Mohon tunggu...
Shabiralia MarendaNafisa
Shabiralia MarendaNafisa Mohon Tunggu... Perawat - Aku seorang mahasiswa yang masih banyak belajar dan terus belajar

Mahasiswa Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia, 2018

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pentingnya Pendidikan dalam Keperawatan sebagai Tenaga Profesional

27 Mei 2019   02:00 Diperbarui: 23 April 2021   12:29 1263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini khususnya di Indonesia masih cukup banyak perawat yang kurang professional ataupun kurang mahir dalam pemberian asuhan keperawatan. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan mengenai professionalisme dalam keperawatan itu sendiri. 

Tak hanya itu adanya tingkatan pendidikan yang berbeda-beda dalam pendidikan keperawatan yang juga merupakan salah satu alasan adanya perbedaan dalam tingkat pengetahuan. 

Saat ini hampir di setiap rumah sakit sudah lebih memilih untuk mempekerjakan perawat S1 Profesi dibandingkan dengan perawat D3 vokasi. Tuntuan kebutuhan dalam pemberian asuhan keperawatan akan terus meningkat, hal ini dikarenakan sudah meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai kesehatan. 

Menganggapi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi mengenai kesehatan perlu dilakukannya perubahan -- perubahan dalam pemberian pelayanan, khususnya di bidang keperawatan. Perlu dilakukan berbagai perubahan seperti dalam bidang pendidikan. 

Menurut Gartiah, 2008, menyatakan bahwa dalam menghadapi berbagai tutuntan kebutuhan masyarakat dalam bidang kesehatan ada salah satu langkah kongrit yang dapat dilakukan yaitu pengelolaan dalam sistem pendidikan keperawatan. Pendidikan tentu sangat penting karena merupakan dasar dalam memberikan pelayanan. 

Perawat saat ini merupakan salah satu tenga professional tidak lagi vokasional. Setiap tahunnya pendidikan keperawatan terus mengalami perbaikan-perbaikan agar memberikan asuhan keperawatan yang terbaik kepada pasien.

Sebelum mengetahui lebih dalam mengenai pendidikan di keperawatan, saya akan membahas mengenai profesi dan professionalisme itu sendiri. Profesi berasal dari bahasa inggris yang berarti "profess" yang dalam bahasa yunani memiliki makna "janji" untuk memenuhi suatu tugas khusus baik secara tetap ataupun permanen (Kartono, 2017). 

Menurut buku Kozier & Erb's Fundamental Of Nursing: Concepts,Process, and practice 10th ed, karya Berman, et al, 2016, profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan suatu pengetahuan, keterampilan dalam pesiapan yang khusus dan matang. 

Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan pendidikan serta pelatihan khusus serta suatu penguasaan atau pemahaman terhadap sesuatu pengetahuan yang khusus. 

Lalu, Profesionalisme merupakan karakter, spirit atau metode professional yang juga mencangkup pendidikan dan kegiatan diberbagai kelompok dimana anggotanya berkeinginan untuk menjadi seorang yang professional.

Keperawatan sudah dapat dikatakan sebagai profess karena sudah memenuhi kriteria atau karakteristik profesi, diantaranya adalah: 

Pendidikan dan pengetahuan Khusus, Body of Knowledge dimana sudah berkembangnya teori-teori tentang keperawatan yang sudah diuji melalui penelitian, Otonomi dimana perawat memiliki sifat independent, dependent, dan interdependent, hal ini tentu membantu keperwatan dalam menentukan otonomi, Pelayanan kepada masyarakat dan altruistik, Akuntabilitas perawat professional, serta sudah memiliki kode etik yang ditetapkan.

Kode etik merupakan hal yang penting dalam suatu profesi. Kode etik merupakan dokumen tertulis yang menggambarkan prinsip-prinsip yang digunakan untuk berprilaku dalam membuat suatu keputusan (Rue & Bryars, dari Rustina 2015). 

Kode etik keperawatan mengatir tanggung jawab antara perawat dengan klien ataupun perawat dengan tenaga kesehatan lainnya. Selain itu sebagai tenaga profesi keperawatan juga sudah memiliki organisasi profesi yaitu PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia). 

Menurut Pasal 42 UU No. 38 Tahun 2014, Organisasi profesi perawat ini berfungsi sebagai pembina, pengembang, pemersatu, serta pengawas dalam pelaksanaan keperawatan di Indonesia.

Lalu, bagaimana pendidikan keperawatan di Indonesia. Menurut Undang-Undang RI No.23 Tahun 1992 Tentang kesehatan, perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya, yang diperoleh melalui pendidikan keperawatan. 

Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang sebelum menjadi perawat perlu mengikuti pendidikan keperawatan. Pendidikan keperawatan itu sendiri memiliki berbagai tingkatan. Seperti pendidikan D3 atau vokasi, pendidikan S1, S2, S3, dan Profesi atau Ners. 

Secara umum. Pendidikan keperawatan mengacu di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Tahapan pendidikan tersebut mencakup tiga tahap, yaitu: Pendidikan Vokasional, Pendidikan Akademik seperti program sarjana dan pasca sarjana, dan Pendidikan Profesi. 

Setiap tingkatan tentunya memiliki tingkat pembelajaran yang berbeda-beda, meskipun dasar yang diberikan sama yaitu mengenai asuhan keperawatan. Tetapi dalam keperawatan sendiri, ilmu untuk teori asuhan keperawatan diantara perawat vokasional dan profesi tentu lebih tinggi tingkatannya perawat profesi.

Di Indonesia saat ini lebih banyak ditemukan perawat vokasional di bandingkan dengan perawat profesi. Pembelajaran yang lebih singkat dibandingkan dengan perawat profesi membuat masyarakat lebih memilih pendidikan perawat vokasional. Hampir sebagian orang berfikir bahwa hal tersebut sama saja. 

Tetapi pada kenyataannya tentu sangat berbeda. Perbedaan tingkat pendidikan tersebut akan menghasilkan perbedaan kualitas perawat itu sendiri sesuai dengan tingkatan pendidikan dan tujuan pendidikan yang diselenggarakan. Ada berbagai perbedaan antara jenjang pendidikan perawat vokasional dan perawat professional.

Perawat vokasional merupakan perawat yang memiliki wewenang untuk melakukan praktik keperawatan dalam batasan tertentu dan dibawah pengawasan perawat professional. Meski begitu, perawat vokasional tetap dapat melakukan praktik asuhan keperawatan di pusat pelayanan kesehatan. Ijazah yang nantinya akan didapatkan adalah pendidikan diploma. 

Perawat vokasional juga memiliki izin bekerja yang disingkat SIPV (Surat Izin Perawat Vokasional). Dalam pembelajarannya pendidikan perawat vokasional lebih mengacu kepada praktik dibandingkan dengan teori. Tidak terlalu banyak teori yang di dapat oleh perawat vokasional. 

Karena tujuan diadakannya pendidikan perawat vokasional itu sendiri adalah untuk menciptakan perawat yang kompeten dalam melaksanakan praktik asuhan keperawatan. 

Maka dari itu jangka waktu yang ditempuh oleh perawat vokasional lebih singkat dibandingkan dengan perawat professional. Selain itu gelar yang didapat tentu berbeda. Perawat vokasional ketika lulus nantinya akan mendapat gelar Ahli Madya Keperawatan (AMD.Kep).

Sementara itu, Perawat professional merupakan perawat yang mandiri dan dapat bekerja secara otonom. Perawat professional dapat bekerja di pusat layanan kesehatan umum ataupun melakukan praktik secara mandiri. Perawat professional tentunya menempuh pendidikan akademik dan profesi serta lulus uji kompetensi perawat professional. 

Ijazah yang akan didapatkan adalah pendidikan S1 serta Pendidikan Profesi. Perawat professional akan mendapat surat izin yaitu SIPP (Surat Izin Perawat Professional) setelah memenuhi persyaratan dan lulus uji kompetensi perawat professional.

Serta nantinya gelar yang akan didapatkan oleh  perawat professional adalah gelar Sarjana Keperawatan (S.Kep) serta gelar Ners (Ns.) menjadi perawat professional tidak cukup hanya dengan lulus program sarjana tetapi juga harus lulus program profesi (Lestari, 2014). Untuk menyempurnakan ilmu yang sudah didapatkan karena teori tanpa praktik bukanlah apa -- apa.

Selain perbedaan baik dalam jangka waktu yang ditempuh, gelar yang didapat serta sertifikat yang didapat. Ilmu yang didapatkan disetiap tingkat pendidikan tentu juga berbeda. Jika dalam pendidikan perawat vokasional lebih kepada praktiknya dan sedikit teorinya. 

Lain halnya dengan perawat professional dimana dalam pendidikannya lebih banyak teori dibandingkan praktik. Maka dari itu seorang perawat lulusan program sarjana harus mengikuti program profesi untuk dapat bekerja sebagai perawat yang professional. 

