Mohon tunggu...
Supi Siti Solihah
Supi Siti Solihah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Freelancer

Menulis bukan hobi hanya untuk relaksasi apalagi untuk ajang kompetisi hanya ingin berekspresi semoga sesuai dengan ekspektasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Istilah Pedagogik dan Distingsi/Perbedaan Guru dengan Standar Kualifikasi Pendidikan dan Nonkualifikasi

11 Oktober 2024   10:36 Diperbarui: 11 Oktober 2024   10:45 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam perbedaan standar kompetensi guru, terdapat perbedaan antara Standar Kompetensi Guru (SKG) yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan regulasi pemerintah lainnya. BSNP memiliki kewenangan untuk menetapkan SKG yang berlaku secara nasional, sedangkan regulasi pemerintah lainnya bisa memiliki fokus yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan lokal atau regional.

 Pengaturan kompetensi guru juga dapat berbeda dalam hal penekanan pada aspek-aspek tertentu dari keahlian pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sesuai dengan visi dan misi lembaga pendidikan. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan-perbedaan ini agar implementasi SKG bisa sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Perbedaan standar kompetensi guru antara BSNP dan regulasi pemerintah lainnya, mencakup penekanan pada bidang-bidang spesifik dalam keahlian pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. BSNP cenderung menetapkan standar yang lebih umum dan nasional, sedangkan regulasi pemerintah lainnya bisa memiliki fokus yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal atau regional. Selain itu, perbedaan juga dapat terdapat dalam jumlah kompetensi yang ditetapkan, level detail dalam deskripsi kompetensi, serta persyaratan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan. Memahami perbedaan ini akan membantu guru untuk memenuhi standar kompetensi yang berlaku sesuai dengan lingkungan kerjanya.

Kompetensi pedagogik guru SD menurut BSNP dan Peraturan Pemerintah disajikan  pentingnya pemahaman akan standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru dalam konteks pendidikan dasar. 

Pendidikan formal  adalah pendidikan yang terencana dan terstruktur secara sistematis dan memegang peranan penting dalam menciptakan kualifikasi akademik guru yang mumpuni di berbagai jenjang pendidikan. Hal ini berlaku juga bagi guru yang mengajar SD/MI.

Kualifikasi akademik guru SD/MI, menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, berbunyi sebagai berikut: 'Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Guru SD/MI dan yang sederajat harus memiliki pengetahuan yang terkualifikasi dan terindeks dalam bidangnya agar guru mampu mengayomi dan memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa sesuai dengan tingkat usia, perkembangan motorik dan kebutuhan mereka.

Dari tayangan Youtube yang saya dengar https://youtu.be/FLG4l8dG4Xw?si=uNG8rJIYd9veO0b_  , Istilah dari Pedagodik  berasal dari Yunani kuno yaitu dari kata Paidos yang artinya "anak" dan Agogos artinya "mengantar, membimbing dan memimpin".

Kata Paedagogos artinya "orang yang mengantar jemput anak sekolah majikannya" dan Pedagog adalah "ahli didik atau pendidik", dan Pedagogia adalah" pergaulan bersama dengan anak-anak".

Pedagogi yaitu "praktek pendidikan anak" atau "praktek yang bertujuan untuk mendidik anak", sedangkan Pedagogik adalah "ilmu pendidikan anak" atau "ilmu cara dalam mendidik anak".

Pendidikan dapat dipahami dalam dua artian yaitu secara luas dan secara sempit, apabila diartikan secara luas pendidikan mencakup seluruh aspek kehidupan seseorang dari lahir hingga meninggal. Dan secara sempit pendidikan terbatas pada  Kegiatan formal di sekolah yaitu pendidikan dalam kehidupan mencakup berbagai tahap usia mulai dari anak-anak, dewasa dan lansia.

Distingsi/Perbedaan dan Komparansi

Pedagogik adalah ilmu yang mempelajari proses pendidikan anak dengan fokus membantu mereka mencapai kedewasaan. Dan Langevelled mengartikan bahwa pendidikan adalah suatu upaya yang dilakukan secara sengaja oleh orang dewasa untuk membantu atau membimbing anak yang belum dewasa agar mencapai kedewasaan.

Proses pendidikan melibatkan 6 elemen utama yaitu: tujuan, pendidik, peserta didik, kurikulum, metode, dan lingkungan. Semua elemen ini berinteraksi dalam menciptakan pengalaman belajar yang efektif. Pemahaman tentang kompetensi pedagogik guru sangat penting khususnya dalam konteks peraturan pemerintah dan standar seperti BSNP.

Kualifikasi guru akademik

Kualifikasi akademik guru SD/MI mencakup latar belakang pendidikan D-IV/S1 dalam bidang pendidikan SD/MI atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI. Guru SD/MI juga diwajibkan memiliki kompetensi atau keahlian khusus dalam bidang mata pelajaran tertentu.

Selain itu, kualifikasi akademik ini juga meliputi pengetahuan dan pemahaman dalam kurikulum pendidikan nasional serta psikologi anak. Seluruh kualifikasi ini harus diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Dalam menganalisis kompetensi pedagogik Guru SD menurut BSNP dan Peraturan Pemerintah, penting untuk membedakan antara standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh BSNP dengan peraturan pemerintah terkait kualifikasi dan kompetensi guru. BSNP menetapkan standar kompetensi pedagogik yang mencakup kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik. Sementara itu, peraturan pemerintah biasanya lebih menekankan pada kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh seorang guru. Melalui perbandingan antara standar tersebut, dapat diidentifikasi kesenjangan antara apa yang seharusnya dimiliki oleh guru dalam hal kompetensi pedagogik dan apa yang sebenarnya diatur oleh peraturan pemerintah.

Sebagai contohnya adalah dalam ruang lingkup Pendidikan SD/MI di Lembaga Pondok Pesantren yang menyediakan pendidikan formal sebagai salah satu cara untuk memfasilitasi para Santri dalam menimba pendidikan formal.

Pemilihan guru SD/MI yang berada di ruang lingkup Pondok Pesantren cenderung merekrut guru yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan sesuai dengan PEDAGOGIK SNBP, Lembaga tersebut sering kali mengerjakan Alumni atau Santri senior yang mengabdi di Pondok Pesantren tersebut.

Kualifikasi akademik guru SD/MI merujuk pada latar belakang pendidikan D-IV/S1 dalam bidang pendidikan SD/MI atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Guru SD/MI juga diharapkan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam dalam kurikulum pendidikan nasional, psikologi anak, serta kompetensi atau keahlian khusus dalam bidang mata pelajaran tertentu.

Kelebihan dan kekurangan merekrut guru senioritas yang berada di ruang lingkup pendidikan tanpa memperhatikan kompetensi

Pemilihan guru berdasarkan senioritas memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Kelebihannya adalah sebagai berikut:

  •  Tidak memerlukan uji kompetensi di bidangnya siapapun bisa mengajar tanpa memandang latar belakang pendidikan, biasanya merekrut para santri yang sudah senior atau orang dalam yang berasal dari keluarga pesantren dan orang terdekatnya saja.
  •  Mempunyai pengalaman dan mengetahui seluk beluk riwayat dan latar belakang lembaga.
  • Pemberian upah atau gaji seadanya karena mereka menganggap keberadaan dan otoritas mengajar merupakan pengabdian kepada lembaga Pesantren.
  • Guru yang dipilih berdasarkan senioritas biasanya memiliki pengalaman mengajar yang cukup lama sehingga dapat memberikan insight dan pengetahuan yang luas kepada siswa.
  • Mereka juga mungkin telah menghadapi beragam situasi di kelas dan dapat mengatasi tantangan dengan lebih baik.

Kekurangannya adalah:

Guru belum menguasai materi yang akan diajarkan.

  • Adaptasi terhadap materi ajar membutuhkan waktu yang lama karena hanya berdasarkan pengalaman bukan latar belakang pendidikan.
  • Kurangnya inovasi dalam penyampaian materi ajar.
  • Sulit untuk menerima perkembangan terkini dalam pendidikan.
  • Mereka mungkin cenderung mempertahankan metode pengajaran lama dan tidak terbuka terhadap perubahan.
  • Kurang up to date dengan perkembangan kurikulum dan teknologi pendidikan.
  • Situasi ruang kelas cenderung monoton.
  • Siswa tidak memahami apa yang disampaikan oleh guru.

Tujuan pendidikan tidak tercapai.

Jadi jelaslah bahwa kompetensi guru sangat dibutuhkan untuk memajukan kualitas pendidikan, bukan saja untuk menciptakan ruang lingkup belajar yang nyaman dan aman bagi siswa tetapi juga bisa berkompetensi dengan lingkungan sekitar, teman sejawat dan rekan.

Setiap guru bisa menaikkan level sesuai dengan keahliannya masing-masing bukan saja meningkatkan kualitas pendidikan, tapi juga bisa meningkatkan keahliannya di bidang pendidikan, dan cenderung mengembangkan pribadinya dalam kemampuan bekerja dan sosial.

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kualifikasi akademik guru melalui pendidikan formal sangat penting dalam menunjang kualitas pendidikan di berbagai jenjang pendidikan.

Persyaratan kualifikasi akademik yang jelas dan terpenuhi akan memastikan bahwa para guru memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum dan perkembangan pendidikan.

Rekomendasi yang dapat diberikan adalah perlunya peningkatan pengawasan dan evaluasi terhadap pemenuhan kualifikasi akademik guru, serta perlunya program pelatihan dan pengembangan kompetensi secara berkala untuk memastikan guru tetap memiliki kualifikasi yang relevan dan memadai.

Referensi:

Zahro, F. and Mellinda, W., 2021. Persepsi Mahasiswa FTIK IAIN Jember dalam Memahami Kompetensi Guru yang Berkualitas. AKSELERASI: Jurnal Pendidikan Guru MI, 2(1), pp.22-36. uinkhas.ac.id

Dalail, W., Ismunandar, A., & Hasan, H., 2024. PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA PENDIDIK MELALUI KUALIFIKASI AKADEMIK PADA LEMBAGA PENDIDIKAN. Promis. stitpemalang.ac.id

Ebing, E. & Karmiza, K., 2024. ... PERMENDIKNAS NO 16 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DISEKOLAH MENENGAH PERTAMA .... Governance Insight. unitaspalembang.com

Nadar, W. and Pujianti, Y., 2024. Pendampingan Pembelajaran Bagi Guru PAUDQU dan TPQ Al Ikhlas: Bermain dan Belajar Menyenangkan Bagi Anak. Jurnal Abdimas Prakasa Dakara, 4(1), pp.65-72. stkipkusumanegara.ac.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun