Peraturan daerah yang dibentuk guna menjalankan otonomi daerah (otda) mengandung arti bahwa raperda itu mengatur bagaimana menjalankan kewenangan konkuren daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urgensitas raperda ini bersifat alternatif dalam artian bahwa peraturan daerah tersebut hanya dibentuk apabila kewenangan tersebut memerlukan payung hukum lebih lanjut dan sulit dijalankan apabila tidak diatur lebih lanjut.( Abil H.M. Ali, 2022)
Urgensitas peraturan daerah tentang tata kelola jaringan utilitas membutuhkan dukungan publik agar kehadirannya dapat menjembatani dan mengurai permasalahan kesemrawutan kabel dan tiang kota. Dengan harapan bersama, agar kebutuhan peraturan daerah tidak hanya sekadar landasan hukum semata. Meminjam pemikiran Gustav Radbruch, pengaturan harus pula berorientasi pada tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H