Mohon tunggu...
Shafira Hidayati
Shafira Hidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Gizi Universitas Airlangga

don't you lose hope, the sky's not falling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jenis Narkoba yang Menjadikan Aktor Rizky Nazar Sebagai Tersangka

15 Januari 2022   16:30 Diperbarui: 16 Januari 2022   21:00 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendengar nama narkotika sudah tidak asing lagi di telinga kita, narkotika menurut UU Narkotika Pasal 1 ayat 1 merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Berdasarkan data statistik kasus narkoba, Badan Narkotika Nasional atau yang biasa disebut dengan BNN telah menangani kasus narkotika dengan jumlah 6.128 kasus. Kasus narkotika di Indonesia paling banyak berada di Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.

Tidak sedikit dari kalangan artis yang telah terjerat kasus narkotika salah satunya yaitu Rizky Nazar yang telah ditangkap di kediamannya di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin malam 13 Desember 2021. Ia melakukan tes urine dengan hasil tes postif dan terbukti menggunakan narkoba jenis ganja.

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), seseorang yang memiliki kecanduan terhadap ganja akan memperlihatkan beberapa tanda seperti:

1. Sudah mencoba, namun gagal untuk berhenti menggunakan ganja

2. Meninggalkan kegiatan penting dengan teman atau keluarga demi menggunakan ganja

3. Tetap menggunakan anja meski menimbulkan beberapa masalah di rumah, sekolah maupun tempat kerja

Sedangkan dr. Hari Nugroho dari Pusat Rehabilitasi UPT dan Rehabilitasi BNN mengungkapkan bahwa seseorang dengan kecanduan terhadap ganja atau jenis obat terlarang lainnya akan merasakan gejala putus zat seperti gangguan tidur, cemas, dan penurunan nafsu makan. Selain itu juga, dapat menyebabkan mood swing atau perubahan perilaku karena akan lebih sensitif dan terkadang ada perubahan hubungan dengan teman maupun keluarga.

sumber: detikcom
sumber: detikcom

"Diamankan barang bukti ada dua bungkus seberat 0,36 gram dan 0,61 gram," ungkap Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolres Jakarta Selatan.

"Adapun alasannya untuk membantu kemudahan tidur, karena yang bersangkutan mengalami kesulitan tidur. Kata dia, dengan menggunakan ganja membantunya mudah tidur," tambah Zulpan.

Dalam kasus ini, Rizky Nazar dikenakan pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun, pihak keluarga Rizky Nazar mengajukan permohonan untuk dilakukan rehabilitasi.

Kemudian Rizky Nazar telah menjalankan observasi di dalam kegiatan asesmen yang diselenggarakan dengan BNN Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi terhitung mulai 17 Desember 2021 dan belum dapat dipastikan sampai kapan akan menjalankan proses rehabilitasi ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun