Mohon tunggu...
Nararya Shabri
Nararya Shabri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Universitas Airlangga di Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Extending the Presidential Term of Office: a Necessity or Political Interest? (Dengan Translasi B.Indonesia)

10 Juni 2022   14:18 Diperbarui: 16 Juni 2022   17:05 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gagasan ini tidak dianggap enteng oleh beberapa elemen kehidupan Indonesia termasuk mahasiswa dan oposisi lainnya terhadap pemerintah, yang menyatakan bahwa hal seperti itu tidak demokratis. Tapi sampai sejauh ini, apakah kita benar-benar perlu mengubah batas masa jabatan presiden?

Perpanjangan masa jabatan Presiden akan menjadi langkah yang sangat kontroversial mengingat sejarah reformasi Indonesia dan ada beberapa alasan yang melatarbelakangi mencoreng Reformasi dan Demokrasi Indonesia.

Pertama, menghancurkan kemajuan bertahun-tahun dalam menggerakkan Indonesia menuju negara yang lebih demokratis setelah jatuhnya Rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Suharto. Dengan amandemen masa jabatan presiden seperti itu, maka akan mengarah pada konstitusi yang lebih eksekutif berat dan mengarah pada pemerintahan yang lebih tirani yang akan membatalkan kemajuan reformasi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Skenario terburuk lainnya adalah eksekutif juga akan bekerja sama dengan legislatif untuk menciptakan koalisi tirani dan akan mengganggu sistem peradilan yang akan menciptakan masalah hukum di masa depan.

Kedua, regenerasi birokrat, politisi, dan negarawan akan terhenti atau dalam skenario terburuk tidak ada, karena elemen lama masih memegang posisi dan kekuasaan. Dengan memegang posisi dan kekuasaan mereka memiliki kemampuan untuk menolak pendatang baru dan tidak mewariskan ilmu dan pengalaman sehingga generasi baru birokrat, politisi, dan negarawan dapat menyesuaikannya dengan gaya pemerintahan dan zamannya. Hal ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi akan terjadi di tingkat daerah karena akan ada tuntutan dari perwakilan daerah untuk juga memperpanjang masa jabatan kepala daerah.

Ketiga, ini akan menimbulkan implikasi internasional. Implikasi internasional dalam hal ini, sebagian besar berfokus pada bagaimana negara lain memandang Indonesia. Jika ide seperti itu diterapkan, maka bangsa-bangsa akan memandang Indonesia dengan keraguan apakah kita bisa menjadi mitra atau musuh.

Terakhir adalah bahwa ini akan menciptakan polarisasi dan kekacauan yang jauh lebih besar dalam masyarakat sipil secara keseluruhan yang akan mengganggu Indonesia di tahun-tahun mendatang.

Kita dapat melihat bahwa langkah untuk memperpanjang batas masa jabatan presiden adalah murni niat politik daripada menjadi salah satu yang menguntungkan masyarakat secara keseluruhan. Gagasan perluasan tersebut perlu dikaji kembali karena sebagian besar berdampak negatif terhadap Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun