Distingsi/Perbedaan dan Komparansi
Pedagogik adalah ilmu yang mempelajari proses pendidikan anak dengan fokus membantu mereka mencapai kedewasaan. Dan Langevelled mengartikan bahwa pendidikan adalah suatu upaya yang dilakukan secara sengaja oleh orang dewasa untuk membantu atau membimbing anak yang belum dewasa agar mencapai kedewasaan.
Proses pendidikan melibatkan 6 elemen utama yaitu: tujuan, pendidik, peserta didik, kurikulum, metode, dan lingkungan. Semua elemen ini berinteraksi dalam menciptakan pengalaman belajar yang efektif. Pemahaman tentang kompetensi pedagogik guru sangat penting khususnya dalam konteks peraturan pemerintah dan standar seperti BSNP.
Kualifikasi guru akademik
Kualifikasi akademik guru SD/MI mencakup latar belakang pendidikan D-IV/S1 dalam bidang pendidikan SD/MI atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI. Guru SD/MI juga diwajibkan memiliki kompetensi atau keahlian khusus dalam bidang mata pelajaran tertentu.
Selain itu, kualifikasi akademik ini juga meliputi pengetahuan dan pemahaman dalam kurikulum pendidikan nasional serta psikologi anak. Seluruh kualifikasi ini harus diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Dalam menganalisis kompetensi pedagogik Guru SD menurut BSNP dan Peraturan Pemerintah, penting untuk membedakan antara standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh BSNP dengan peraturan pemerintah terkait kualifikasi dan kompetensi guru. BSNP menetapkan standar kompetensi pedagogik yang mencakup kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik. Sementara itu, peraturan pemerintah biasanya lebih menekankan pada kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh seorang guru. Melalui perbandingan antara standar tersebut, dapat diidentifikasi kesenjangan antara apa yang seharusnya dimiliki oleh guru dalam hal kompetensi pedagogik dan apa yang sebenarnya diatur oleh peraturan pemerintah.
Sebagai contohnya adalah dalam ruang lingkup Pendidikan SD/MI di Lembaga Pondok Pesantren yang menyediakan pendidikan formal sebagai salah satu cara untuk memfasilitasi para Santri dalam menimba pendidikan formal.
Pemilihan guru SD/MI yang berada di ruang lingkup Pondok Pesantren cenderung merekrut guru yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan sesuai dengan PEDAGOGIK SNBP, Lembaga tersebut sering kali mengerjakan Alumni atau Santri senior yang mengabdi di Pondok Pesantren tersebut.
Kualifikasi akademik guru SD/MI merujuk pada latar belakang pendidikan D-IV/S1 dalam bidang pendidikan SD/MI atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Guru SD/MI juga diharapkan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam dalam kurikulum pendidikan nasional, psikologi anak, serta kompetensi atau keahlian khusus dalam bidang mata pelajaran tertentu.
Kelebihan dan kekurangan merekrut guru senioritas yang berada di ruang lingkup pendidikan tanpa memperhatikan kompetensi