Mohon tunggu...
Shafira Mediana Putri
Shafira Mediana Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Penikmat berita Politik dan Pemerintahan

Menulis adalah suatu cara untuk bicara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kilas Balik Perjuangan SBY dan Partai Demokrat pada Sektor Pendidikan

2 Mei 2020   10:26 Diperbarui: 2 Mei 2020   23:03 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap tanggal 2 Mei, Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional. Berawal dari perjuangan Ki Hajar Dewantara memperjuangkan pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia di masa kolonial penjajahan Belanda, yang mana pada saat itu pribumi sangatlah sulit untuk bisa mengeyam pendidikan. Hanya dari kalangan konglomeratlah yang bisa merasakannya. 

Berkat perjuangan Ki Hajar Dewantara itulah pendidikan saat ini tidaklah sulit seperti pada masa kolonial, hampir semua berhak mendapat pendidikan. Terlebih hak untuk mendapat pendidikan sudah tertuang dalam Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) : "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". 

Selain itu dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, bahwa "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu". Itu artinya Pemerintah wajib untuk memberikan pendidikan bagi setiap warga negara.

Di Hari Pendidikan Nasional kali ini, saya ingin sedikit kilas balik melihat perjuangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat untuk pembangunan pendidikan selama 10 tahun memimpin Indonesia. Kenapa ? 

Tiba-tiba saja saya merasakan kerinduan atas gebrakan kebijakan Pemerintah secara nyata dan benar-benar merasakan manfaatnya. Disini saya akan mengulas kebijakan-kebijakan yang telah digagas serta diterbitkan oleh SBY dan Partai Demokrat pada Sektor Pendidikan.

Pertama, Standarisasi Pendidikan Indonesia. Pada tanggal 16 Mei 2005, Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Peraturan Pemerintah ini sebagai pondasi penting dalam rangka menjamin mutu pendidikan nasional, didalamnya mencakup 8 standar pendidikan, yakni standar isi; standar proses; standar kompetensi lulusan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan; dan standar penilaian pendidikan.

Berawal dari Peraturan inilah upaya pergerakan mutu pendidikan di Indonesia dijalankan. Sekolah pun berupaya untuk menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada pemenuhan 8 standar pendidikan ini.

Kedua, Anggaran pendidikan sebesar 20 Persen dari Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara (APBN). UU No 20 tahun 2003 dan Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008 adalah tonggak dari kewajiban tersedianya anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN. Menyadari pendidikan tidak bisa terlepas dari persoalan pendanaan sehinhha Partai Demokrat di DPR pun memperjuangkan pada saat pembahasan RAPBN 2009 yang akhirnya mulai tahun 2009 anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBN dapat direalisasikan, dan berlanjut hingga sekarang. 

Komitmen SBY dan Partai Demokrat dalam hal anggaran juga diturunkan menjadi beberapa kebijakan seperti Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) , Program Bidikmisi dan berbagai bantuan pendanaan lainnya, baik yang bersifat personel atau institusi pendidikan.

Selain itu khusus untuk daerah terpencil di Indonesia, karena keterbatasan infrastruktur pendidikan dan kurangnya tenanga pendidik, Pemerintah mendistribusikan bantuan khusus untuk daerah terpencil. Pemerintah juga membuat kebijakan tentang tunjangan khusus bagi guru yang mengabdi di daerah terpencil. Kemudian pada tahun 2011, Pemerintah melahirkan program Sarjana Mengajar di daerah Terluar, Tertinggal dan Terdepan (SM3T), hal ini dilakukan demi terwujudnya pemerataan pendidikan di Indonesia.

Ketiga, Penataan pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan. Pada tahun 2010. Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan ini berisikan pedoman terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan khususnya pada tingkatan kesatuan pendidikan.

Keempat, Pengambangan Kurikulum Pendidikan. 10 Tahun Pemerintahan Presiden SBY, 3 kali dilakukan pengembangan kurikulum pendidikan. 

Pada tahun 2004 digagas Kurikulum Berbasis Kompetensi yang kemudian ditetapkan melalui Kurikulum 2006 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 

Pada periode 2013-2014, dilaksanakan Kurikulum 2013 secara terbatas. Tetapi baru diterapkan secara menyeluruh disetiap jenjang pendidikan pada tahun periode 2014-2015.

Kelima, Profesionalisasi Jabatan Guru. Pada periode 2004-2009, DPR mengesahkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Merespon hal itu, Presiden SBY menerbitkan PP No. 74 Tahun 2008. Kedua kebijakan yang dikeluarkan itu adalah momen bersejarah dalam mengubah potret profesi guru di Indonesia. 

Semenjak itu guru tidak lagi dipandang profesi asal-asalan. Guru juga diwajibkan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembelajaran yang berkualitas. Pemerintah pun menggelontorkan dana bantuan untuk program pendidikan guru. 

