7. Â Hukuman mati acapkali digunakan sebagai alat efektif untuk menghilangkan jejak penting dalam suatu perkara atau kasus intelijen.; dan
8. Â Hukuman mati pada kenyataannya tidak menimbulkan efek jera pada pelaku kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes).
Jika dilihat dari prespektif HAM, hukuman pidana mati sangat bertentangan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28A menegaskan bahwa "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Selain itu pada pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.Â
Hukuman Pidana mati secara historis berasal dari KUHP buatan negeri Belanda atau yang lebih dikenal dengan Wetboek Van Strafrecht (WvS). Akan tetapi, dalam perkembangannya hukuman mati di Belanda sudah ditiadakan sejak tahun 1870, kecuali dalam keadaan perang. Bahkan [1]. Dalam Konvenan Internasional yaitu Declaration Universal of Human Rights (DUHAM) Pidana mati sudah tidak diakui lagi karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, dan juga dirasa pidana mati ini sudah usang dan tidak menimbulkan efek jera, serta tidak mengurangi tingkat kejahatan.
Jadi bagaimana menurut kalian? apakah hukuman pidana mati diperlukan atau lebih baik mencari alternatif hukuman lainnya?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI