Mohon tunggu...
Shabila Salsabil
Shabila Salsabil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di RT 03 RW 11 Kelurahan Tanah Baru

18 Mei 2022   05:36 Diperbarui: 18 Mei 2022   05:42 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, dari studi lapangan yang telah kelompok kami lakukan, ternyata masih terdapat masalah-masalah atau kendala-kendala dalam program RTLH ini, yaitu diantaranya: 

1) Dari proses pengajuan ke proses penetapan penerima bantuan memerlukan waktu yang cukup lama sekitar 12 bulan untuk mendapatkan bantuan. 

2) Alokasi dana yang kurang terkhusus untuk pembiayaan tukang bangunan. 

3) Keinginan lebih dari penerima bantuan yang tak sesuai dengan kerusakan rumah. 

4) Kurang efektif dalam mensejahterakan masyarakat karena masyarakat merasa terbebani dengan bantuan dana yang kurang sehingga program tidak terselesaikan. 

Oleh karena itu, kelompok kami membuat program perbaikan dan pembenahan program RTLH yang kami beri nama "3P-RTLH". 

Program 3P-RTLH merupakan program perbaikan dan pembenahan dari program RTLH sebelumnya. Program RTLH merupakan upaya Pemerintah Kota Depok bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok dalam merehabilitasi rumah tidak layak huni. Program yang kelompok kami buat, 3P-RTLH berupaya mengatasi permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan program RTLH sebelumnya.

Dalam program yang kami hadirkan ini yaitu 3P-RTLH, Pemerintah Kota Depok minimal melakukan verifikasi data penerima bantuan Program minimal 6 bulan dari proses pengajuan. Hal tersebut, agar durasi waktu perbaikan yang lebih cepat meminimalisir kerusakan rumah warga yang lebih parah. 

Selain itu perbedaan program 3P-RTLH ini dari program sebelumnya terletak pada rencana anggaran dana, di mana anggaran dana pada program sebelumnya masih belum mencukupi biaya khususnya pada upah pekerja bangunan. 

Oleh karena itu, kelompok kami membuat rencana anggaran dana dengan menambah rencana anggaran dana menjadi Rp. 25.500.000 dengan menyesuaikan kebutuhan bahan bangunan dan upah minimum pekerja bangunan. Kendala di lapangan lainnya, yaitu keinginan lebih dari penerima bantuan dalam merehabilitasi rumah yang tak sesuai dengan kerusakan rumah. 

Di dalam program ini, biaya yang diberikan dalam dana bantuan disesuaikan dengan laporan kerusakan yang diajukan. Sehingga, permasalahan mengenai kurangnya biaya bahan dan biaya operasional dapat teratasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun