Mohon tunggu...
Nararya Shabri
Nararya Shabri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Universitas Airlangga di Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Extending the Presidential Term of Office: a Necessity or Political Interest? (Dengan Translasi B.Indonesia)

10 Juni 2022   14:18 Diperbarui: 16 Juni 2022   17:05 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

The issue of extending the presidential term limit has been a heated topic ever since several politicians within the People's' Representative Council come up with the idea to amend the limit of the term within the Indonesian Constitution of 1945. 

This idea is not taken lightly by several elements of the Indonesian lives including the students and other opposition towards the government, stating that such thing would be undemocratic. But to this extend, do we really need to change the presidential term limit?

Extending the Presidential Term limit will be a very controversial move considering Indonesia's history of reformation and there are several reasons behind why it will tarnish Indonesia's Reformation and Democracy.

First one being, undoing years of progress on moving Indonesia's towards a more Democratic nation after the downfall of the New Order Regime led by President Suharto. With the amendment of such presidential term, it will lead towards a more executive heavy constitution and led to a more tyrannical government that will undo the progress of reformation that was set by the previous governance. 

Another worst case scenario of this is that the executive will also work together with the legislative to create a coalition of tyranny and will interfere with the judicial system that will create legal problems in the future.

Second is that a regeneration of bureaucrat, politician, and statesman will be halted or in the worst-case scenario nonexistence, due to the old elements still holding the positions and power. With holding the positions and power they have the ability to reject any newcomers and not pass down the knowledges and experiences so that the new generation of bureaucrat, politician, and statesman can adapt it to suit their style of governance and the era. This will not only happen at the national level, but will happen within the regional level as there will be demands by the regional representatives to also extend the term limit for regional government leaders.

Third is that this will create an international implication. International implication in this case, focus mostly on how the other nations perceive Indonesia. If such idea is put in place, then nations will look on Indonesia with doubts whether we can be a partner or an enemy.

Lastly is that this will create a much larger polarization and chaos in the civil society as a whole that will disrupt Indonesia for years to come.

We can see that the move to extend presidential term limit is purely a political intention rather being one that is benefitting the society as a whole. The idea of such extension will need to be studied again due to the mostly negative impact towards Indonesia.

Indonesian Translation

Isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi perbincangan hangat sejak beberapa politisi di Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan gagasan untuk mengubah batas masa jabatan dalam UUD 1945.

Gagasan ini tidak dianggap enteng oleh beberapa elemen kehidupan Indonesia termasuk mahasiswa dan oposisi lainnya terhadap pemerintah, yang menyatakan bahwa hal seperti itu tidak demokratis. Tapi sampai sejauh ini, apakah kita benar-benar perlu mengubah batas masa jabatan presiden?

Perpanjangan masa jabatan Presiden akan menjadi langkah yang sangat kontroversial mengingat sejarah reformasi Indonesia dan ada beberapa alasan yang melatarbelakangi mencoreng Reformasi dan Demokrasi Indonesia.

Pertama, menghancurkan kemajuan bertahun-tahun dalam menggerakkan Indonesia menuju negara yang lebih demokratis setelah jatuhnya Rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Suharto. Dengan amandemen masa jabatan presiden seperti itu, maka akan mengarah pada konstitusi yang lebih eksekutif berat dan mengarah pada pemerintahan yang lebih tirani yang akan membatalkan kemajuan reformasi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Skenario terburuk lainnya adalah eksekutif juga akan bekerja sama dengan legislatif untuk menciptakan koalisi tirani dan akan mengganggu sistem peradilan yang akan menciptakan masalah hukum di masa depan.

Kedua, regenerasi birokrat, politisi, dan negarawan akan terhenti atau dalam skenario terburuk tidak ada, karena elemen lama masih memegang posisi dan kekuasaan. Dengan memegang posisi dan kekuasaan mereka memiliki kemampuan untuk menolak pendatang baru dan tidak mewariskan ilmu dan pengalaman sehingga generasi baru birokrat, politisi, dan negarawan dapat menyesuaikannya dengan gaya pemerintahan dan zamannya. Hal ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi akan terjadi di tingkat daerah karena akan ada tuntutan dari perwakilan daerah untuk juga memperpanjang masa jabatan kepala daerah.

Ketiga, ini akan menimbulkan implikasi internasional. Implikasi internasional dalam hal ini, sebagian besar berfokus pada bagaimana negara lain memandang Indonesia. Jika ide seperti itu diterapkan, maka bangsa-bangsa akan memandang Indonesia dengan keraguan apakah kita bisa menjadi mitra atau musuh.

Terakhir adalah bahwa ini akan menciptakan polarisasi dan kekacauan yang jauh lebih besar dalam masyarakat sipil secara keseluruhan yang akan mengganggu Indonesia di tahun-tahun mendatang.

Kita dapat melihat bahwa langkah untuk memperpanjang batas masa jabatan presiden adalah murni niat politik daripada menjadi salah satu yang menguntungkan masyarakat secara keseluruhan. Gagasan perluasan tersebut perlu dikaji kembali karena sebagian besar berdampak negatif terhadap Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun