Mohon tunggu...
Shafira Irmalia
Shafira Irmalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya adalah mahasiswa Universitas Airlangga yang suka menulis mengenai kesehatan, pendidikan, dan dunia medis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Doxing dan Fenomenanya di Indonesia

16 Juni 2022   06:25 Diperbarui: 16 Juni 2022   06:41 1056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: freepik.com

Selain itu, ada pula kasus selebriti instagram dengan inisial RV. Kala itu, terdapat satu akun yang berkomentar negatif mengenai postingan RV. 

Orang tersebut kemudian ditindak oleh RV dengan cara mengadakan sayembara untuk mengumpulkan informasi pribadi orang tadi dengan imbalan voucher di suatu platform sebesar 15 juta rupiah. 

Sontak saja, banyak pihak yang mengikuti sayembara ini, padahal hal pihak yang berpartisipasi dalam hal ini mengindikasikan tindakan doxing. Pada akhirnya, sayembara ini pun ditutup karena bahaya dari doxing tadi. 

Menilik beberapa contoh kejadian tadi tentunya membuat kita waspada terhadap bahaya doxing. Menurut opini saya, dapat dilihat bahwa yang melatarbelakangi doxing itu sendiri seringkali karena adanya permasalahan internal antara pelaku dengan korban. 

Bisa jadi karena adanya perselisihan diantara mereka, ataupun karena ada hal yang belum terselesaikan antara kedua belah pihak yang mana dapat memicu pelaku doxing membeberkan data pribadi dari korbannya. Padahal dampak yang diakibatkan oleh doxing sangat tidak dapat dianggap sepele.

Dampak doxing juga tidak hanya berakhir sampai di kebocoran data personal korban saja, karena bisa saja data yang "bocor" tadi dipergunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mendaftar pinjaman online, cyberbullying, maupun teror melalui kontak korban yang tersebar.  

Kerugian yang dirasakan akibat doxing juga tidak hanya sementara, karena seperti yang kita ketahui bahwa informasi yang beredar di internet dapat dengan cepat dan luas, seperti misalnya reputasi seseorang yang rusak akibat doxing dan tentunya sulit mengembalikannya seperti sediakala. 

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwasannya doxing tidak hanya berdampak pada kerugian material tetapi juga terhadap psikososial korban.

Mengenai aturan yang mengatur doxing, dalam UU ITE nomor 19 tahun 2016 Pasal 31 ayat (1) dinyatakan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain." Sayangnya, walaupun Indonesia telah memiliki UU ITE tersebut, belum ada aturan yang spesifik mengenai doxing, padahal hal ini jelas merugikan pihak yang menjadi korban. 

Bahkan menurut opini saya, turun tangan pemerintah berkaitan dengan pelanggaran "doxing" ini masih dirasa kurang karena data leak out ini baru bisa ditindak ketika data sudah terlanjur menyebar luas ke berbagai platform. 

Alangkah lebih baiknya apabila pemerintah lebih menggencarkan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai mana saja hal yang bisa dibagikan ke internet dan mana saja hal yang tidak perlu dibagikan berkaitan dengan privasi data. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun