Mohon tunggu...
Shafira Irmalia
Shafira Irmalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya adalah mahasiswa Universitas Airlangga yang suka menulis mengenai kesehatan, pendidikan, dan dunia medis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Doxing dan Fenomenanya di Indonesia

16 Juni 2022   06:25 Diperbarui: 16 Juni 2022   06:41 1056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: freepik.com

Saat ini, internet telah menjadi penunjang pokok kehidupan di berbagai belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia. Terdapat banyak fasilitas yang disediakan di sana, yang menawarkan solusi serta kemudahan dalam menjalani aktivitas kita sehari- hari. 

Akan tetapi, internet sendiri tidak sepenuhnya menjadi tempat yang aman untuk beraktivitas, entah karena maraknya peretasan, penjualan, serta penyalahgunaan data- data pribadi yang tentunya dapat merugikan kita sebagai pengguna internet. 

Tak sedikit terjadi kasus - kasus berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi, dan jika ditelusuri, salah satu faktor yang dapat mengakibatkan terjadinya hal tersebut adalah fenomena doxing. 

Doxing merupakan kependekan dari "dropping dox" , di mana dox sendiri merupakan bahasa slang dari document. Doxing (kadang-kadang ditulis sebagai Doxxing) adalah tindakan mengungkapkan informasi identitas tentang seseorang secara online, seperti nama asli, alamat rumah, tempat kerja, telepon, keuangan, dan informasi pribadi lainnya. Informasi itu kemudian diedarkan ke publik --- tanpa seizin korban. Doxing sendiri terbagi menjadi 3 jenis, yakni:

  1. Doxing deanonymizing dilakukan dengan mengungkapkan identitas seseorang yang sebelumnya atau dari awal menganonimkan diri (tidak menggunakan nama asli). 

  2. Doxing targeting dilakukan dengan mengungkapkan informasi spesifik tentang seseorang yang memungkinkan mereka untuk dihubungi atau ditemukan, dengan kata lain, keamanan kata lain, keamanan online mereka telah dilanggar.

  3. Doxing delegitimizing dilakukan dengan mengungkapkan informasi yang bersifat sensitif tentang seseorang. Disebarkannya data tersebut dapat merusak kredibilitas atau reputasinya karena sifat data yang sangat pribadi sehingga tidak banyak diketahui oleh orang lain.

Setelah melihat pembagian jenisnya tentunya kita perlu untuk mengetahui bagaimana dan seberapa parahkah fenomena ini di ranah internet terutama di Indonesia.

Dilansir dari kompas.com, terdapat seorang warga Cilincing yang menjadi korban doxing oleh suatu pinjaman online. Kronologinya, saat korban terlambat membayarkan tagihan yang sudah jatuh tempo, pihak pinjol mengancam akan menyebarluaskan foto korban. 

Benar saja, foto korban saat sedang memegang KTP yang digunakan untuk mendaftar pinjaman online disandingkan dengan foto perempuan tanpa busana, lalu disebarkan di media sosial disertai tulisan tidak pantas yang menyatakan bahwa korban bersedia untuk melayani transaksi seksual. 

Selain itu, ada pula kasus selebriti instagram dengan inisial RV. Kala itu, terdapat satu akun yang berkomentar negatif mengenai postingan RV. 

Orang tersebut kemudian ditindak oleh RV dengan cara mengadakan sayembara untuk mengumpulkan informasi pribadi orang tadi dengan imbalan voucher di suatu platform sebesar 15 juta rupiah. 

Sontak saja, banyak pihak yang mengikuti sayembara ini, padahal hal pihak yang berpartisipasi dalam hal ini mengindikasikan tindakan doxing. Pada akhirnya, sayembara ini pun ditutup karena bahaya dari doxing tadi. 

Menilik beberapa contoh kejadian tadi tentunya membuat kita waspada terhadap bahaya doxing. Menurut opini saya, dapat dilihat bahwa yang melatarbelakangi doxing itu sendiri seringkali karena adanya permasalahan internal antara pelaku dengan korban. 

Bisa jadi karena adanya perselisihan diantara mereka, ataupun karena ada hal yang belum terselesaikan antara kedua belah pihak yang mana dapat memicu pelaku doxing membeberkan data pribadi dari korbannya. Padahal dampak yang diakibatkan oleh doxing sangat tidak dapat dianggap sepele.

Dampak doxing juga tidak hanya berakhir sampai di kebocoran data personal korban saja, karena bisa saja data yang "bocor" tadi dipergunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mendaftar pinjaman online, cyberbullying, maupun teror melalui kontak korban yang tersebar.  

Kerugian yang dirasakan akibat doxing juga tidak hanya sementara, karena seperti yang kita ketahui bahwa informasi yang beredar di internet dapat dengan cepat dan luas, seperti misalnya reputasi seseorang yang rusak akibat doxing dan tentunya sulit mengembalikannya seperti sediakala. 

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwasannya doxing tidak hanya berdampak pada kerugian material tetapi juga terhadap psikososial korban.

Mengenai aturan yang mengatur doxing, dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016 Pasal 31 ayat (1) dinyatakan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain." Sayangnya, walaupun Indonesia telah memiliki UU ITE tersebut, belum ada aturan yang spesifik mengenai doxing, padahal hal ini jelas merugikan pihak yang menjadi korban. 

Bahkan menurut opini saya, turun tangan pemerintah berkaitan dengan pelanggaran "doxing" ini masih dirasa kurang karena data leak out ini baru bisa ditindak ketika data sudah terlanjur menyebar luas ke berbagai platform. 

Alangkah lebih baiknya apabila pemerintah lebih menggencarkan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai mana saja hal yang bisa dibagikan ke internet dan mana saja hal yang tidak perlu dibagikan berkaitan dengan privasi data. 

Oleh karena itu, alangkah baiknya apabila kita mengakses internet dengan tips - tips berikut ini agar terhindar dari bahaya doxing.

  1. Gunakan VPN

VPN akan mengamankan lalu lintas internet pengguna, mengenkripsi, dan mengirimkannya melalui salah satu server layanan sebelum menuju ke internet publik.

  1. Batasi informasi pribadi daring anda 

Batasilah diri dalam membagikan informasi di internet. Situs media sosial sering mengajukan banyak pertanyaan invasif, yang dapat membantu penyerang belajar lebih dari cukup tentang target mereka.

  1. Berhati-hati saat mengunggah di media sosial

Tentunya apabila kita berhati hati saat hendak mengunggah sesuatu, kita tidak akan membocorkan sendiri data pribadi ke ranah publik melalui internet dan data kita aman dari penggunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

  1. Minta google hapus informasi 

Jika informasi pribadi kita muncul di hasil pencarian Google, kita dapat meminta agar data tersebut dihapus dari mesin pencari. Google menyediakan formulir online yang sederhana untuk proses ini sehingga keamanan data kita terjamin.

  1. Teratur mengubah kata sandi 

Apabila kita mengganti kata sandi secara berkala akan membuat peretas sulit untuk membobol akun. Selain rutin mengubah kata sandi, kita juga bisa menggunakan autentikasi dua faktor.

Sebagai pengguna internet yang bijak, tentunya kita harus dapat berinternet dengan baik,  berhati-hati saat mengakses internet, dan selalu jaga privasi kita agar terhindar dari bahaya dan penyalahgunaan seperti doxing.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun