Minyak goreng tengah diburu secara massal oleh masyarakat Indonesia. Semuanya bermula saat harga minyak goreng di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini direspon secara cepat oleh para konsumen dan pelaku industri jasa boga dengan terjadinya panic buying. Beberapa harga produk pangan juga ikut mengalami kenaikan akibat meningkatnya biaya produksi. Sementara itu, para konsumen rumah tangga dilanda kebingungan saat mereka menyadari komoditas yang sering mereka gunakan saat memasak terlampau mahal bahkan menghilang dari pasar.
Ketersediaan minyak goreng hingga saat ini masih langka di pasaran. Pastinya banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul ditengah masyarakat. Kenapa minyak goreng langka? Apa yang menjadi penyebabnya? Sampai kapan minyak goreng akan langka?
Harga minyak goreng mulai naik sejak akhir 2021, tepatnya sejak bulan Agustus 2021 harga minyak goreng kemasan bermerek sempat mencapai Rp 20.000 per liter. Sekitaran harga tersebut masih berlaku hingga saat ini, tidak jarang kita melihat untuk harga minyak 2 liter mencapai harga Rp 50.000.Â
Terdapat beberapa penjelasan mengenai dugaan penyebab mengapa minyak goreng langka dan kenaikan harga minyak yang terjadi saat ini. Berikut beberapa dugaan alasan penyebab minyak goreng langka yang telah kami kumpulkan dari berbagai sumber.
Pertama, dikarenakan turunnya panen sawit pada semester kedua. Hal ini menyebabkan suplai CPO terbatas dan  gangguan pada rantai distribusi minyak goreng.
Kedua, adanya kebocoran untuk industri sehingga dijual dengan harga tak sesuai dengan patokan pemerintah. Sebagaimana yang telah ditetapkan pada Harga Eceran Tertinggi (EHT) pada 1 Februari 2022, untuk minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Dugaan ketiga yaitu terdapat masyarakat yang panic buying. Hal ini juga diiringi dengan semakin dekatnya dengan puasa dan hari raya. Para Rumah Tangga dan pelaku UMKM berlomba-lomba membeli minyak goreng dan saling meningkatkan stok karena takut akan ketersediaan minyak goreng nantinya.
Selanjutnya diduga karena adanya kelanjutan dari dugaan sebelumnya yaitu sejumlah oknum yang melakukan penimbunan. Padahal untuk stok minyak goreng sendiri dari pemerintah itu cukup, bahkan melimpah.
Permasalahan yang sedang dialami masyarakat ini dapat disebut sebagai fenomena kelangkaan dalam sistem ekonomi konvensional. Dalam perspektif islam, penimbunan makanan pokok yang disengaja dilakukan dan akan dijual ketika harga sudah melambung sudah dilarang dalam prakteknya. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Umar bin Khattab saat masa kekhalifahannya yang memperingatkan bahwa tidak seorang pun dari kaum muslimin membeli barang- barang secara berlebihan dengan niatan untuk menimbunnya.Â
Kelangkaan ini merupakan dampak dari ketidakseimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan faktor- faktor yang tersedia dalam masyarakat. Adanya kemungkinan terjadinya kelangkaan ini tidak sejalan dengan pandangan beberapa pengamat ekonomi islam kontemporer.Â
Menurut Baqir As-Sadr, sumber daya pada hakikatnya melimpah dan tidak terbatas. Pendapat ini tentu didasari oleh dalil yang menyatakan bahwa alam semesta ini diciptakan oleh Allah dengan segala ukuran yang sudah tepat dan Allah juga telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia. Hal ini membuka pandangan baru tentang permasalahan kelangkaan minyak dimana yang menjadi masalah utama adalah tidak meratanya distribusi sumber daya kepada seluruh masyarakat. Dalam permasalahan ini dapat dilihat bahwa distribusi minyak goreng tidak merata mulai dari level produsen hingga konsumen.Â
Baqir As- Sadr juga menjelaskan bahwa persoalan ekonomi bukan terletak pada produksi atau faktor kelangkaan, akan tetapi tidak meratanya distribusi yang diakibatkan adanya sistem ekonomi yang masih memperbolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap yang lemah. Ada dua alasan yang menjadi penyebab masalah ekonomi ini yaitu ketidakadilan manusia dalam distribusi sumber daya alam dan adanya eksploitasi manusia pada alam yang berlebihan.
Distribusi merupakan proses yang menjadi tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dengan memprioritaskan pemenuhan domestik terlebih dulu. Dalam konsep islam, distribusi dilakukan dengan tidak mengedepankan aspek ekonomi berupa jumlah dan ukuran harta atau sumber daya alam. Tetapi proses distribusi harus didasarkan pada nilai kebebasan dan keadilan dengan melindungi kepentingan setiap warganya baik yang kaya maupun miskin. Negara sudah seharusnya menetapkan kebijakan untuk rakyat guna menjalankan kewajiban sebagaimana ketetapan Allah dan Rasul, salah satunya  mewujudkan pengelolaan sumber daya yang adil dan tepat kepada seluruh masyarakat.
Kita tidak tau sampai kapan kelangkaan minyak goreng ini bisa teratasi hingga kembali normal. Maka dari itu, solusi pertama untuk membantu agar harga minyak kembali normal adalah kerja sama nya diantara masyarakat.Â
Sebagaimana juga dalam Islam telah melarang kita untuk melakukan ihtikar atau penimbunan barang. Dengan kita tidak menimbun barang, maka stok minyak goreng tidak akan selangka ini. setidaknya masyarakat tidak akan melakukan panic buying. Dalam Islam kita juga dilarang untuk berlebihan. Maka cukup kita membeli sesuai kebutuhan saat ini. Jika sebagian besar masyarakat melakukan ini, pelan-pelan kelangkaan minyak goreng ini akan teratasi.Â
Solusi kedua yaitu negara menjalankan kebijakan distribusi perdagangan dengan pengawasan dalam memantau sektor komersial untuk menciptakan harga yang wajar. Dengan begitu, diharapkan pasar bebas dari penyelewengan beberapa oknum seperti penimbunan, penetapan hara, penipuan, dll.
Diharapkan pemerintah dapat menemukan metode yang tepat untuk mengendalikan kelangkaan minyak goreng. Implementasi sistem ekonomi Islam secara kaffah harus menjadi tumpuan dalam menetapkan hukum yang sesuai dengan syariah. Wallahu’alam bisshawab.
Penulis: Kelompok 4 MK Ekonomi Pembangunan Syariah
Aufa Nugroho - H54190069
Muzdalifah Rahma Dewi - H54190084
Shabira Fahria Hananti - H54190063
Berti Yulisa - G2401201027
Â
Sumber :Â
Rahmi A. 2015. Mekanisme pasar dalam islam. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan. 4(2) :177-192.
Holis M. 2017. Sistem distribusi dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. 1(2):7-14.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H