Lalu saya diarahkan lagi ke bagian costumer servis Help Desk dan harus mengantri lagi, ternyata setelah diajukan bisa masuk ke akun dengan Epin dan Email yang sama.
Saya juga merasa heran kenapa bisa terjadi begitu padahal beberapa kali di coba sebelumnya tidak bisa dan tidak berhasil padahal dengan email yang sama, biarlah yang penting saya bisa melaporkan pajak pribadi saya  hari ini.
Berhubung penghasilan dan harta kekayaan saya kurang dari 600 juta maka tidak dikenakan pajak, meski begitu setiap tahun saya  harus melaporkannya kembali.
Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, karena Badan yang saya miliki bukanya mendapakan laba dari harta aktiva dan pasiva malah saya merugi.
Nah, dari tahun 2022 Pelaporannya dibekukan karena tidak bergerak dalam pengadaan barang dan jasa sehingga setiap tahunnya tidak perlu untuk melaporkannya tetapi Nomor NPWP nya masih bisa dipakai.
Untuk melaporkan pajak secara daring melalui e-Filling yang harus dilakukan adalah:
- Buka situs Web DJP dan login ke akun anda.
- Pilih menu layanan e-Filling dan klik SPT Tahunan.
- Isi formulir SPT Tahunan sesuai dengan data yang diminta, jawab dengan penuh kejujuran ya..
- Setelah mengisi formulir, klik simpan untuk menyimpan data SPT Tahunan anda.
- Klik kirim untuk mengirimkan SPT Tahunan anda ke DJP
Meskipun saat ini dunia Keuangan di Negara kita sedang dalam keadaan Krisis Kejujuran yang dilakukan oleh para oknum pejabat, tetapi sebagi negara yang baik kita harus taat pajak dan jangan menduga-duga untuk apa kita bayar pajak kalau uangnya bukan untuk negara tapi dinikmati oleh sebagian orang saja.
Sebaiknya pikiran itu kita buang jauh-jauh karena sudah ada yang mengurusnya yaitu pihak terkait yang menangani kasusnya.
Sesuai dengan slogan "ORANG BIJAK TAAT PAJAK"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H