Laut China Selatan merupakan wilayah perairan yang berbatasan dengan banyak mencakup negara Asia Tenggara di dalamnya. Dengan kekayaan yang ada di sekitar dan di dalam wilayah ini, tidak mengejutkan jika Laut Cina Selatan menyimpan sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam ini termasuk minyak dan gas alam dalam jumlah besar.Â
Kekayaan alam yang melimpah ini sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi negara-negara yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan, seperti Cina, Vietnam, dan Filipina. Melimpahnya sumber daya alam di Laut Cina Selatan juga telah menyebabkan konflik antar negara, karena masing-masing negara ingin mengklaim wilayah tersebut untuk kepentingan ekonominya.
Selain menyimpan sumber daya alam yang melimpah, Laut China Selatan (LCS) juga memiliki peran strategis sebagai jalur perdagangan internasional. Laut Cina Selatan menjadi jalur pelayaran yang menghubungkan Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Letaknya yang strategis membuat Laut Cina Selatan menjadi jalur utama pilihan bagi kapal-kapal yang ingin melakukan perjalanan antara Asia, Eropa dan Amerika. Dan aktivitas perdagangan internasional, khususnya dalam pengiriman minyak, gas, dan komoditas lainnya.Â
Karena melimpahnya sumber daya alam dan kegunaan dari kawasan Laut China Selatan akhirnya membuat kawasan ini sangat sensitif sehingga meningkatkan ketegangan dan menjadi ladang dari sumber konflik antar negara. Sebagai salah satu negara adidaya yang berbatasan dengan Laut China Selatan, China melakukan klaim sepihak atas LCS yang tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Klaim China berupa sembilan garis putus-putus (nine dash-line) yang mengklaim seluruh pulau yang ada di Laut China Selatan. Klaim ini lagi-lagi menjadi akar konflik bagi negara-negara lain.Â
China juga diketahui melakukan aktivitas legal seperti penangkapan ikan di wilayah LCS yang masuk dalam 200 mil teritorial Indonesia. Kejadian ini mengundang peran pemerintah Indonesia agar bergerak cepat dalam mengerahkan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla). Bahkan tidak saja bagi Indonesia, sengketa LCS sejak tahun 1947 terus menjadi sumber ketegangan bagi China, Taiwan, Singapura, Filipina, Vietnam, dan Brunei Darussalam hingga saat ini. Â
Kedaulatan adalah hak sebuah negara untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan pihak luar. Bagi Indonesia sendiri, konsep kedaulatan dianggap sangat penting karena mencerminkan kemerdekaan dan keutuhan wilayah yang diperoleh dengan perjuangan panjang.Â
Sebagai negara kepulauan yang memiliki lebih dari 17.000 pulau didalamnya, Indonesia jelas memiliki tantangan besar dalam menjaga kedaulatannya. Pada konteks ancaman di Laut Cina Selatan, kedaulatan Indonesia menghadapi tantangan dari klaim tumpang tindih yang dapat mengancam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Upaya penegakan klaim yang tumpang tindih ini sangat penting untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan keberlanjutan ekonomi Indonesia.
Dalam mengatasi ancaman kedaulatan ini, Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS) mengambil peran penting. Sebagai lembaga penelitian dan pengembangan kebijakan yang berfokus pada isu-isu strategis dan pertahanan nasional, ISDS memberikan panduan kebijakan yang berbasis bukti yang akan diberikan kepada pemerintah guna memperkuat pertahanan dan kedaulatan Indonesia di kawasan berisiko tinggi seperti Laut China Selatan.
 Klaim tumpang tindih yang terjadi di kawasan Laut China Selatan, seperti yang sudah diterangkan sebelumnya, banyak negara di sekitar kawasan Laut China Selatan yang yang melakukan klaim sepihak. Beberapa negara yang terlibat dalam klaim tumpeng tindih ini antara lain adalah China. Seperti yang sudah diterangkan sebelumnya bahwa China membuat klaim atas Laut China Selatan dengan menggambar garis putus-putus dengan tujuan untuk mengklaim seluruh kepulauan di kawasan tersebut.
Ada beberapa negara yang terlibat dalam tumpang tindih klaim di wilayah Laut Cina Selatan. Negara-negara ini termasuk Cina, Taiwan, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Cina membuat klaim atas seluruh Laut Cina Selatan dengan menarik garis putus-putus, yang mencakup klaim atas semua pulau di kawasan ini. Klaim Taiwan atas LCS tidak diakui oleh negara-negara lain.Â
Filipina mengklaim Kepulauan Spratly dan Kepulauan Scarborough, serta zona ekonomi eksklusif yang lebih luas. Vietnam juga mengklaim Kepulauan Spratly dan Kepulauan Paracel, serta zona ekonomi eksklusif yang lebih luas. Malaysia memiliki klaim atas Kepulauan Spratly dan Kepulauan Pedra Branca, serta zona ekonomi eksklusif yang lebih luas. Brunei Darussalam turut memiliki klaim atas Kepulauan Spratly dan Kepulauan Luconia, serta zona ekonomi eksklusif yang lebih luas.