Tak hanya itu perbedaan tingkat pendidikan juga mempengaruhi peran dan fungsinya di pusat pelayanan kesehatan nantinya. Wewenang, Peran, dan Fungsi antara perawat vokasional dan professional tentunya berbeda.

Seorang perawat vokasional melaksanakan berbagai kegiatan terkait pemberian asuhan, pendidik, komunikator asuhan keperawatan dan bekerja dibawah supervise Ners Generalis. Ada beberapa peran dan fungsi perawat vokasional, diantaranya: 

Malakukan praktik asuhan keperawatan yang diawasi langsung oleh perawat professional, melaksanakan intruksi atau program keperawatan tertentu, perannya hanya pada karatif saja, serta tugasnya seperti perawat pada umumnya tetapi memiliki batasan tertentu. 

Sementara itu peran dan fungsi perawat professional tentunya jauh lebih luas, seperti pembuat keputusan klinis, pelindung dan advokat bagi klien, educator, rehabilitator, serta sebagai manager sebuah kasus, sebagai kolaborator, penyeluruh, dan juga sebagai pembaharu. 

Perawat professional sebagai pembuat keputusan klinis tentunya harus memliki keahlian berfikir kritis yang disangkut pautkan dengan ilmu yang dimilikinya.

Oleh karena itu pentingnya pendidikan dalam keperawatan itu dapat menentukan seberapa berkualitasnya  seorang perawat. Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia sendiri lebih banyak perawat vokasional dibandingkan dengan perawat professional. 

Dimana seharusnya lebih banyak perawat professional karena sudah cukup jelas bahwa keperawatan merupakan suatu profesi. Bukan berarti perawatn vokasional tidak baik, tetapi alangkah baiknya jika seluruh perawat menjadi perawat yang professional. Hal tersebut tentunya juga akan membantu memperbaiki citra oerawat di Indonesia. 

Karena yang sama -- sama kita ketahui bahwa di Indonesia sendiri citra perawat masih belum terlalu baik. Maka dari itu, untuk meningkatkan kualitas keperawatan di Indonesia perlu adanya perubahan dan perbaikan dalam pemberian pendidikan.

REFERENSI

Ali, Z. (2002). Dasar -- dasar keperawatan professional. Widya Medika: Jakarta.

Berman, A., Snyder, S.J., & Frandsen, G. (2016). Kozier & Erb's fundamentals of nursing: 

Concepts, process, and practice, 10th ed. New Jersey: Pearson Education.

Iskandar. (2013). Keperawatan Profesional. Jakarta: In Media

Kartono, S. (2017). Crisis to Win Revolution (New Edition). Jakarta: Transmedia Pustaka.

Lestari, T.R. (2014). Pendidikan Keperawatam: Upaya Mengahsilkan Tenaga Perawat Berkualitas.

Aspirasi Vol. 5 No. 1,3.

Potter, P. A., Perry, A. G., Stockert, P. A., & Hall, A. M. (2013). Fundamentals of nursing, 8th ed.

Singapore: Elsevier.

Republik Indonesia (1992). Undang -- Undang No. 23 Tahun 1992, Tentang Kesehatan. Retrieved

from: http://www.balitbangham.go.id/po-content/peraturan/uu.%20no%2023%20tahun%201992%20tentang%20kesehatan.pdf

Republik Indonesia (2003). Undang -- Undang No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan 

Nasional. Retrived from:

            https://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wpcontent/uploads/2016/08/UU_no_20_th_2003.pdf

Republik Indonesia (2012). Undang -- Undang No. 12 Tahun 2012, Tentang Pendidikan Tinggi. 

Retrieved from:

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/12TAHUN2012UU.htm

Republik Indonesia (2014). Undang -- Undang No. 38 Tahun 2014, Tentang Keperawatan. Jakarta:

Sekretariat Negara.

Rustina, Y. (2015). Hakikat Profesi dan Professionalisme dalam Pelayanan Keperawatan. Fakultas

Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.

Sirati, Y.H., & Tiopan, D. (2018). Politik Hukum Pengaturan Profesi Perawat dalam Upaya 

Standardisasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Kajian Hukum dan Keadilan IUS, 104.

Sumijatun, S.Kp. (2017). Peran, Fungsi, Tanggung Jawab, dan Lingkup Kewenangan Perawat 

Generalis. Depok: Universitas Indonesia. Retrieved from: http://staff.ui.ac.id/system/files/users/sumijatun.skp/material/peranfungsitanggungjawabdanlingkupkewenanganperawatgeneralis.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun