Mohon tunggu...
Shafia Ulya
Shafia Ulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

43122010164 | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | PROGRAM STUDI MANAJEMEN | UNIVERSITAS MERCU BUANA | Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Delik Moral Kantian pada Pejabat Negara Indonesia

17 Juni 2023   18:22 Diperbarui: 17 Juni 2023   18:36 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture by Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak Presentation

Untuk tetap bisa menjaga integritas moral, Immanuel Kant menekankan pentingnya bertindak berdasarkan keharusan atau kewajiban tanpa memperhatikan konsekuensi atau tujuan yang diinginkan. Dengan demikian, delik moral Kant adalah pelanggaran prinsip kewajiban moral yang dikemukakan Kant dalam etika deontologisnya oleh seseorang.

Etika Kant yang bersifat rasional ini memberikan manusia sebuah pemahaman tentang pengetahuan kehidupan manusia dan memahami fenomena alam. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa Etika Kant memiliki dimensi sosial, yaitu perilaku manusia harus memperhitungkan keberadaan manusia lain. Perbuatan ini tidak boleh mengganggu atau merugikan bagi orang lain. Meskipun dikatakan bahwa etika Kant tidak memiliki tujuan tertentu, Kant menyatakan bahwa tujuan tindakan moral adalah manusia itu sendiri dan tujuan akhirnya adalah kebaikan sosial. Pemahaman yang dapat kita peroleh dari hal ini adalah bahwa Kant ingin agar manusia mencapai perkembangan moral yang tinggi.

Mengapa delik moral Kantian dikaitkan dengan pejabat negara Indonesia ?

Pejabat negara adalah orang yang menduduki jabatan atau kedudukan dalam suatu organisasi, institusi, atau lembaga pemerintah. Pejabat negara memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan tugas yang terkait dengan jabatan atau posisi tersebut. Pejabat negara seringkali memiliki kekuasaan dan wewenang dalam mengambil keputusan dan bertindak atas nama entitas atau badan yang mereka wakili.

Pejabat terdapat di berbagai tingkat pemerintahan, seperti pada tingkat nasional, provinsi dan kota. Contoh pejabat pemerintah tingkat nasional termasuk presiden, perdana menteri, menteri dan anggota parlemen. Di tingkat daerah atau lokal, pejabat dapat mencakup sebagai gubernur, bupati, walikota, anggota dewan kota, atau pejabat administrasi lainnya.

Peran seorang pejabat negara yaitu melakukan penegakkan kebijakan, mengawasi, mengelola sumber daya, dan melaksanakan tugas yang terkait dengan posisi dan jabatannya. Pejabat negara juga diharapkan untuk bertindak secara berintegritas, transparansi, dan akuntabilitas saat menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik atau organisasi yang mereka layani di tempat mereka berada.

Delik moral Kantian pada pejabat negara di Indonesia dapat merujuk pada pelanggaran prinsip-prinsip dalam etika Kantian oleh pejabat yang menjalankan tanggung jawab tugas resmi mereka. Kant menekankan pentingnya niat baik dan kewajiban moral universal dalam perilaku manusia.

Sebagai pimpinan dan anggota lembaga negara yang melayani warga negara, pejabat negara memiliki tanggung jawab moral untuk bertindak demi kepentingan publik dan memperlakukan semua warga negara secara adil dan setara. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dianggap sebagai delik moral Kantian.

Misalnya, ketika seorang pejabat publik menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya tanpa mempertimbangkan kepentingan publik, hal tersebut melanggar prinsip etika Kant. Perilaku tersebut merupakan pelanggaran terhadap itikad baik, karena pejabat publik dimaksudkan untuk melayani kepentingan publik dan melaksanakan tugas mereka dengan integritas.

Selain itu, pelanggaran prinsip etika Kantian oleh pejabat publik, seperti pengabaian kesetaraan, manipulasi informasi, dan penyalahgunaan kekuasaan, juga dapat dianggap sebagai pelanggaran moralitas Kantian. Perilaku seperti itu melanggar kewajiban moral universal pegawai negeri.

Dalam pandangan Kant, individu memiliki kewajiban moral yang tak terhindarkan, terutama jika mereka memegang posisi atau kekuasaan penting dalam masyarakat. Pejabat pemerintah memiliki tanggung jawab moral khusus untuk bertindak jujur dan jujur demi kepentingan publik. Namun dalam kenyataan, pejabat negara sering dihadapi dengan berbagai masalah dan tantangan etis, seperti :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun