dan beracun serta Pemusnahannya (diratifikasi dengan Keppres nomor 58 tahun 1991);
- Konvensi Internasional terhadap Apartheid dalam Olahraga (diratifikasi dengan Undang-Undang nomor 48 tahun 1993);
- Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (diratifikasi dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1998);
- Konvensi Organisasi Buruh Internasional nomor 87 tahun 1998 tentang kebebasan berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (diratifikasi dengan Undang-Undang nomor 83 tahun 1998);
- Konvensi tentang Penghapusan semua bentuk Diskriminasi Rasial (diratifikasi dengan Undang-Undang nomor 29 tahun 1999);
- Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (diratifikasi dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah Tangga).
Pembentukan pengadilan HAM bertugas menyelesaikan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dalam hal ini adalah kejahatan genosida yaitu penghancuran atau pemusnahan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan melakukan perbuatan membunuh anggota kelompok. Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.Menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah.Memaksakan tindakantindakan yang bertujuan mengenai kelahiran dalam kelompok tersebut. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
"Ketika pelanggaran atau kejahatan hak asasi manusia amat luas, pengabaian memang seharusnya bukan merupakan pilihan, sekalipun upaya menyelesaikan masa lalu tidaklah sederhana. Di dunia yang sejak Perang Dunia II prihatin dengan penyebaran demokratisasi dan penghormatan terhadap martabat manusia, dalam proses panjang membela keadilan dan kepentingan politik di antara masa transisi, melahirkan apa yang disebut Tina Rosenberg sebagai revolusi besar. etika dunia, politik dan filsafat berabad-abad."
Dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi, hal ini memunculkan usulan untuk mendukung pengadilan khusus HAM untuk kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. Permintaan DPR untuk mengirimkan usulan kepada Presiden Republik Indonesia tentang pembentukan pengadilan khusus hak asasi manusia disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Meskipun masih terdapat kesenjangan dalam penerapan dan penegakan HAM di Indonesia yang demokratis. Ada satu aspek kemajuan kelembagaan hak asasi manusia, khususnya melalui reformasi dan pembangunan hukum yang terus menunjukkan kemajuan signifikan, dan di sisi lain, terciptanya ruang publik yang lebih terbuka terhadap perjuangan hak asasi manusia dalam beberapa tahun terakhir.
Hubungan antara hak asasi manusia dan demokrasiÂ
Dalam masyarakat demokratis, hak-hak sipil dan kebebasan dihormati dan dilindungi. Namun haruskah kita memenuhi kebutuhan kita akan kebebasan pribadi dan sosial? Kebebasan pribadi mengacu pada kemampuan orang sebagai individu untuk menentukan sendiri apa yang harus mereka lakukan dalam kehidupan ini. Dengan kebebasan tersebut, seseorang dapat secara proaktif mengambil langkah-langkah terbaik untuk mengembangkan dirinya dan masyarakat negaranya. Ketika kita berbicara tentang kebebasan sosial, yang kita maksud adalah ruang untuk menjalankan kebebasan individu.
Pembatasan ketat yang diberlakukan oleh pemerintah atau organisasi militer terhadap kehidupan warga negara dapat melanggar kebebasan pribadi. Kita harus membahas terlebih dahulu definisi kedua hal tersebut (Hak Asasi Manusia dan Demokrasi). Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia, yang diperoleh dan dibawanya ketika ia dilahirkan atau hadir dalam kehidupan bermasyarakat. Sementara itu, demokrasi merupakan wujud sistem politik dan budaya politik suatu negara. Demokrasi diartikan sebagai suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan mengambil keputusan politik dilaksanakan secara langsung oleh setiap warga negara, yang dicapai melalui prosedur kekuasaan mayoritas, yang biasa disebut demokrasi langsung.
Pada hakikatnya manusia tidak bisa hidup sendiri, karena setiap orang membutuhkan orang lain. Begitu pula manusia sebagai makhluk individu sebenarnya membutuhkan negara sebagai tempat berlindung. Sebagaimana kita ketahui, hubungan antara Negara dan masyarakat merupakan penyerahan sebagian hak masyarakat kepada Negara, yang diwujudkan dalam bentuk kepatuhan masyarakat terhadap serangkaian kewajiban yang dibebankan oleh Negara. Sementara itu, negara mempunyai kewajiban untuk menjamin hak-hak warga negaranya, sebagai kompensasi atas kepatuhan masyarakat terhadap peraturan. Oleh karena itu, wajar jika masyarakat menggugat negara jika negara tidak menghormati hak asasinya. Dalam suatu negara yang diatur berdasarkan hukum, pada hakekatnya yang mengatur adalah hukum, bukan rakyat. Hukum dipahami sebagai suatu kesatuan norma hukum yang bersifat hierarkis, yang berpuncak pada konstitusi. Selain merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, supremasi konstitusi juga merupakan implementasi demokrasi karena konstitusi merupakan bentuk kesepakatan sosial tertinggi. Negara melaksanakan hak-hak dasar warga negara sesuai dengan undang-undang karena apabila negara atau masyarakat melakukan pelanggaran HAM, ada kekuatan yang dapat dijadikan alat untuk mengadili tindakan pelanggaran HAM tersebut, khususnya sanksi keras yang ada.
dalam peraturan perundang-undangan yang disepakati oleh para pihak. Pembukaan dan teks UUD 1945 dengan jelas menyatakan prinsip demokrasi serta pengakuan dan
perlindungan hak asasi manusia sebagai bukti bahwa negara Indonesia berpegang teguh pada prinsip negara hukum. Ibarat sebuah mata uang, prinsip demokrasi adalah satu sisi mata uang dan supremasi hukum adalah sisi lainnya. Terdapat hubungan yang saling bergantung antara keduanya, karena demokrasi tidak dapat eksis tanpa supremasi hukum dan supremasi hukum tidak dapat dibangun tanpa demokrasi. Begitu pula dengan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia atau hak asasi warga negara dalam pembukaan dan isi UUD 1945 mengandung arti bahwa Negara Indonesia berpegang teguh pada supremasi hukum dan demokrasi, karena ditinjau dari segi sosial hukum dan sosial budaya. Keberadaan konstitusi merupakan konsekuensi diterimanya prinsip-prinsip negara, hukum, dan demokrasi.
Negara wajib menetapkan semua undang-undang, peraturan, dan instrumen hukum lainnya yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh warga negara dan tidak hanya menguntungkan pihak atau kelompok tertentu. Negara juga tidak diperbolehkan mencampuri atau menghalangi upaya masyarakat mana pun dalam melaksanakan hak asasinya. Oleh karena itu, terdapat konsep hak asasi manusia dalam negara demokrasi yang perlu dilaksanakan, yaitu Negara harus melindungi, menghormati, dan melaksanakan hak asasi manusia setiap orang.
Mengingat banyaknya kejadian yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, maka keberadaan peraturan perundang-undangan sudah memadai dan layak untuk diterapkan dan ditegakkan. Sistem peradilan bersifat obyektif dan menjatuhkan hukuman terhadap orang yang bersalah berdasarkan hukum yang sehat dan diterapkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Hak Asasi Manusia akan berjalan dengan baik bila setiap warga negara atau setiap manusia menjalankan haknya dengan tetap mengingat kewajibannya. Hak asasi manusia akan berjalan dengan baik jika setiap manusia menyadari bahwa ada orang lain yang mempunyai hak yang sama dengan dirinya. Dengan kata lain, hak asasi manusia akan berjalan dengan baik apabila hak asasinya dibatasi oleh hak asasi manusia orang lain.
Hak Asasi Manusia dan Demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi yang memperjuangkan hak atas kebebasan menyatakan pendapat, berserikat dan berpartisipasi aktif dalam menentukan penyelenggaraan Negara merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia juga. Salah satu ciri pokok Negara yang menghormati Hak Asasi Manusia adalah Negara yang demokratis. Sebaliknya sebuah Negara yang demokratis adalah Negara yang menghormati Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan supremasi hukum dan demokrasi, pendekatan hukum dan dialogis harus dikedepankan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang demokratis. Tidak hanya penghormatan, tetapi juga aspek penerapan dan perlindungan hak asasi manusia yang merupakan kewajiban negara untuk memajukan hak asasi manusia.
Referensi
Buku
- Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
- Masyhur Effendi, Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
- Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Pustaka LP3ES, Jakarta, 2006.
- Nurul Qamar, Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
- Rafael Raga Maran, Pengantar Sosiologi Politik, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.
- Sri Sumantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia Cetakan I, Akumni, Bandung, 1992.
Jurnal
- Bambang Heri Supriyanto, Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol. 2, No. 3, Maret 2014.
- Besar, Pelaksanaan Dan Penegakkan Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi Di Indonesia, Jurnal Humaniora Vol. 2 No. 1, April 2011.
- Karlina Leksono dan Supelli, Tak ada Jalan Pendek Menuju Rekonsiliasi, Jurnal Demokrasi dan HAM, Vol. 1 No. 3, 2001, diakses pada tanggal 26 Desember 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H