Keenam, Peningkatan Kesejahteraan Guru. Pada tahun 2009, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, dan juga Tunjangan Kehormatan Profesor menjadi bentuk kepastian terhadap tunjangan profesi para pendidik. 

Berdasarkan PP ini, guru PNS mendapat dua tunjangan yaitu tunjangan profesi pendidik (TPP) dan tunjangan tambahan penghasilan guru PNS daerah non-TPP. Sementara guru non-PNS minimal mendapat tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan bagi guru non PNS. Ini berlaku juga untuk dosen dan guru besar. Tentunya kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

Ketujuh, Bukan hanya warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Indonesia saja yang diperhatikan dan diperjuangkan pendidikan nya oleh SBY dan Partai Demokrat tapi juga untuk anak-anak Tenga Kerja Indonesia (TKI), salah satunya Pendidikan untuk anak-anak TKI di Sabah-Malaysia. 

Di Sabah, banyak anak-anak TKI yang tidak bisa mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi tuna baca dan tuna menulis.  Terlebih semenjak Malaysia melarang warga negara asing untuk belajar di sekolah negeri. Hal ini membuat peluang warga asing (termasuk anak-anak TKI) tidak bisa mendapatkan pendidikan dasar.

Melihat persolan tersebut, SBY mengambil sikap untuk melakukan kesepakatan dengan PM Malaysia. Langkah pertama yang dilakukan pemerintah Indonesia kala itu adalah melakukan kerja sama dengan LSM pendidikan yang terdapat di Sabah. Langkah kedua, mendirikan Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK). SIKK mulai beroperasi tanggal 1 Desember 2008 setelah mendapatkan ijin dari kementerian pelajaran Malaysia. 

Pendirian SIKK merupakan hasil pertemuan bilateral antara Presiden SBY dengan PM Malaysia Abdullah Badawi di Kuala Lumpur pada tanggal 11 Januari 2008. Langkah ketiga, pada tanggal 20 Oktober 2011 pada acara The 8th Annual Consultations Between The Republic Indonesia and Malaysia di Lombok, Presiden SBY dan PM Dato' Sri Najib Tun Razak membuat kesepakatan tentang pendirian Community Learning Center (CLC) bagi anak-anak TKI di Sabah. CLC merupakan penyelenggaraan sekolah terbuka di luar negeri.

Dari ketujuh kebijakan yang dikeluarkan selama 10 tahun kepemimpinan SBY dan Partai Demokrat, sangat jelas terlihat komitmennya dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. Setidaknya dari kebijakan tersebut membawa perubahan yang cukup signifikan dalam potret pendidikan, salah satunya peningkatkan taraf pendidikan penduduk Indonesia. 

Dilansir, media Detik.com, (Jumat, 10/10/2014), Taraf pendidikan penduduk Indonesia terus meningkat. Bila pada tahun 2004 rata-rata anak berusia 15 tahun hanya menjalani pendidikan selama 7,2 tahun sebelum putus sekolah, di tahun 2012 sudah meningkat hingga 8,1 tahun. Proporsi jumlah penduduk yang dapat menikmati pendidikan tingkat menengah juga bertambah dari 43,8% di 2004 menjadi 52,1% pada tahun 2012. 

Selain itu meningkatnya partisipasi pendidikan di Indonesia dapat dilihat lewat Angka Partisipasi Kasar (APK). Berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, juga terjadi APK SMP/MTs/sederajat meningkat dari 81,2 persen pada tahun 2004 menjadi 98,1 persen pada tahun 2009 dan meningkat lagi menjadi 103,9 persen pada tahun 2012. 

Sementara itu APK SMA/MA/SMK/sederajat meningkat dari 48,3 persen pada tahun 2004, menjadi 69,6 persen pada tahun 2009, dan 78,7 persen pada tahun 2012. Dalam periode yang sama APK jenjang pendidikan tinggi meningkat hampir dua kali lipat dari 14,6 persen pada tahun 2004 menjadi 27,9 persen pada tahun 2012.

Suatu prestasi kepemimpinan yang membanggakan dalam sektor Pendidikan, patut diapresiasi dan dijadikan pelajaran bagi kita semua. SBY dan Partai Demokrat selama 10 tahun telah berjuang agar pendidikan dapat dirasakan oleh semua warga negara Indonesia, juga kesejahteraan para pendidik yang telah berkontribusi dalam pembangunan pendidikan. 

Komitmen SBY dan Partai Demokrat jelas adanya, bukan hanya retorika tapi juga tindakan nyata. Sejarah telah mencatat perjuangan SBY dan Partai Demokrat pada Sektor Pendidikan.

Selamat Hari Pendidikan Nasional !!!

-------------------

Sumber referensi : 1 2 3 4 5

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun