Mohon tunggu...
Shafiya Azizah
Shafiya Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Law Student at University of Indonesia

Ever since I was a little kid, I've always loved seeing people giving love and take care of animals. This led me into having a deep interest on animal and environmental issues. Issues about endangered animals have been taking my attention for the past years. With that concern of mine, I plan to learn more about Environmental Law.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelaah Peran Psikiatri Forensik di Pengadilan

21 November 2021   16:21 Diperbarui: 21 November 2021   16:25 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga pada saat melakukan tindakannya, terdakwa A kemungkinan besar mengalami ilusi yang menyebabkan  ia melihat korban bernama Asep seperti buah nangka. Oleh karena adanya gangguan kejiwaan yang terjadi pada terdakwa A saat melakukan tindakannya maka Pasal 44 ayat (1) KUHP dapat berlaku baginya. 

Contoh kedua adalah kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan Indonesia. Kasus pembunuhan "Kopi Maut" yang didakwakan kepada Jessica Kumala Wongso atas dugaan pembunuhan terhadap korban Wayan Mirna Salihin turut menghadirkan dr. Natalia Widiasih Rahardjanti, Sp.KJ(K) untuk mendengarkan pendapatnya sebagai keterangan ahli. Berdasarkan Visum et Repertum yang dilakukan, dr. Natalia menyebutkan bahwa tidak ditemukannya gangguan kejiwaan berat pada terdakwa sehingga dalam hal ini tindakannya dapat dipertanggungjawabkan.

PembuktianMembuktikan seorang pelaku tindak pidana bersalah atas apa yang dilakukannya merupakan hal penting di pengadilan. Sebuah putusan perkara tidak boleh dijatuhkan semena-mena demi menjamin kepastian dan keadilan hukum oleh karena itu fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan harus dipertimbangkan kembali oleh hakim pengadilan. Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang sah harus benar-benar dibuktikan kebenarannya. Dengan demikian, hukuman pdana yang dijatuhkan kepada pelaku diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi kita semua. 

Daftar Pustaka :

Ameln, Fred. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta: Grafikatama Jaya, 1991.

Indonesia. Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No. 8 Tahun 1981, LN No. 76 Tahun 1981, TLN No. 3209.

Kanter, E.Y. dan S. R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Cet. 3. Jakarta: Storia Grafika, 2018.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Strafrecht]. Diterjemahkan oleh Moeljatno. Jakarta: Bumi Aksara, 2018.

Lesse, S. "The Psychiatrist in Court--Theatre of the Absurd." American Journal of Psychotherapy 36, no. 3 (1982): 287-291.

Muslim, Rusdi. Diagnosis Gangguan Jiwa: Rujukan Ringkas dari PPDGJ-III dan DSM-5. Cet. 2. Jakarta: PT. Nuh Jaya, 2013.

Pariaman, Hasan Basri S.Dt. Tan. Psikiater dan Pengadilan: Psikiatri Forensik Indonesia. Cet. 2. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun