2.3 Â Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi Penyebab terjadinya :
- Promotif ini sering disebut  sebagai program pembinaan. Dalam program ini pembinaan ditujukan kepada anggota masyarakat yang belum pernah atau sama sekali tidak mengenal narkoba. Prinsip yang ditempuh program ini adalah memperkuat peran dan aktivitas masyarakat agar kelompok ini  tidak  pernah berpikir untuk mencari kebahagiaan dengan kemakmuran yang berarti dan penggunaan narkoba. Jenis program yang ditawarkan antara lain  kelompok penelitian, kelompok olahraga, seni budaya, atau kelompok bisnis, seperti pelatihan dan dialog interaktif. Pelaku program yang paling tepat adalah lembaga masyarakat yang didukung dan diawasi oleh pemerintah.
- PreventifProgram dukungan ini disebut juga dengan program pencegahan. Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang  belum mengetahui narkoba dan tidak tertarik untuk mengetahui bagian dalam dan luar narkoba serta menyalahgunakannya. Contohnya kampanye tentang penyalahgunaan narkoba, Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya, dan Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di masyarakat.
- Kuratif Progam ini juga dikenal sebagai program pengobatan Cure , program ini untuk pengguna narkoba. Tujuan dari program ini adalah untuk membantu mengobati kecanduan dan  penyakit yang disebabkan oleh penggunaan narkoba serta membantu menghentikan penggunaan narkoba. Tidak hanya mereka yang boleh mengobati pengguna narkoba untuk siapa saja, tetapi hanya dokter yang secara khusus mempelajari narkoba saja yang boleh merawat dan merawat para pengguna narkoba tersebut. Perawatan ini sangat kompleks dan membutuhkan kesabaran untuk menerimanya. Kunci keberhasilan pengobatan ini adalah kerjasama yang baik antara dokter dengan pasien dan keluarganya.
- Rehabilitatif Program yang juga dikenal sebagai upaya memulihkan kesehatan mental dan fisik ini ditujukan bagi para pecandu narkoba yang mengikuti program rehabilitasi jangka panjang. Tujuannya adalah untuk membebaskannya dari penyakit yang membuatnya tidak bisa menggunakan dan memakannya habis karena penggunaan narkoba di masa lalu.
- Represif Program yang bertujuan untuk mengambil tindakan hukum terhadap produsen, distributor, pengedar, dan pengguna narkoba. Program ini merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan pembuatan dan peredaran narkotika. Instansi yang terkait dengan program ini antara lain Kepolisian, Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Biro Imigrasi, Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan. Dengan semakin meluasnya ruang lingkup peredaran gelap narkoba, maka pelibatan masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan lembaga sosial lainnya, turut serta mendukung instansi terkait dan paling tidak melaporkan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. itu harus. Di lingkungan mereka.
Pada artikel ini saya menggunakan metode penelitihan dengan cara membagikan kuisoner melalui goggle formulir. Kuisoner tersebut saya sebarkan melalui media sosial saya baik whatsapp, instagram, line bahkan melalui grup yang saya punya. Metode penelitihan yang saya pilih bisa diaskes oleh siapapun tidak hanya mahasiswa Universitas Airlangga saja. Bahkan kuisoner ini bisa diisi oleh anak SMA karena sasaran artikel saya adalah remaja.
Â
HASIL PENELITIHAN
Dari beberapa hasil pertanyaan pada kuisoner saya, saya menerima beberapa pendapat dan jawaban dari remaja yang berumur 17 hingga 20 tahun.
Dari hasil penlitihan saya hampir 90,9 % dari responden saya menyatakan bahwa faktor eksternal dari pergaulan para remaja menjadi faktor tersbesar remaja terjerat kasus narkoba. Oleh karena itu di dalam setiap lingkungan kita harus mampu untuk selektif teman yang baik untuk diri kita. Selektif untuk diri kita sendiri bukan berarti kita memilih pilih teman, namun untuk mencari pergaulan yang terbaik untuk diri kita sendiri. Karena ketika pergaulan atau lingkungan sekitar kita melakukan hal yang tidak baik secara tidak langsung kita akan mengikuti hal tersebut. Dan hal itu memerlukan pengawasan dari kedua orang tua. Orang tua juga harus mengetahui siapa saja teman atau pergaulan si anak. Tidak untuk kepo masalah pribadi anak namun jadilah teman yag menjadi tempat curhat si anak.
Dari hasil penelitihan saya 50 % responden menyatakan mungkin penyebab utama dari remaja terjerat kasus narkoba adalah kurangnya perhatian dari orang tua. Saya sangat setuju dengan pernyataan ini dimana peran orang tua sangat penting dalam pertumbuhan anak dari remaja dan dewasa. Para remaja membutuhkan tempat untuk cerita jika mereka mengalami masalah tau perubahan besar dalam dirinya. Dan menurut saya sebaik -- baiknya tempat cerita adalah orang tua kita sendiri. Maka dari itu seharusnya orang tua mampu mengerti fase tersebut dan menjadi teman bagi anak -- anak mereka dan mulai terbuka atas segala masalah. Agar mereka sebagai anak bisa jujur atas masalah yang sedang mereka hadapi tanpa rasa takut atau malu untuk bercerita. Karena yang mereka butuhkan adalah rangkulan dan support dari kedua orang tua mereka.
Dari hasil penelitihan saya 56,5% responden menyatakan mungkin upaya pemerintah Indoesia sudah berhasil untuk menanggulangi narkoba. Pada diagram tersebut dinyatakan sedikit sekali yang sudah mengakui bahwa pemerintah berhasil untuk melakukan upaya menaggulangi narkoba. Mungkin karena adanya berita di media sosial bahwa kasus narkoba dari tahun ke tahun masih ada. Dan di tahun 2021 kemarin banyak sekali publik figur yang terjerat kasus narkoba misalnya saja Nia ramadani ,Ardie Bakrie, Rizky nazar, Ridho Rhoma dan Anji. Hal itu diketahui banyak masyarakat Indonesia dan sempat rame pada saat itu oleh karena itu sebagian dari mereka menilai bahwa pemerintah belum berhasil untuk melakukan upaya menanggulagi narkoba. Namun disamping itu pemerintah juga sudah melakukan berbagai upaya guna untuk menanggulangi narkoba antara lain :
Memberlakukan peraturan perundang -- undangan
UU Narkotika Pasal 85, bahwa barang siapa yang memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun. Dendanya adalah paling banyak 750 juta rupiah kemudian untuk golongan II 10 tahun penjara dan denda 500 juta (Hamid,2021)