Saat kita mendengar kata hukuman pidana mati apa yang terlintas dipikiran kita? Yap hukuman bagi para penjahat kelas kakap atau bisa kita sebut juga hukuman untuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes ).Â
Lalu apakah itu kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes?
Dikutip melalui academia.eu yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah suatu  perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia lain, telah disepakati sacara internasional sebagai pelanggaran HAM berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court dan Statuta Roma, mendapatkan hukuman seberat- beratnya termasuk hukuman mati bagi pelaku kejahatan tersebut. Yang termasuk dalam Extraordinary Crime yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Kembali ke hukuman pidana mati, pada dasarnya hukuman pidana mati masih menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia bahkan di tingkat Inernasional. Meskipun demikian hukuman pidana mati sendiri diakui di Indonesia. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 huruf a KUHP yang menegaskan bahwa hukuman mati merupakan salah satu bagian dari hukuman pokok.
Salah satu pihak yang tidak setuju adanya hukuman pidana mati adalah Siti Musdah Mulia, dosen pasca sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah. Siti Musdah Mulia dalam hal ini berpendapat bahwa hukuman mati harus dihapuskan dari hukum positif di Indonesia. Alasan Situ Musdah Mulia dalam hal ini adalah :
1. Â Hukuman mati bertentangan dengan esensi ajaran semua agama yang mengajarkan pentingnya merawat kehidupan sebagai anugerah terbesar dari Tuhan, Hukuman mati berarti pelecehan terhadap kebesaran dan kekuasaan Tuhan. Tidak satu pun berhak mengakhiri hidup manusia, kecuali Dia sang pencipta;
2. Â Hukuman mati bertentangan dengan nilai demokrasi;
3. Â Hukuman mati sangat bertentangan dengan hak asasi manusia, pasalnya hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia;
4. Â Hukuman mati hanya digunakan sebagai alat untuk menindas orang tertentu;
5. Â Hukuman mati seringkali dijadikan sebagai sarana untuk balas dendam politik;
6. Â Hukuman mati pada kenyataannya seringkali dijatuhkan pada orang yang tidak terbukti bersalah;
7. Â Hukuman mati acapkali digunakan sebagai alat efektif untuk menghilangkan jejak penting dalam suatu perkara atau kasus intelijen.; dan
8. Â Hukuman mati pada kenyataannya tidak menimbulkan efek jera pada pelaku kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes).
Jika dilihat dari prespektif HAM, hukuman pidana mati sangat bertentangan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28A menegaskan bahwa "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Selain itu pada pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.Â
Hukuman Pidana mati secara historis berasal dari KUHP buatan negeri Belanda atau yang lebih dikenal dengan Wetboek Van Strafrecht (WvS). Akan tetapi, dalam perkembangannya hukuman mati di Belanda sudah ditiadakan sejak tahun 1870, kecuali dalam keadaan perang. Bahkan [1]. Dalam Konvenan Internasional yaitu Declaration Universal of Human Rights (DUHAM) Pidana mati sudah tidak diakui lagi karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, dan juga dirasa pidana mati ini sudah usang dan tidak menimbulkan efek jera, serta tidak mengurangi tingkat kejahatan.
Jadi bagaimana menurut kalian? apakah hukuman pidana mati diperlukan atau lebih baik mencari alternatif hukuman lainnya?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI