Sebuah bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat. Sebanyak 11 orang meninggal dalam insiden maut ini
kecelakaan ini terjadi pada Sabtu (11/5/2024) kemarin sekitar pukul 18.45 WIB. Kejadian terjadi di Ciater, Subang.
Ada 11 korban jiwa dalam insiden ini. Sembilan pelajar, seorang guru hingga seorang pengendara motor termasuk korban di dalamnya.
"Iya jadi informasinya sembilan pelajar, satu guru, terus satu lagi pengendara motor asal Cibogo, Subang," ujar Kadinkes Subang dr. Maxi dilansir detikJabar, Minggu (12/5).
Para korban luka dan meninggal langsung dibawa ambulance ke RSUD Ciereng Subang. Korban luka juga ada yang dirawat di Puskesmas Palasari Ciater dan Puskesmas Jalancagak.
Total ada 64 korban kecelakaan. 11 orang meninggal dan 53 orang lainnya mengalami luka.
pemkot Depok dan jajaran Polres Metro Depok juga menurunkan 42 ambulans untuk mengevakuasi korban kecelakaan. Ambulans mulai mengevakuasi korban yang sebelumnya berada di RSUD Subang untuk dibawa ke depok
"Sopir bus saat ini juga masih luka berat. Jadi karena masih dalam perawatan medis kita masih fokus mendata dan menolong korban, pemeriksaan belum kita lakukan," kata Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo
Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kecelakaan ini. Sopir bus diketahui sempat memperbaiki rem bus sebelum kendaraan itu terguling di Subang.
"Berdasarkan keterangan sementara tadi juga saya sempat tanya beberapa korban yang selamat memang menyatakan seperti rem blong. Karena dua kali berhenti pada saat istirahat makan si sopir ini betuli rem dan mendatangkan mekanik," kata Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo saat dihubungi detikcom, Minggu (12/5).
"Pada saat di TKP mobil udah meluncur aja seperti nggak ngerem," lanjutnya.
Polisi masih menunggu hasil traffic accident analysis (TAA) untuk mengetahui kecepatan bus saat kecelakaan berlangsung. Sejauh ini polisi baru mengumpulkan keterangan awal dari sejumlah penumpang bus yang selamat.
"Itu nanti kita buktikan pakai TAA (soal kecepatan bus). Ini kan belum kita tuangkan ke BAP kita baru cari informasi ke penumpang-penumpang bus yang korban kecelakaan itu seperti apa sih kondisinya supaya jadi bahan kita nanti untuk melakukan pemeriksaan ke depan," tutur Wibowo.
Kementerian Perhubungan lewat Ditjen Hubungan Darat lalu mengatakan bus yang terlibat kecelakaan itu tidak berizin dan status uji berkalanya telah kedaluwarsa. Data dari Kemenhub itu akan didalami oleh pihak kepolisian.
"Itu nanti jadi bahan kita tapi kan itu di luar ranah kewenangan kita masalah uji berkala atau yang kita kenal dengan KIR itu di luar ranah dari kepolisian. Tapi ini bisa dijadikan satu bahan pemeriksaan (bahwa) kewajiban oleh yang harus dilakukan oleh pengusaha tapi tidak dilaksanakan," jelas Wibowo.
dari berita yang terjadi diatas yang dimana ini bukan kejadian pertama kali menurut saya bus yang akan di pergunakan harus mendapatkan surat layak pakai dan di periksa kelayakan nya sebelum di pergunakan tindakan tersebut dapat meminimalisir kecelakaan yang tidak di inginkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H