Sebagian masyarakat, mungkin setiap malam Jumat acapakali disibukkan sejumlah notifikasi pesan singkat whattsappnya dari beberapa yayasan maupun lembaga filantropi yang mengumumkan acara doa bersama, dan menawarkan didoakan oleh sejumlah anak-anak yatim piatu, maupun para penghafal quran dan informasi acara rutinitas ibadah membaca yasin malam jumat ditutup dengan doa bersama, diselipkan permohohonan titip infak sedekah.
Masuk ke hari Jumat, dipagi harinya sejumlah lembaga atau yayasan nirlaba lainnya kembali menawarkan melalui berbagai macam media social maupun whatsapp penyaluran sedekah Jumat barokah berupa nasi box, tawaran pahala wakaf kitab suci al quran, sedekah istighosah doa bersama, pembangunan asrama yatim, mesjid dan sedekah mingguan uang saku anak yatim.
Menjelang hari raya keagamaan seperti idul adha dan  idul fitri sejumlah yayasan/lembaga amal pun gencar menawarkan penyaluran infak, sedekah, zakat, wakaf maupun hewan qurban dengan berbagai macam jenis dan harganya. Melalui media social, iklan, pamphlet, whattsap, dan media lain -- lain.
Inilah faktanya, menjamurnya sejumlah yayasan dan lembaga yang bergerak membantu "mengelola" dana masyarakat yang ingin berinfak, sedekah, wakaf tanah, barang, Â zakat, membantu pembangunan masjid, biaya pendidikan maupun hewan qurban dari hari ke hari semakin banyak.
Menyikapi fenomena ini tentunya, kita selalu berbaik sangka karena merasa terbantu dengan banyaknya orang membentuk komunitas-komunitas, dengan niat yang tulus mempunyai visi dan misi yang sama lalu melegalkannya dengan menjaring dana dari masyarakat untuk membantu masyarakat yang kurang mampu baik dari sisi ekonomi, sosial, pendidikan, juga untuk pembangunan sarana ibadah dan kehidupan kaum dhuafa maupun anak-anak yatim piatu.
Bila kita merujuk kaidah fiqih, asal mula ibadah adalah terlarang (haram), sampai turun dalil perintah untuk mengerjakannya dan dicontohkan oleh Nabi, sebagaimana dalam hadist "Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim). Â
Kaitan dengan zakat dan Infak secara pengertian harfiah maupun syariat pelaksanaannya merupakan kedua hal yang berbeda, walaupun keduanya, bentuk ibadah mendekatkan diri kepada Allah dengan membantu manusia (habluminannas).
Zakat sebagaimana kita ketahui merupakan kewajiban yang harus ditunaikan berdasarkan waktu, ukuran dan takaran yang disepakati, Â sedangkan infak merupakan ibadah yang bersifat sunnah bisa dilakukan kapan saja karena menyesuaikan dengan kesanggupan kondisi pemberi.Â
Kata zakat, hampir selalu beriringan dengan kalimat "perintah" shalat, seperti pada ayat 43 dalam surat Al Baqarah, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah bersama orangorang yang ruku'. (QS. 2:43).Â
Bahkan kata zakat Allah perintahkan untuk "mengambilnya" dari mereka yang berdosa dan pekerjaanya bercampur antara yang baik dan syubhat/buruk sebagaimana dalam surat At taubah ayat 102 dan 103.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui (QS. At-Taubah 9: Ayat 103)
Fenomena Lembaga Filantropi di Indonesia
Menyikapi sejumlah lembaga yayasan yang bermunculan menawarkan menyalurkan dan mengelola dana zakat infak sodakoh di Indonesia, masyarakat harus lebih cermat dan teliti, masih hangat kasus dana investasi ummat oleh Ustadz yang selalu menganjurkan sedekah, lalu kasus lembaga yang melakukan penggalangan dana untuk terorisme.
Kemudian kini Majalah Tempo merilis laporan lembaga filantropi  Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menggunakan uang sedekah masyarakat untuk keperluan operasionalnya secara berlebihan, sejumlah pengurusnya mendapatkan gaji serta fasilitas fantastis.
Edukasi pemerintah tentang lembaga lembaga resmi penyalur dana ummat, serta tranparansi pengelolaan dana melalui audit independen kini amat sangat diperlukan. Ini menjadi penting, mengingat semakin banyaknya berbagai macam jenis lembaga maupun yayasan yang resmi maupun tidak resmi yang bergerilya mencari dana dari masyarakat.
Sebelum masyarakat / individu menyalurkan infak dan sedekah kepada lembaga maupun yayasan yang domisilinya jauh dari lingkungan sekitar tempat kita tinggal, sebaiknya perhatikan dulu ke sekililing kita, mulai dari yang terdekat, orang tua kita, keluarga kita, tetangga lingkungan sekitar kita apakah masih ada yang kesulitan, sebagaimana dalam hadist Rasulullah bersabda: "Jika salah seorang di antara kamu miskin, hendaklah dimulai dengan dirinya.Â
Dan jika dalam itu ada kelebihan, barulah diberikannya buat keluarganya. Lalu bila ada kelebihan lagi, maka buat kaum kerabatnya" atau sabdanya "buat yang ada hubungan kekeluargaan dengannya. Kemudian bila masih ada kelebihan, barulah untuk ini dan itu" (HR. Ahmad dan Muslim).
Menutup tulisan ini, sebelum sedekah bulatkan niat kita pertama hanya mencari ridha Allah semata, mengharapkan pahala di akhirat, bukan dengan berharap harta yang kita sedehkan menjadi berlipat ganda, terlebih untuk riya atau pamer di media sosial.Â
Alangkah baiknya kita ucapkan "maaf" kepada mereka (fakir miskin, lembaga/yayasan pengumpul dana) Â karena itu memang lebih baik dari pada terpaksa memberi.
Mengutip ayat Al Quran. Dalam surat Al Baqarah ayat 263 :
"Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan tindakan menyakiti. Allah Maha Kaya, Maha Penyantun"
Wuallahua'lam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H