Mohon tunggu...
Shadat Ardiansyah
Shadat Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

sedang menempuh pendidikan s1 ilmu hukum di universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengurai Kesemrawutan Kabel Fiber Optik dan Kabel Transmisi Beserta Tiang yang Membahayakan Pengguna Jalan

13 Mei 2024   21:50 Diperbarui: 13 Mei 2024   23:15 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sudut tata ruang, penataan jaringan transmisi dan telekomunikasi dapat dilakukan dengan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah. Namun, pemerintah daerah terlebih dahulu menyiapkan masterplan agar penataan kabel dan tiang dapat dilakukan secara terpadu melalui Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Dengan harapan, ke depan tidak lagi ada kabel-kabel yang semrawut dan tiang-tiang yang menumpuk di satu titik.

Dalam penyusunan konsep perencanaan SJUT sektor telekomunikasi oleh pemerintah daerah dan penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi syarat ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo Nomor 555/11560/SJ dan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, salah satunya dengan menetapkan konsep perencanaan awal penyediaan rumah kabel di bawah tanah (ducting bersama).

Penerapan penggunaan ducting bersama perlu pendekatan yang bijaksana, karena melibatkan badan usaha. Pemerintah daerah memberikan para provider waktu dan persiapan untuk segera memindahkan jaringan utilitasnya ke bawah tanah, mengingat biaya investasi untuk pemindahan tersebut tidak murah.

Penyediaan ducting bersama oleh pemerintah daerah dapat memberikan beberapa keuntungan bagi provider maupun pemerintah daerah. Bagi provider, penyediaan saluran untuk kabel bawah tanah atau ducting bisa menghemat investasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi hingga 70 persen. Bagi pemerintah daerah merupakan potensi pendapatan asli daerah melalui pendapatan sewa kabel dari para provider, serta estetika kota yang lebih apik dan nyaman. Bagi masyarakat, keselamatan saat beraktivitas di jalan dan potensi konflik penggunaan lahan tanpa izin untuk pemasangan tiang oleh provider internet dapat dihindari.

Mengingat penataan tiang dan kabel ini melibatkan kepentingan banyak pihak, baik pemerintah daerah, masyarakat dan provider, maka harus dilandasi konsensus bersama yang pengaturannya melalui peraturan daerah. Peraturan perundang-undangan mengatur kriteria skala prioritas pembentukan peraturan daerah, antara lain, menjalankan otonomi daerah, menunjang rencana pembangunan daerah dan mengakomodasi aspirasi masyarakat. Kriteria tersebut merupakan kerangka dasar menuangkan kebijakan daerah dalam format peraturan daerah.

Peraturan daerah yang dibentuk guna menjalankan otonomi daerah (otda) mengandung arti bahwa raperda itu mengatur bagaimana menjalankan kewenangan konkuren daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urgensitas raperda ini bersifat alternatif dalam artian bahwa peraturan daerah tersebut hanya dibentuk apabila kewenangan tersebut memerlukan payung hukum lebih lanjut dan sulit dijalankan apabila tidak diatur lebih lanjut.( Abil H.M. Ali, 2022)

Urgensitas peraturan daerah tentang tata kelola jaringan utilitas membutuhkan dukungan publik agar kehadirannya dapat menjembatani dan mengurai permasalahan kesemrawutan kabel dan tiang kota. Dengan harapan bersama, agar kebutuhan peraturan daerah tidak hanya sekadar landasan hukum semata. Meminjam pemikiran Gustav Radbruch, pengaturan harus pula berorientasi pada tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Pertumbuhan penduduk dan berkembangnya perekonomian berkelindan dengan kebutuhan konsumsi listrik dan telekomunikasi di suatu wilayah. Bertambahnya jumlah pelanggan listrik, telekomunikasi, dan internet kabel, membuat perusahaan penyedia jaringan (provider) terus memperluas pergelaran jaringan, melalui penambahan infrastruktur berupa tiang dan kabel transmisi maupun kabel fiber optik.

Namun, pemasangan kabel-kabel dan tiang-tiang provider internet/listrik tersebut sering dikeluhkan masyarakat karena semrawut dan belum tertata dengan baik. Merujuk penjelasan Fabby, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) bahwa tiang listrik di Indonesia memang sangat semrawut. Tetapi perlu disadari, yang membuat terlihat berantakan lebih banyak kabel fiber optik dari provider internet yang memasang asal-asalan. Belum lagi kabel dari provider yang mungkin sudah tidak digunakan lagi, jadi kabel itu tetap menempel ke tiang listrik tetapi sudah tidak ada fungsinya.

Kondisi kabel semrawut selain merusak keindahan kota juga membahayakan pengguna jalan atau masyarakat yang melintas di bawah jaringan kabel tersebut. Acapkali ditemukan kabel-kabel yang kendur dan menjuntai ke bawah ataupun pekerjaan galian buka tutup lubang untuk pemasangan kabel fiber optik, yang mengganggu akses lalu lintas bagi kendaraan dan pejalan kaki. Di Kota Pangkalpinang misalnya, sepanjang 2021, Dinas Perhubungan Pangkalpinang telah berulang kali merapikan kabel-kabel di Pangkalpinang.

Ditambah lagi keberadaan tiang-tiang provider internet/ listrik di depan rumah warga. Sering kali pemasangan tiang-tiang tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan. Sebagian pemilik lahan kebingungan tiba-tiba sudah terpasang tiang di depan rumahnya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, semestinya pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman berhak mendapatkan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi disebabkan pemasangan tiang tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun