Hari ini (31/03) adalah hari terakhir pemberitahuan SPT pajak atau Surat Pemberitahuan Tahunan pajak, karena berakhir tanggal 31 Maret 2023 untuk SPT Perorangan. Dan akan berakhir pada jam 23.59 WIB. Melansir dari laman Ditjen Pajak, Jum'at 31 Maret 2023.
Sedangkan untuk SPT Badan ada waktu sampai 30 April 2023. Pelaporan SPT Pajak Tahunan hukumnya wajib dan akan dikenakan denda apabila tidak melaporkannya.
Apabila kita sengaja sampai tidak lapor maka siap-siap saja akan kena pidana sesuai Undang-undang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) pasal 3 ayat 3, apabila melewati batas yang telah ditentukan.
"Ini adalah besaran denda dalam UU KUP pasal 7 ayat 1: apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam waktu sebagaimana dalam pasal 3 ayat 3 atau batas waktu perpanjangn penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 ... selengkapnya di sini."

Jangan sampai tidak lapor apabila tidak ingin ada denda, karena sekarang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan bisa dilakukan secara daring lewat e-filling yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, baiknya bayarlah pajak jauh hari sebelum jatuh tempo.
Dari mulai bulan Januari DPJ online selalu memberikan notifikasi untuk segera melaporkan SPT Badan dan Perorangan lewat email.
Tetapi ketik saya login ke akun tidak bisa masuk dan selalu gagal, karena itu saya berniat untuk mengurusnya lewat kantor KPP secara langsung agar bisa menemukan masalah yang ada.
Pengalaman saya waktu melaporkan SPT pajak perorangan, lupa dalam membawa e-pin yang sudah diberikan sebelumnya sehingga saya harus meminta lagi dengan menunjukan KTP asli.
Ketika hendak melakukan pembayaran ternyata beberapa kali tidak diterima karena email tidak sesuai dengan E-pin, meskipun sudah beberapa kali mencoba.

Lalu saya diarahkan lagi ke bagian costumer servis Help Desk dan harus mengantri lagi, ternyata setelah diajukan bisa masuk ke akun dengan Epin dan Email yang sama.
Saya juga merasa heran kenapa bisa terjadi begitu padahal beberapa kali di coba sebelumnya tidak bisa dan tidak berhasil padahal dengan email yang sama, biarlah yang penting saya bisa melaporkan pajak pribadi saya hari ini.
Berhubung penghasilan dan harta kekayaan saya kurang dari 600 juta maka tidak dikenakan pajak, meski begitu setiap tahun saya harus melaporkannya kembali.
Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, karena Badan yang saya miliki bukanya mendapakan laba dari harta aktiva dan pasiva malah saya merugi.
Nah, dari tahun 2022 Pelaporannya dibekukan karena tidak bergerak dalam pengadaan barang dan jasa sehingga setiap tahunnya tidak perlu untuk melaporkannya tetapi Nomor NPWP nya masih bisa dipakai.
Untuk melaporkan pajak secara daring melalui e-Filling yang harus dilakukan adalah:
- Buka situs Web DJP dan login ke akun anda.
- Pilih menu layanan e-Filling dan klik SPT Tahunan.
- Isi formulir SPT Tahunan sesuai dengan data yang diminta, jawab dengan penuh kejujuran ya..
- Setelah mengisi formulir, klik simpan untuk menyimpan data SPT Tahunan anda.
- Klik kirim untuk mengirimkan SPT Tahunan anda ke DJP
Meskipun saat ini dunia Keuangan di Negara kita sedang dalam keadaan Krisis Kejujuran yang dilakukan oleh para oknum pejabat, tetapi sebagi negara yang baik kita harus taat pajak dan jangan menduga-duga untuk apa kita bayar pajak kalau uangnya bukan untuk negara tapi dinikmati oleh sebagian orang saja.
Sebaiknya pikiran itu kita buang jauh-jauh karena sudah ada yang mengurusnya yaitu pihak terkait yang menangani kasusnya.
Sesuai dengan slogan "ORANG BIJAK TAAT PAJAK"
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI