Mohon tunggu...
Shafira PutriRamadhani
Shafira PutriRamadhani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Saya adalah seorang mahasiswi fakultas hukum UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membedah Pengertian, Contoh, dan Ciri-Ciri Agama Samawi

25 November 2024   23:20 Diperbarui: 25 November 2024   23:46 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Memiliki kitab suci berdasarkan wahyu Tuhan (Al Qur'an, kitab Taurat, dan kitab Injil)

Kitab suci agama samawi bersumber langsung dari Tuhan melalui perantara manusia terpilih yang menjadi utusan-Nya

2. Konsep ketuhanannya monotheis (menyembah 1 Tuhan, yakni Tuhan Yang Maha Esa)

Agama samawi mengajarkan bahwa Tuhan adalah satu-satunya keberadaan yang Maha Kuasa, Maha Bijaksana, Maha Melihat, Maha Mendengar, dan Maha Mulia.

3. Wahyunya disampaikan oleh Tuhan melalui perantara nabi atau rasul sebagai utusan Tuhan.

Wahyu yang diturunkan menjadi kitab suci agama samawi, diturunkan melalui nabi atau rasul utusan-Nya yang ajarannya sudah pasti dan tidak dapat diubah.

4. Kebenaran ajarannya tahan uji terhadap kritik akal manusia

Tafsir atau pemahaman terhadap ajaran agama samawi dapat dibuktikan dengan pasti dan dapat berkembang seiring dengan perkembangan zaman namun tidak merubah inti dari ajaran kitab suci agama samawi karena tidak dapat diubah.

5. Tidak berubah ajarannya meskipun masyarakat atau penganutnya dapat berubah

Meskipun penganutnya dapat berubah, namun ajaran dari agama samawi bersifat kekal dan abadi yang tidak akan pernah berubah atau melenceng dari sumbernya.

6. Ajarannya tetap dan bersifat universal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun