Mohon tunggu...
Shabila Salsabil
Shabila Salsabil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di RT 03 RW 11 Kelurahan Tanah Baru

18 Mei 2022   05:36 Diperbarui: 18 Mei 2022   05:42 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilansir dari laman web Kementerian PUPR dampak yang akan ditimbulkan dari masalah rumah tidak layak huni meliputi dampak sosial dan ekonomi. Dari segi dampak sosial, rumah tidak layak huni mempunyai dampak langsung dan tidak langsung secara fisik atau non fisik kepada penghuni. 

Dampak terhadap fisik penghuni RTLH karena kurang mampu memberi perlindungan dari panas dan hujan serta bahaya konstruksi, adalah masalah kesehatan dan ancaman bencana, dan dampak terhadap non fisik adalah kecemasan yang berkepanjangan. 

Dampak secara fisik rumah tidak layak huni karena kecukupan luas ruang (sempit) adalah khususnya pertumbuhan bagi anak- anak dan keleluasaan bergerak bagi orang dewasa dan dampak secara non fisik membuat penghuni tidak betah tinggal didalam rumah (anak remaja keluyuran atau banyak di jalanan). 

Dampak fisik rumah tidak layak huni karena kurang pencahayaan dan penghawaan adalah pada kesehatan, mudah sakit, mudah lelah dan tidak produktif dan dampak non fisik membuat penghuninya kurang/tidak betah tinggal didalam rumah.

 Dari dampak sosial memberikan dampak ekonomi yaitu karena kurang produktif maka penghuni RTLH pendapatannya relatif kecil baik sebagai penyedia jasa atau sebagai wiraswasta, dampak ikutannya mereka terjebak dalam lingkaran “setan” kemiskinan yang menerus. Oleh karena itu Kementerian PUPR membuat program rehabilitasi RTLH untuk mengatasi permasalahan rumah tidak layak huni serta mencegah dampaknya.

Program RTLH merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran atau perbaikan rumah tidak layak huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. 

Berdasarkan pernyataan dari ketua RT 03, penyaluran dana dalam program RTLH ini oleh pemerintah tidak diberikan berupa uang cash atau tunai langsung ke pemilik rumah yang mendapatkan bantuan RTLH ini, tetapi pemerintah menunjuk toko material. 

Lalu pemerintah memberikan uangnya langsung kepada toko material yang mereka tunjuk, sehingga penerima bantuan RTLH ini tinggal mengambil bahan bangunan yang dibutuhkan ke toko material yang tersebut. 

Untuk dana yang diberikan dalam program ini yaitu antara 18-20juta. Dengan alokasi 5 juta untuk membayar upah pekerja (kuli) bangunan, dan sisanya untuk membayar bahan bangunan. 

Dengan sejumlah dana tersebut, keluarga penerima manfaat harus menggunakannya dengan pas tidak boleh lebih dari yang dianggarkan, karena jika dana tersebut masih kurang untuk memperbaiki rumah maka kekurangannya ditanggung oleh keluarga penerima bantuan. 

Dengan adanya program RTLH tersebut, dapat membantu para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengatasi kerusakan atau ketidaklayakan rumah tempat tinggal mereka. Diharapkan program RTLH ini dapat terus berlanjut agar kesejahteraan warga masyarakat RT 003/RW 011, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dapat terjamin dari segi kelayakan untuk tempat yang mereka tinggali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun