Mohon tunggu...
Shafa Resta Alinsa
Shafa Resta Alinsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan pada jurusan Hubungan Internasional di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Hedging Indonesia dalam Klaim Cina di LCS

4 Oktober 2022   23:34 Diperbarui: 4 Oktober 2022   23:37 1411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia mulai terseret dalam sengketa Laut Cina Selatan pada tahun 2010, setelah Tiongkok dengan sepihak mengklaim Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di utara Kepulauan Natuna. Klaim sepihak tersebut terus berlanjut dan memuncak pada tahun 2016 ketika kapal-kapal asing milik Cina melakukan aktivitas ilegal di perairan Natuna berupa penangkapan ikan.  

Tindakan tersebut tentu bersinggungan secara langsung dengan kepentingan nasional pemerintah Indonesia. Kepentingan tersebut meliputi kepentingan pertahanan, kepentingan ekonomi dan kepentingan tatanan dunia. 

Kepentingan pertahanan meliputi kedaulatan wilayah, lalu kepentingan ekonomi meliputi hak-hak dalam pemanfaatan sumber daya alam di ZEE, dan yang terakhir adalah kepentingan tatanan dunia meliputi penjagaan kawasan sebagai jalur perdagangan internasional.

Dalam sengketa ini, Indonesia yang melihat klaim Tiongkok yang berpotongan dengan sebagian kecil ZEE di utara Natuna memutuskan untuk menerapkan strategi hedging dalam menghadapi klaim tersebut. Strategi hedging sendiri adalah strategi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dengan cara memaksimalkan keuntungan dan meminimalisir terjadinya konflik antar negara secara jangka panjang. 

Penerapan strategi ini dalam menghadapi Cina diperlihatkan melalui pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai menkopolhukam kala itu, bahwa Indonesia akan tetap menjalin hubungan baik dengan Cina. 

Keputusan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Indonesia memilih strategi hedging ketimbang balancing? mengingat tindakan yang dilakukan oleh Cina merupakan suatu tindakan yang agresif. Keputusan ini tentunya dipengaruhi oleh dilema pemerintah Indonesia karena terdapat hubungan ekonomi secara langsung dengan Cina. Dalam kasus ini, hedging merupakan strategi yang terbaik untuk tetap menjaga hubungan ekonomi dengan Cina.

Dalam menerapkan strategi hedging pemerintah Indonesia tentu memiliki berbagai kebijakan untuk menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Cina.  Kebijakan tersebut meliputi melakukan internal dan soft balancing, yang mana berfungsi cadangan jika terjadi masalah dengan Cina; membatalkan perjanjian bilateral pada 2013 dengan Cina mengenai penangkapan ikan; menyita dan menenggelamkan kapal nelayan asing yang menangka ikan di perairan Indonesia secara ilegal; dan menyatakan klaim Cina tidak memiliki basis dalam hukum internasional. 

Disisi lain hedging menjadi sebuah strategi yang bersifat lebih fleksibel dan menyediakan lebih banyak opsi dalam berhubungan dengan Cina.  Hal ini menyebabkan Indonesia masih bisa menikmati hubungan baik dengan Cina melalui pragmatisme ekonomi dan binding engagement dan disaat yang bersamaan dapat melakukan resistensi melalui tindakan indirect balancing dan juga dominance denial. 

Dengan demikian maka Indonesia memiliki keuntungan untuk tetap menjalin hubungan baik dengan Cina tanpa merusak hubungan dengan AS. Selain itu, dapat dilihat bahwa perspektif negatif Indonesia mengenai klaim Cina melibatkan tiga faktor yang sama dengan keuntungan yang ditimbulkan oleh kerjasama dengan Cina. Setiap permasalahan dan keuntungan tersebut pun berhubungan satu sama lain.

Dalam menerapkan strategi hedging pemerintah Indonesia tentu memiliki berbagai kebijakan untuk menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Cina.  

Kebijakan tersebut meliputi melakukan internal dan soft balancing, yang mana berfungsi cadangan jika terjadi masalah dengan Cina; membatalkan perjanjian bilateral pada 2013 dengan Cina mengenai penangkapan ikan; menyita dan menenggelamkan kapal nelayan asing yang menangka ikan di perairan Indonesia secara ilegal; dan menyatakan klaim Cina tidak memiliki basis dalam hukum internasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun