Mohon tunggu...
Shafaa Latisya
Shafaa Latisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi - Universitas Muhammadiyah Malang Angkatan 2019

Belajar dan Maju

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyebaran Isu Berita Hoax yang Ada di Media Sosial

19 Juni 2021   16:20 Diperbarui: 8 Februari 2023   11:20 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : google.com

Saat ini kita sudah memasuki era teknologi revolusi industri 4.0. Dengan berkembangnya teknologi yang menekankan pada digitalisasi. Membuat manusia memiliki ketergantungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih efektif dan efisien. Mengutip definisi teknologi dari kamus besar bahasa Indonesia adalah: “Teknologi adalah metode ilmiah yang digunakan untuk mencapai tujuan praktis, dan merupakan salah satu pengetahuan ilmu terapan. Dan keseluruhan untuk menyediakan barang yang diperlukan untuk kelangsungan hidup dan kenyamanan hidup manusia”. Proses pengaplikasian teknologi melalui gadget yang kita miliki pun bermacam-macam, diantaranya dapat memakai Grab, Tokopedia, menyimpan data di Google Drive, komunikasi dan menyebarkan informasi di website atau media sosial.

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs web, mendapati pengguna internet semakin meningkat. Pengguna internet pada tahun 2020 di Indonesia berjumlah 196,7 juta atau 73,7 persen, naik dari 64,8 persen dari tahun 2018 (Jatmiko, 2020). Bersumber dari databoks tahun 2019, hasil riset yang diperoleh dari We are social Hootsuite, pada Januari 2019 pengguna dari media sosial di Indonesia mencapai angka 150 juta atau dipersenkan akan mendapati 56% dari total populasi. Dan pengguna media sosial gadget berjumlah 130 juta atau 48% populasi.   

Namun perkembangan teknologi saat ini, memiliki dampak aspek kehidupan bagi manusia. Salah satunya, perubahan sistem sosial atau sistem interaksi sosial yang dilakukan di media sosial. Ada dua macam dampak, diantaranya ada dampak positif yang memudahkan manusia mendapatkan informasi atau berita. Dan ada dampak negatif yang semakin banyak kasus penyebaran berita bohong atau yang disebut Hoax.

Faktanya di era saat ini, berita hoax masih saja beredar dan sering didengar di tengah masyarakat. Jadi apa istilah dari hoax itu? 

Hoax terdapat di dalam kata bahasa Inggris artinya tipuan, menipu, berita bohong, berita palsu, atau kabar burung. Mengutip definisi hoax menurut Wikipedia adalah: “Hoax adalah sebuah pemberitaan palsu yang berusaha untuk menipu atau mengakali pembaca atau pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang atau kejadian sejatinya.”

Ada salah satu jenis hoax yang sering terjadi ialah informasi dalam fake news. Fake news atau yang bisa disebut berita bohong. Berita ini bertujuan untuk memalsukan atau memasukkan ketidakbenaran dalam suatu berita. Agar menjadi rancu saat membaca berita tersebut. Penulis dari berita bohong ini, biasanya menambahkan hal-hal yang tidak benar. Jadi menurut penulis makin aneh, makin baik berita tersebut. Berita bohong juga, bukan komentar humor terhadap suatu informasi atau berita.

Fake news yang terjadi di masyarakat Indonesia saat ini, ialah pemerintah berencana mengatur ulang ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), yang mana bahan pokok atau sembako juga akan dikenakan PPN. Melihat kasus yang diberitakan online oleh Suara.com, pada tanggal 11 Juni 2021 dengan judul berita : “Beli Sembako Dikenai Pajak, Beli Mobil Diskon, Sri Mulyani : Teknik Hoax yang Bagus”.  

Di dalam berita tersebut meyebutkan bahwa Sri Mulyani Indrawati selaku menteri keuangan Indonesia berbicara mengenai ke ricuhan publik mengenai rencana pemerintah yang ingin memberikan tarif pajak produk bahan pokok atau sembako. Saat rapat kerja yang dilakukan dengan Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengakui ada keinginan untuk memperbaiki pemerintahan dalam bentuk struktur penerimaan negara rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun, dokumen dari perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako tersebut bocor ke publik dan langsung menjadi masalah ditengah masyarakat. Mengetahui masalah tersebut, Sri Mulyani angkat bicara, “Ini memang situasi menjadi agak kikuk karena dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan.”

Selanjutnya memberi pernyataan, “Yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini,”

“Seolah-olah PPnBM untuk mobil diberikan, sembako dipajaki itu kan teknik hoax yang bagus banget emang.” Penutup kata dari Sri Mulyani.

Dari pernyataan diatas, sangat disayangkan karena dokumen yang belum ditetapkan telah bocor dan informasi yang tersebar di kalangan masyarakat hanya sepotong dan tidak utuh. Membuat Sri Mulyani menyatakan bahwa informasi yang tersebar di masyarakat salah alias hoax.  

Menurut saya dalam kasus diatas, terdapat pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi,”Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak medistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dikenakan saksi pidana, yang diatur dalam Pasal Undang-undang No. 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 45A ayat (3) yang berbunyi, “Setiap Orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, Berita bohong (hoax) di media sosial masih saja bikin resah masyarakat. Walaupun sudah ada norma yang berlaku di UU-RI No.19/2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi atau berita hohong. Namun, masih saja penulis mau menulis informasi yang tidak ada benarnya untuk ditaruh di website ataupun media sosial. Dengan informasi yang terus bermunculan di media sosial, menjadikan pengguna media sosial harus mampu memilah informasi yang benar dan palsu.

Kita sebagai masyarakat Indonesia yang telah memasuki era teknologi revolusi industri 4.0, pun perlu pemahaman literasi media. Karena menemukan informasi yang benar pun tidak gampang. Menurut Allan Rubin (dalam Baran dan Davis, 2003) ada tiga definisi dari literasi media. Yang pertama, kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi dan mengomunikasikan pesan. Kedua, pengetahuan tentang bagaimana fungsi media dalam masyarakat. Dan terakhir ketiga, pemahaman akan batasan-batasan budaya, ekonomi, politik dan teknologi terhadap kreasi, produksi dan transmisi pesan. Dari beberapa definisi tersebut, memfokuskan pada pengetahuan spesifik dan rasionalitas terhadap informasi. Dengan pemahaman literasi media, akan menyadarkan kita bahwa sumber, kode yang digunakan, pesan dan dampak dari informasi itu perlu dan penting saat membaca informasi. Agar terhindar dari maraknya dampak negatif penggunaan internet seperti informasi dan berita yang hoax.

Shafaa Latisya A, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun