Mohon tunggu...
Shafira Gita
Shafira Gita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Nama saya Shafira Gita Ramadhani, saya adalah mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsultasi Hukum Gratis dan Profesional di Halo JPN

27 September 2023   15:37 Diperbarui: 27 September 2023   16:12 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zaman digital saat ini kehadiran teknologi sangat memudahkan masyarakat. Dengan adanya teknologi tersebut masyarakat menjadi mudah mendapatkan berbagai informasi termasuk salah satunya informasi permasalahan di bidang hukum. Kejaksaan Republik Indonesia mempunyai website yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengulik informasi seputar hukum. Kejaksaan Republik Indonesia menjanjikan memberikan solusi terbaik bagi permasalahan hukum masyarakat. 

Dengan adanya website halojpn.id, masyarakat dapat berkonsultasi dengan cuma-cuma/gratis, kapan dan di mana saja serta setiap permasalahan hukum penanya akan dijawab langsung oleh Jaksa Pengacara Negara secara profesional. 

Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah jaksa yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan surat perintah tugas untuk melakukan tugas dan fungsi JPN yakni melakukan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, melaksanakan tindakan hukum lain dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan atau berdasarkan surat kuasa khusus untuk bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal ini negara atau pemerintah. 

Pelayanan hukum merupakan salah satu tugas JPN dimana masyarakat umum dapat berkonsulrasi langsung mengenai permaslaahan hukum yang sedang dialami. Kategori permasalahan yang dapat dikonsultasikan adalah Pertanahan, Hukum Waris, Pernikahan dan Perceraian, Pendirian dan Pembubaran PT, serta Hutang Piutang. Akan tetapi permasalahan akan tidak ditindak lanjuti apabila permohonan tersebut tidak mencantumkan identitas yang lengkap dan pertanyaan tersebut berhubungan dengan materi perkara pidana.

Creator: Shafira Gita Ramadhani

Info: upnjatim.ac.id 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun